Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

Mukena dan Sarung Dikorupsi Pejabat dan Anggota DPRD

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus korupsi mukena dan sarung Rp1,7 miliar menyoroti lemahnya pengawasan pengadaan barang pemerintah.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL Kasus dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan, khususnya lemahnya pengawasan pengadaan barang dan jasa. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah menyeret pejabat publik dan anggota DPRD ke meja hijau.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Mataram dan melibatkan empat orang tersangka, masing-masing dua pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, satu anggota DPRD Lombok Barat, serta satu pihak swasta selaku penyedia barang. Seluruh tersangka diduga berperan dalam pengadaan mukena dan sarung yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Penegakan Hukum atas Pejabat Publik

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Menurut kejaksaan, para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan 10 paket mukena dan sarung. Modus yang digunakan antara lain penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengaturan pemenang proyek.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,7 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil audit dan perhitungan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Sebagian tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara satu tersangka berstatus tahanan kota dengan alasan kesehatan. Jaksa memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang

Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan mukena dan sarung seharusnya menyentuh langsung kepentingan sosial masyarakat. Namun, dalam praktiknya justru dijadikan celah untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum pejabat dan pihak terkait.

Pengamat menilai, perkara ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan pengadaan barang pemerintah, terutama pada tahap perencanaan dan penentuan harga. Penyusunan HPS yang tidak wajar menjadi pintu masuk terjadinya praktik mark-up dan manipulasi anggaran.

Selain itu, keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan internal serta transparansi dalam setiap proses pengadaan. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dinilai akan terus berulang.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Aparat penegak hukum juga mengingatkan agar seluruh pihak menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting.

Baca juga: Bogor Jadi Wisata Unggulan Jabar 2025

Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan sistem digital yang transparan dan akuntabel.

Kasus korupsi mukena dan sarung ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, langkah perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan pengadaan barang menjadi keharusan.

Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, publik menanti proses hukum yang adil dan transparan, sekaligus berharap adanya pembenahan serius agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SK PNS palsu

    SK PNS Palsu Bikin Heboh, Ini Cara Agar Tidak Jadi Korban

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus SK PNS palsu di Gresik mendadak viral dan menyita perhatian publik. Dugaan penipuan CPNS, rekrutmen ASN ilegal, hingga modus surat keputusan palsu kini menjadi sorotan. Peristiwa ini bukan sekadar prank, melainkan praktik penipuan yang merugikan banyak korban secara finansial dan mental. Awalnya, seorang wanita datang ke kantor pemerintah daerah dengan […]

  • putusan bebas

    Divonis Bebas, Masih Bisa Dilawan Jaksa? SEMA 4/2026 Menjawab

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Putusan bebas kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan penegasan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, termasuk posisi banding dan kasasi. Bagi masyarakat, muncul pertanyaan sederhana tetapi penting: jika terdakwa sudah divonis bebas, apakah jaksa masih bisa mengajukan upaya hukum? Jawaban yang ditegaskan […]

  • Universitas Insan Cita

    KAHMI Ciamis Mimpi Besar Bangun Universitas Insan Cita

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Universitas Insan Cita menjadi gagasan besar yang mencuat dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Ciamis. Di tengah agenda pergantian kepengurusan organisasi, para alumni justru membicarakan sesuatu yang jauh melampaui urusan internal, yakni membangun perguruan tinggi yang dapat menjadi pusat pengabdian dan pengembangan sumber daya manusia di […]

  • Putusan MK pencemaran nama baik

    MK Tegaskan Kritik Pejabat Bukan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 222
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menguji arah demokrasi Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk merespons kritik, MK menegaskan batas yang selama ini kabur: negara tidak boleh mempidanakan kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik. Putusan ini penting sekarang, ketika ruang berekspresi warga kerap berhadapan dengan ancaman hukum. Putusan Nomor […]

  • Iran AS Pakistan diplomasi

    Iran–AS Gelar Diplomasi di Pakistan, Ini Alasan Indonesia Tidak Terlibat

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Iran AS Pakistan diplomasi kembali menjadi sorotan internasional setelah Pakistan resmi menjadi tuan rumah pembicaraan tidak langsung antara Teheran dan Washington. Isu Iran AS diplomasi di Pakistan ini memunculkan tanda tanya besar di panggung global: mengapa Pakistan yang dipilih, sementara negara-negara netral seperti Indonesia justru tidak masuk dalam skema perundingan? Keputusan […]

  • Perpres Nomor 115 Tahun 2025

    Suara dari Ruang Kelas: Guru Honorer Protes Perpres 115/2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sudah lebih dari satu dekade Siti Rahmawati mengajar di sebuah sekolah negeri di Jawa Tengah. Setiap pagi ia masuk kelas, menyiapkan materi, dan mendampingi murid-muridnya seperti guru lain. Namun hingga kini, statusnya tetap guru honorer. Ketika pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, harapan yang sempat tumbuh justru berubah menjadi kekecewaan. Siti […]

expand_less