Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perjalanan sejarah BPK dari 1947 hingga reformasi yang membentuk lembaga audit negara yang independen.

albadarpost.com, PELITA – Kekuatan sebuah negara sering terlihat dari cara ia memperlakukan uang publik. Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi contoh bagaimana arsitektur pengawasan negara dibentuk, diubah, dan disesuaikan dengan arah politik Indonesia sejak 1947. Perjalanan lembaga ini memperlihatkan bagaimana pengawasan keuangan negara tumbuh dari perangkat administratif sederhana menjadi institusi audit eksternal yang independen.

Awal Pembentukan di Magelang

Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk pada 1 Januari 1947, berlandaskan UUD 1945 dan diatur melalui Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM. Kantor pertamanya berada di Magelang, dengan sembilan pegawai dan dipimpin R. Soerasno. Pada tahap awal, Sejarah BPK memperlihatkan lembaga ini menggunakan aturan warisan Algemene Rekenkamer, institusi pemeriksa keuangan Hindia Belanda. Pemeriksaan negara saat itu berjalan dengan peraturan ICW dan IAR, sambil menyesuaikan kebutuhan pemerintahan republik yang baru berdiri.

Pada April 1947, BPK mengirim surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah untuk menegaskan tugasnya mengawasi pertanggungjawaban keuangan negara. Inilah fase awal penegasan peran pengawasan publik di Indonesia.

Pindah ke Yogyakarta dan Pembentukan Dewan Pengawas Keuangan

Pada November 1948, Pemerintah menetapkan pemindahan kantor BPK dari Magelang ke Yogyakarta melalui Penetapan Pemerintah No.6/1948. Langkah ini mengikuti perpindahan pusat pemerintahan saat itu. R. Kasirman kemudian menjabat Ketua BPK mulai Agustus 1949, menggantikan peran sementara yang sebelumnya dipegang Soerasno.

Sejarah BPK kemudian masuk babak baru ketika Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat pada 14 Desember 1949. Konsekuensinya, struktur negara pun berubah. Pemerintah membentuk Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara RIS dan menempatkannya di Bogor. Soerasno kembali menjadi ketua lembaga baru tersebut. Kantor Dewan Pengawas menempati gedung bekas Algemene Rekenkamer peninggalan administrasi kolonial NICA.

Kantor BPK. (Foto: Dok. BPK)

Penggabungan Lembaga dan Kembali ke UUD 1945

Ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung kembali ke dalam BPK. Penggabungan ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 1950. Struktur personalia diambil dari BPK Yogyakarta dan Algemene Rekenkamer Bogor. Meski berubah nama dan status kelembagaan, pola pemeriksaan masih memakai aturan ICW dan IAR.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Lonjakan Penyakit Pascabencana di Sumatera

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali UUD 1945, yang otomatis menegaskan kembali posisi BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5). Lembaga ini menjadi kembali BPK sesuai norma konstitusi awal.

Upaya Penyempurnaan dan Reformasi Kelembagaan

Pada era 1960-an, muncul dorongan politik untuk memperkuat fungsi pengawasan negara. Presiden melalui sejumlah pidato dan dokumen politik—termasuk Ketetapan MPRS 1960 dan resolusi 1963—menyatakan perlunya pembaruan BPK. Pemerintah menerbitkan PERPU No.7/1963 yang kemudian diganti dengan PERPU No.6/1964 tentang BPK Gaya Baru.

Namun perubahan besar justru lahir dari Ketetapan MPRS No.X/1966 yang mengembalikan BPK sebagai lembaga tinggi negara. Posisi ketua dan wakil ketua tidak lagi berada dalam struktur menteri koordinator. Regulasi baru kemudian lahir melalui UU No.5/1973 yang menjadi dasar hukum pemeriksaan keuangan negara selama puluhan tahun.

Reformasi 1998 membawa pembaruan lanjutan. Dalam Sidang Tahunan 2002, MPR mengeluarkan TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara. Dua prinsip ditegaskan: independensi dan profesionalisme. Amandemen UUD 1945 memperkuatnya dengan menempatkan BPK dalam satu bab tersendiri, Bab VIII A, melalui Pasal 23E, 23F, dan 23G.

Dari rangkaian perubahan tersebut, Sejarah BPK menunjukkan bagaimana fungsi pengawasan keuangan negara tidak pernah statis. Ia selalu mengikuti perubahan politik dan kebutuhan publik atas pemerintahan yang bersih.

Perjalanan panjang Sejarah BPK membentuk lembaga audit negara yang lebih independen, profesional, dan relevan bagi kepentingan publik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oleh-oleh luar negeri

    Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Koper sudah penuh. Cokelat, camilan khas, parfum, hingga kosmetik untuk keluarga dan teman telah tersusun rapi. Suasana seperti ini hampir selalu menjadi penutup perjalanan wisata ke luar negeri. Namun sebelum pesawat mendarat di Indonesia, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yakni memastikan oleh-oleh luar negeri yang dibawa masih sesuai ketentuan. […]

  • Gatur Pagi Langensari

    Sejak Pukul 06.00 WIB, Polisi Sudah Berdiri di Simpang Banjar, Ini Tujuannya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gatur Pagi Langensari kembali terlihat di sejumlah ruas utama Kota Banjar pada Senin (8/6/2026). Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi atau pelayanan arus kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran polisi yang paling dekat dengan aktivitas harian masyarakat. Ketika sebagian warga masih menyiapkan sarapan, mengantar anak sekolah, atau memanaskan kendaraan, sejumlah anggota […]

  • At-Takatsur

    At-Takatsur: Saat Dunia Membuat Manusia Lupa Segalanya

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – At-Takatsur bukan sekadar surat pendek dalam Al-Qur’an. At-Takatsur, atau peringatan tentang berlomba dalam kemewahan dan penumpukan harta, justru menjadi cermin telanjang bagi manusia modern. Di era ketika orang sibuk mengejar angka, status, dan pengakuan, pesan At-Takatsur terasa semakin menohok: manusia terlena oleh dunia, sampai lupa bahwa hidup ini akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika […]

  • Imigrasi Batam

    Heboh Pungli Imigrasi Batam, Turis Asing Bongkar Pengalaman Mencekam

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus Imigrasi Batam kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemerasan turis asing di Batam yang viral di media sosial. Dilansir dari Mediacorp.sg, bahwa sejumlah wisatawan, termasuk warga Singapura, mengaku mengalami intimidasi saat proses pemeriksaan. Isu pungli imigrasi Batam ini langsung memicu perhatian publik karena terjadi di pintu masuk internasional Indonesia. Selain […]

  • Putusan MK pencemaran nama baik

    MK Tegaskan Kritik Pejabat Bukan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menguji arah demokrasi Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk merespons kritik, MK menegaskan batas yang selama ini kabur: negara tidak boleh mempidanakan kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik. Putusan ini penting sekarang, ketika ruang berekspresi warga kerap berhadapan dengan ancaman hukum. Putusan Nomor […]

  • Harga BBM Pertamina

    Di Tengah Gejolak Minyak Dunia, Pertalite Tak Naik, Pertamax Disesuaikan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Kabar mengenai harga BBM Pertamina kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Pertamina melakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026. Namun di tengah berbagai spekulasi yang beredar, ada satu informasi yang langsung menjadi sorotan para pengendara: harga Pertalite dan BioSolar subsidi tetap bertahan. Hingga saat ini, […]

expand_less