Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » 108 Pekerjaan di KTP, Ada Tabib hingga Paranormal

108 Pekerjaan di KTP, Ada Tabib hingga Paranormal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pilihan pekerjaan dalam administrasi kependudukan ternyata mencakup beragam profesi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), petani, guru, dan dokter hingga tabib, paraji, serta paranormal. Daftar tersebut memuat 108 pilihan jenis pekerjaan dalam formulir administrasi kependudukan yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Pembaruan ini bukan sekadar menambah pilihan profesi. Pemerintah juga menyesuaikan nomenklatur pekerjaan, termasuk mengubah istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menambahkan sejumlah kategori pekerjaan keagamaan.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Berdasarkan basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Januari 2026, diundangkan pada 18 Februari 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Lantas, apa saja pilihan pekerjaan tersebut dan apa yang perlu diketahui masyarakat mengenai perubahan aturan ini?

Daftar 108 Pekerjaan di KTP Berdasarkan Formulir Resmi

Formulir administrasi kependudukan yang dipublikasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memuat 108 pilihan jenis pekerjaan. Berikut daftar berdasarkan urutan pada dokumen tersebut.

Nomor 1–36

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. TNI
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman

Nomor 37–72

  1. Tabib
  2. Paraji
  3. Perancang Busana
  4. Penerjemah
  5. Imam Masjid
  6. Pendeta
  7. Pastor
  8. Wartawan
  9. Ustadz/Mubaligh
  10. Juru Masak
  11. Promotor Acara
  12. Anggota DPR-RI
  13. Anggota DPD
  14. Anggota BPK
  15. Presiden
  16. Wakil Presiden
  17. Anggota Mahkamah Konstitusi
  18. Anggota Kabinet/Kementerian
  19. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  20. Gubernur
  21. Wakil Gubernur
  22. Bupati
  23. Wakil Bupati
  24. Walikota
  25. Wakil Walikota
  26. Anggota DPRD Provinsi
  27. Anggota DPRD Kab/Kota
  28. Dosen
  29. Guru
  30. Pilot
  31. Pengacara
  32. Notaris
  33. Arsitek
  34. Akuntan
  35. Konsultan
  36. Dokter

Nomor 73–108

  1. Bidan
  2. Perawat
  3. Apoteker
  4. Psikiater/Psikolog
  5. Penyiar Televisi
  6. Penyiar Radio
  7. Pelaut
  8. Peneliti
  9. Sopir
  10. Pialang
  11. Paranormal
  12. Pedagang
  13. Perangkat Desa
  14. Kepala Desa
  15. Biarawati
  16. Wiraswasta
  17. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
  18. Artis
  19. Atlet
  20. Chef
  21. Manajer
  22. Tenaga Tata Usaha
  23. Operator
  24. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  25. Teknisi
  26. Asisten Ahli
  27. Lainnya, …
  28. Gembala
  29. Uskup
  30. Biarawan
  31. Pandita
  32. Pinandita
  33. Bhikkhu
  34. Xueshi
  35. Wenshi
  36. Jiaosheng

Catatan: Nama kategori dan urutan di atas mengikuti formulir yang dirujuk. Jika terdapat perbedaan penulisan antara salinan formulir dan materi publikasi lain, dokumen resmi harus menjadi acuan.

Apa yang Berubah dalam Aturan Administrasi Kependudukan 2026?

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Perubahannya mencakup penyesuaian formulir dan buku administrasi kependudukan, penambahan jenis pekerjaan, penyesuaian jenis disabilitas, serta perubahan sejumlah formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Ada beberapa perubahan yang relevan bagi masyarakat.

1. Istilah PNS menjadi ASN

Dalam daftar pekerjaan, nomenklatur PNS diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian istilah pada administrasi kependudukan. Masyarakat yang memiliki data pekerjaan dengan nomenklatur lama dapat menanyakan prosedur pemutakhiran kepada Disdukcapil sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

2. Ada kategori pekerjaan keagamaan

Formulir terbaru mencantumkan kategori Gembala, Uskup, Biarawan, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.

Pencantuman kategori tersebut memperlihatkan bahwa daftar pekerjaan administrasi kependudukan mencakup nomenklatur dari beragam bidang dan tradisi keagamaan. Kategori-kategori itu tercantum pada nomor 100 hingga 108 dalam formulir yang dirujuk.

