Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » 44 Perkara Inkracht, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

44 Perkara Inkracht, Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kejari Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis, 3 September 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Pemusnahan tersebut mencakup 38 perkara TPUL dengan barang bukti narkotika dan psikotropika serta 6 perkara OHARDA yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan harta benda.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menempatkan pengelolaan barang bukti sebagai bagian dari proses yang harus berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum. hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kasi PAPBB, para PUMA, dan Jaksa Fungsional.

Sejumlah unsur terkait juga hadir, antara lain Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kodim 0612/Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, BNN Kota Tasikmalaya, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

44 Perkara Inkracht, Barang Bukti Dimusnahkan

Angka 44 perkara menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Dari jumlah itu, 38 perkara masuk kategori TPUL. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, tembakau sintetis, pil putih berlogo Y, tramadol, alprazolam, trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, serta tanaman ganja atau tembakau sintetis.

Selain bahan atau barang terkait perkara narkotika dan psikotropika, terdapat pula sejumlah alat pendukung yang ikut masuk dalam proses pemusnahan.

Kemudian, 6 perkara lainnya masuk kategori OHARDA. Kelompok perkara ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan harta benda.

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari mata astag, mata bor, kunci leter T/Y, linggis, obeng, tang atau gunting kabel, gergaji besi, borgol, pakaian, tas, hingga kacamata.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti Kejari Kota Tasikmalaya kali ini tidak hanya berkaitan dengan perkara narkotika. Barang bukti dari perkara pencurian dan harta benda juga ikut dituntaskan.

Pemusnahan Jadi Bagian dari Pelaksanaan Putusan

Pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses pengelolaan barang bukti perlu berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam materi yang disampaikan Kejari Kota Tasikmalaya, pemusnahan menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan barang bukti dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Perspektif tersebut penting karena penyelesaian perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan. Tahapan pengelolaan barang bukti juga membutuhkan kepastian prosedur agar seluruh proses berjalan dengan jelas.

Bagi publik, transparansi pada tahap tersebut menjadi bagian dari kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai perkara yang telah diputus. Mereka juga perlu mengetahui bahwa barang bukti yang terkait dengan perkara inkracht mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegakan Hukum Melibatkan Banyak Institusi

Kegiatan di halaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya itu juga memperlihatkan keterlibatan berbagai lembaga.

Unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, BNN, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan hadir dalam agenda tersebut.

Kehadiran berbagai pihak menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam rangka mendukung penyelesaian proses hukum.

Namun, sinergi penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada kehadiran dalam sebuah kegiatan.

Lebih jauh, sinergi perlu terlihat dalam konsistensi menjalankan prosedur, menjaga akuntabilitas, dan memastikan setiap tahapan perkara mendapat penanganan yang tepat.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat dilihat dari jumlah perkara yang selesai. Kepastian proses, tertib administrasi, dan pertanggungjawaban juga menjadi ukuran penting.

Catatan Kritis AlbadarPost

Pemusnahan barang bukti inkracht sering kali berhenti menjadi berita kegiatan. Padahal, ada pesan tata kelola yang lebih penting di baliknya.

Sebanyak 44 perkara telah mencapai tahap berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, pengelolaan barang bukti menjadi bagian dari proses yang juga harus dituntaskan.

Karena itu, pemusnahan tidak semestinya dipahami hanya sebagai kegiatan menghilangkan barang bukti secara fisik. Ada aspek kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang ikut melekat di dalamnya.

Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai barang bukti harus tetap proporsional.

Daftar barang bukti yang dimusnahkan tidak boleh menjadi dasar untuk membuat tuduhan baru terhadap pihak tertentu. Apalagi, informasi yang tersedia dalam materi Kejari Kota Tasikmalaya tidak memuat identitas para pihak dalam perkara tersebut.

AlbadarPost karena itu memilih menempatkan informasi pada konteks kegiatan dan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK, yakni Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif.

Sebab penegakan hukum tidak selesai ketika putusan dibacakan. Ia benar-benar diuji ketika putusan dilaksanakan, barang bukti dikelola secara tertib, dan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU Sisdiknas

    RUU Sisdiknas: Kemenag Perjuangkan Guru dan Pesantren

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Bagi jutaan guru agama, santri, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan, pembahasan regulasi ini tidak sekadar menyangkut perubahan aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian masa depan pendidikan berbasis nilai dan karakter di Indonesia. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus […]

  • Hajar Aswad

    Hajar Aswad Bukan Batu Biasa, Ini Makna Spiritualnya

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost. HIKMAH – Bagi sebagian orang, Hajar Aswad mungkin terlihat seperti batu hitam yang menempel di sudut Ka’bah. Namun bagi jutaan umat Islam, batu itu menyimpan makna spiritual yang jauh lebih dalam daripada sekadar benda biasa. Hajar Aswad atau “batu hitam” menjadi salah satu bagian paling terkenal di Masjidil Haram. Banyak jamaah haji dan umrah […]

  • relaksasi pajak PPN media

    Era Digital Himpit Media Lokal, Relaksasi Pajak PPN Menguat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tekanan terhadap industri media nasional kian menguat seiring perubahan lanskap ekonomi digital. Di tengah dominasi platform global dan penurunan pendapatan iklan, wacana relaksasi pajak PPN media kembali mengemuka sebagai salah satu opsi perlindungan bagi media nasional. Sejumlah organisasi pers dan pelaku industri menilai relaksasi pajak PPN media bukan sekadar insentif fiskal, […]

  • Menu sahur praktis 10 menit berupa nasi hangat, telur orak-arik, dan roti isi yang menggugah selera keluarga.

    Bangun Telat? Ini Menu Sahur Praktis 10 Menit yang Bikin Nagih!

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 223
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Menu Sahur Praktis selalu jadi penyelamat saat alarm terasa terlalu cepat berbunyi. Menu sahur cepat, resep sahur 10 menit, dan ide sahur sederhana kini makin dibutuhkan karena waktu terasa begitu singkat. Namun, meski serba terburu-buru, Anda tetap bisa menyajikan menu sahur praktis yang hangat, lezat, dan bikin keluarga lahap sejak suapan pertama. […]

  • imbauan keamanan

    Pencurian Kotak Amal Tranding di Pangkep

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pencurian berulang menyasar masjid di Pangkep. Polisi dan warga diminta meningkatkan keamanan tempat ibadah. albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena pencurian berulang terhadap tempat ibadah terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam kurun waktu tiga hari, sedikitnya lima masjid di Kecamatan Minasatene dibobol oleh pelaku yang belum teridentifikasi. Aksi tersebut memicu keresahan warga sekaligus mendorong aparat kepolisian […]

  • operasi pencarian longsor

    BNPB Lanjutkan Operasi Pencarian Longsor di Cilacap untuk Percepat Penemuan Korban

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BNPB kembali melanjutkan operasi pencarian longsor di Cilacap demi mempercepat penemuan korban hilang.operasi pencarian longsor di Cilacap demi mempercepat penemuan korban hilang. Operasi Pencarian Longsor Kembali Dikebut albadarpost.com, HUMANIORA – BNPB kembali mengaktifkan operasi pencarian longsor di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu pagi. Keputusan ini diambil setelah seluruh aktivitas penyelamatan pada Jumat sore terpaksa […]

expand_less