Sidak Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar di Lapas Cibinong
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Ombudsman RI. (Dok. Ombudsman).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Sidak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026, mengungkap keberadaan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas. Ombudsman menyebut sejumlah fasilitas di dalam bangunan tersebut memiliki kelengkapan menyerupai hunian apartemen.
Temuan itu mencakup ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga. Lokasinya berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Namun, Ombudsman belum memastikan seluruh identitas dan status orang yang berada di fasilitas tersebut. Karena itu, temuan tersebut perlu dibaca sebagai hasil pemeriksaan lapangan dan bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Yang membuat pemeriksaan ini semakin menjadi perhatian ialah persoalan akses. Ombudsman menyatakan timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kawasan Lapas Cibinong untuk melakukan pemeriksaan.
Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan belakang Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga. Selain kamar tidur, terdapat ruang tamu, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.
Menurut keterangan Ombudsman, tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Akan tetapi, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di lokasi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan petugas lapas menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Ombudsman kemudian mempertanyakan peruntukan fasilitas tersebut berdasarkan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan.
Pada tahap ini, AlbadarPost tidak menyimpulkan siapa pemilik, pengguna, ataupun pihak yang membangun fasilitas tersebut. Penjelasan tersebut penting karena status bangunan dan penggunaannya masih menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman.
Sidak Kedua Ombudsman pada 2026
Pemeriksaan pada 23 September 2026 bukan kunjungan pertama Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini.
Ombudsman menyebut sidak sebelumnya berlangsung pada Juli 2026. Dalam kedua kesempatan tersebut, Ombudsman menyatakan tim menghadapi persoalan akses untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak September, tim akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Fikri mengatakan tim tetap berupaya melakukan pemeriksaan karena Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk ketika terdapat dugaan maladministrasi.
Persoalan akses tersebut menjadi bagian penting dari cerita karena pemeriksaan Ombudsman bukan sekadar kunjungan biasa. Lembaga tersebut memiliki mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Apa Tugas Ombudsman Menurut UU?
Dasar hukum utama Ombudsman RI adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 6 UU tersebut menyebut Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan juga mencakup penyelenggara lain yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur sejumlah tugas Ombudsman.
Tugas tersebut antara lain menerima laporan dugaan maladministrasi, memeriksa substansi laporan, menindaklanjuti laporan, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga lain, membangun jaringan kerja, serta melakukan pencegahan maladministrasi.
Artinya, Ombudsman tidak hanya bekerja setelah masyarakat menyampaikan laporan. Undang-undang juga memberikan ruang bagi lembaga tersebut untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Kewenangan Ombudsman dalam Pengawasan
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ombudsman dapat meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pihak yang berkaitan dengan laporan. Lembaga tersebut juga dapat memeriksa keputusan, surat-menyurat, dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan.
Selain itu, Ombudsman memiliki kewenangan meminta klarifikasi atau salinan dokumen dari instansi terkait serta memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk memperoleh keterangan.
Dalam penyelesaian laporan, Ombudsman juga dapat menggunakan mekanisme mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Ombudsman kemudian dapat membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan.
Untuk kepentingan umum, Ombudsman juga berwenang mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Dengan dasar tersebut, sidak di Lapas Cibinong merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang memiliki landasan hukum, bukan sekadar inspeksi lapangan biasa.
Ombudsman Minta Fasilitas Khusus Dibongkar
Setelah pemeriksaan, Ombudsman menyampaikan sejumlah tindakan korektif yang akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satunya ialah meminta fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga meminta evaluasi terhadap jajaran pimpinan Lapas Cibinong, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut ke blok hunian, memperketat pengamanan, serta menutup dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang lapas.
Selanjutnya, Ombudsman akan menuangkan hasil pemeriksaan dalam lembar kajian dan menyampaikannya kepada Ditjenpas.
Tidak berhenti di sana, Ombudsman menyatakan akan melakukan sidak lanjutan untuk memantau apakah tindakan korektif tersebut benar-benar terlaksana.
Temuan Belum Sama dengan Kesimpulan Hukum
Ada satu hal yang perlu diperhatikan publik.
Keberadaan fasilitas khusus, adanya warga binaan yang diduga menempatinya, atau ditemukannya berbagai perlengkapan di lokasi tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana tertentu.
Begitu pula istilah maladministrasi tidak seharusnya digunakan sebagai vonis sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan.
Menurut definisi Ombudsman, maladministrasi mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui atau menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil.
Karena itu, publik perlu membedakan tiga hal: temuan lapangan, dugaan pelanggaran, dan kesimpulan pemeriksaan.
Pemisahan tersebut penting agar pemberitaan tetap faktual sekaligus tidak menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.
Bola Kini Berada pada Tindak Lanjut
Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar keberadaan sejumlah kamar dengan fasilitas lengkap.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang menggunakan, apa dasar peruntukannya, serta apakah pengelolaannya sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan dan pelayanan publik.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut.
Ombudsman telah menyatakan akan memantau tindakan korektif melalui pemeriksaan lanjutan. Karena itu, perkembangan berikutnya bukan hanya menarik untuk diberitakan, tetapi juga penting untuk melihat apakah rekomendasi dan tindakan perbaikan benar-benar berjalan.
Dilansir dari keterangan Ombudsman RI dan laporan media yang mengutip langsung pernyataan Anggota Ombudsman RI terkait hasil sidak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sidak boleh berakhir dalam satu hari. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti di balik pintu lapas. Ujian sebenarnya dimulai ketika temuan berubah menjadi tindakan korektif yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)
- Penulis: redaktur