3. Formulir administrasi kependudukan turut disesuaikan

Perubahan aturan tidak terbatas pada kolom pekerjaan. Penyesuaian juga mencakup istilah terkait disabilitas, formulir pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan.

Karena itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 lebih tepat dipahami sebagai pembaruan sejumlah ketentuan administrasi kependudukan, bukan semata-mata aturan yang berisi daftar pekerjaan baru.

Mengapa Ada Tabib, Paraji, dan Paranormal?

Keberadaan tabib, paraji, dan paranormal termasuk bagian yang berpotensi menarik perhatian pembaca.

Tabib merupakan istilah yang dikenal untuk orang yang melakukan pengobatan tradisional. Paraji dikenal di sejumlah daerah sebagai orang yang membantu proses persalinan secara tradisional. Adapun paranormal merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang mengaku memiliki kemampuan atau pengalaman berkaitan dengan hal-hal supranatural.

Ketiga istilah tersebut tercantum sebagai pilihan dalam daftar pekerjaan. Namun, pencantuman nama pekerjaan dalam formulir administrasi kependudukan tidak dengan sendirinya menjadi pengakuan atas kompetensi, legalitas praktik, atau efektivitas layanan yang diberikan seseorang.

Pencatatan jenis pekerjaan perlu dibedakan dari ketentuan mengenai perizinan, standar kompetensi, atau persyaratan untuk menjalankan profesi tertentu. Ketentuan yang berlaku untuk setiap bidang tetap harus diperhatikan.

Bagaimana Jika Pekerjaan Tidak Ada dalam Daftar?

Masyarakat yang tidak menemukan nama pekerjaan yang sesuai sebaiknya tidak langsung memilih kategori lain hanya karena dianggap mirip.

Formulir tersebut menyediakan pilihan “Lainnya, …” pada nomor 99. Meski demikian, penggunaan kategori itu perlu mengikuti petunjuk pengisian dan prosedur administrasi yang berlaku.

Jika ragu, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota setempat. Petugas dapat membantu menjelaskan pilihan yang sesuai dengan kondisi pekerjaan dan ketentuan dalam sistem administrasi kependudukan.

Data pekerjaan sebaiknya mencerminkan keadaan sebenarnya. Nama jabatan yang digunakan di tempat kerja, misalnya, belum tentu sama dengan nomenklatur yang tersedia dalam formulir resmi.

Mengapa Ketepatan Data Pekerjaan Penting?

Keseragaman nomenklatur membantu pencatatan data kependudukan dilakukan secara lebih terstruktur. Ketika kondisi pekerjaan berubah atau data lama tidak lagi sesuai, masyarakat dapat menanyakan prosedur pemutakhiran melalui Disdukcapil.

Penyesuaian data juga perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Masyarakat sebaiknya tidak berasumsi bahwa setiap perbedaan penulisan pekerjaan otomatis menyebabkan dokumen tidak berlaku atau semua layanan menjadi terhambat.

Untuk mengetahui dampak pada layanan tertentu, masyarakat perlu memeriksa persyaratan instansi terkait. Sebab, kebutuhan data untuk setiap layanan dapat berbeda.

Cara Memastikan Informasi Pekerjaan di KTP

Ada tiga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan informasi yang diperoleh benar.

Pertama, periksa dokumen resmi, bukan hanya poster atau unggahan media sosial. Materi visual dapat membantu memberikan gambaran, tetapi belum tentu memuat seluruh konteks perubahan aturan.

Kedua, cocokkan nama dan urutan pekerjaan dengan formulir yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penulisan atau penggunaan istilah yang sudah diperbarui.

Ketiga, konsultasikan kepada Disdukcapil apabila pekerjaan yang dijalani tidak tercantum atau terdapat ketidaksesuaian pada data kependudukan.

Rujukan utama untuk memahami perubahan tersebut adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dalam JDIH BPK dan formulir administrasi kependudukan yang dipublikasikan Dukcapil DKI Jakarta.

Dengan memahami perubahan nomenklatur dan memeriksa sumber resmi, masyarakat dapat menghindari kesalahan informasi mengenai pekerjaan yang dicatat dalam administrasi kependudukan.

Pada akhirnya, daftar 108 pekerjaan bukan hanya menarik karena memuat istilah yang jarang dijumpai. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa data kependudukan dicatat sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less