Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi?

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan sejak 2024 hingga 2025, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan industri, tetapi juga sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi warga dari praktik keuangan yang eksploitatif.

Fakta Hukum yang Sudah Final

Secara normatif, negara telah menetapkan pagar yang jelas. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan pihak ketiga. Debt collector tidak lagi berdiri sebagai aktor bebas, melainkan berada di bawah kendali langsung penyelenggara.

Larangan penagihan dengan ancaman, intimidasi, unsur SARA, serta pembatasan waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 ditegaskan kembali. Sanksinya bukan main-main. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuka ruang pidana penjara dua hingga sepuluh tahun, serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan kepada nasabah.

Masalah Publik di Balik Aturan

Namun, di balik kepastian hukum tersebut, persoalan publik tetap mengendap. Bagi warga, pengalaman berhadapan dengan penagih utang sering kali bukan soal angka bunga atau pasal undang-undang, melainkan tekanan psikologis yang merembes ke kehidupan sehari-hari. Telepon berulang, pesan bernada mengancam, hingga pelibatan kontak darurat tanpa persetujuan menjadi cerita yang kerap berulang.

Baca juga: Perspektif Kebijakan Supeltas Puncak, Batas Tipis Negara–Warga

Di titik ini, masalahnya bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ketimpangan posisi tawar. Debitur pinjol, terutama dari kelompok ekonomi rentan, sering kali tidak memiliki literasi hukum memadai untuk membedakan mana penagihan sah dan mana yang melanggar hukum.

Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Regulasi terbaru OJK—mulai dari penurunan bunga harian menjadi 0,1–0,3 persen, penurunan denda keterlambatan bertahap hingga 2026, pembatasan pinjaman maksimal di tiga platform, hingga kewajiban asuransi risiko—menunjukkan negara serius membenahi struktur industri. Dari sisi prosedur, aturan ini tampak rapi dan komprehensif.

Namun, kebijakan publik tidak berhenti di atas kertas. Substansinya diuji pada implementasi. Apakah pengawasan OJK cukup aktif untuk memastikan penyelenggara benar-benar mengendalikan debt collector? Apakah sanksi tegas benar-benar dijatuhkan, atau berhenti sebagai ancaman normatif?

Negara, dalam hal ini, memilih jalur penguatan tata kelola. Tetapi tanpa penegakan yang konsisten, regulasi berisiko menjadi formalitas administratif yang gagal menjangkau pengalaman nyata warga.

Dampak Nyata bagi Warga

Bila dijalankan secara konsisten, aturan pinjol 2025 berpotensi memperbaiki ekosistem layanan keuangan digital. Warga memiliki kejelasan hak, industri memiliki batas, dan praktik penagihan kasar seharusnya tersingkir. Kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital pun bisa pulih secara perlahan.

Baca juga: Layanan 110 Polri, Cepat Respons Aduan Warga

Sebaliknya, bila pengawasan longgar, warga akan tetap menjadi pihak yang paling menanggung risiko. Penurunan bunga dan denda tidak berarti banyak jika intimidasi tetap berlangsung di lapangan, baik secara langsung maupun digital.

Apa yang Perlu Diawasi

Ruang kontrol publik terbuka lebar. Pertama, transparansi penindakan OJK terhadap pelanggaran penagihan. Kedua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Ketiga, konsistensi penyelenggara pinjol dalam mendidik nasabah sejak awal, bukan sekadar menagih di akhir.

Tanpa pengawasan berlapis—negara, masyarakat, dan media—aturan pinjol berisiko kehilangan daya lindungnya.

Regulasi pinjol bukan semata soal menertibkan industri, melainkan tentang memastikan negara berdiri di sisi warga. Di sanalah kualitas kebijakan publik diuji: bukan pada ketebalan aturan, tetapi pada rasa aman yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Red)


Bagi Anda yang mengalami intimidasi, teror, ancaman, atau kekerasan verbal dari oknum debt collector bisa menghubungi redaksi AlbadarPost.


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi seseorang sedang salat dengan suasana hening sebagai simbol rahasia salat dan pembersihan hati menurut Syekh Athoillah.

    Salat Tapi Hati Masih Gelap? Mungkin Ini yang Terjadi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Rahasia salat sering dibicarakan para ulama, tetapi ironisnya justru jarang benar-benar direnungkan. Banyak orang menjalankan salat setiap hari. Lima kali sehari mereka berdiri, rukuk, dan sujud. Namun di saat yang sama, kegelisahan tetap datang, kemarahan mudah meledak, bahkan hati terasa semakin kosong. Di sinilah hikmah salat sebenarnya mulai dipertanyakan. Jika salat adalah […]

  • Ketua Umum MUI

    Munas XI MUI Tetapkan Ketua Umum MUI Baru Lewat Sistem Formatur

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Munas XI MUI menetapkan Ketua Umum MUI periode 2025–2030 melalui sistem formatur 19 anggota. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan penting dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta setelah forum menetapkan Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030. Forum memilih KH Anwar Iskandar sebagai pimpinan baru melalui mekanisme formatur yang menjadi ciri khas pemilihan […]

  • enabler korupsi

    Enabler Korupsi: Bukan Pelaku Utama, Tapi Berbahaya

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, HUMANIORA— Korupsi tidak selalu berjalan karena satu orang yang melakukan tindakan secara langsung. Dalam praktiknya, ada pula pihak di sekitar yang membantu, melindungi, atau membiarkan penyimpangan berlangsung. Peran semacam itu dalam materi edukasi akun JAGA disebut sebagai enabler korupsi. Istilah enabler korupsi mungkin belum familiar bagi sebagian masyarakat. Namun, konsepnya berkaitan dengan situasi ketika […]

  • Perjusami Saka Bhayangkara

    Polsek Banjarsari Lepas Kontingen Perjusami Akbar

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perjusami Saka Bhayangkara kembali menjadi wadah pembinaan karakter bagi generasi muda di Kabupaten Ciamis. Sebanyak 21 anggota Kontingen Saka Bhayangkara Polsek Banjarsari resmi diberangkatkan untuk mengikuti Perjusami Akbar Polres Ciamis yang berlangsung pada 10–12 Juli 2026. Pelepasan kontingen dilaksanakan di halaman Mapolsek Banjarsari, Jumat (10/7/2026), sebagai bagian dari pembinaan kepemimpinan, kedisiplinan, dan […]

  • Fakta Bulan Muharram

    5 Fakta Muharram, Nomor 4 Mengubah Cara Pandang Hidup

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 223
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Menjelang datangnya Muharram, suasana di banyak kampung muslim biasanya mulai terasa berbeda. Di halaman masjid, sejumlah anak terlihat berlatih pawai obor. Sementara itu, para pengurus DKM sibuk menyiapkan pengajian, santunan yatim, atau kegiatan menyambut Tahun Baru Islam. Namun di tengah berbagai tradisi tersebut, masih banyak orang yang belum mengetahui sejumlah fakta Bulan […]

  • Tarif listrik dunia

    Tarif Listrik Dunia: Iran Termurah, Bermuda Termahal

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tarif listrik dunia menunjukkan jurang perbedaan yang sangat lebar. Berdasarkan data GlobalPetrolPrices yang dipublikasikan kembali oleh DataIndonesia.id, Iran menjadi negara dengan tarif listrik termurah di dunia, sedangkan Bermuda mencatat tarif listrik termahal untuk pelanggan rumah tangga. Selisih harga keduanya bahkan mencapai sekitar 155 kali lipat. Lalu, bagaimana gambaran tarif listrik Indonesia […]

expand_less