Korupsi Disnaker Cimahi, Dua ASN Ditahan Kejari
- account_circle redaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus korupsi Disnaker Cimahi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua ASN sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi selama periode 2022-2024.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menahan keduanya. Dalam penyidikan, Kejari Cimahi menelusuri dugaan pungutan terhadap pihak swasta atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang nilainya disebut mencapai Rp823.207.240.
Perkembangan tersebut disampaikan Kejari Cimahi pada Rabu, 2 September 2026, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan.
Kasus Disnaker Cimahi Menyeret Dua ASN
Kejari Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
Salah satunya berinisial TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) pada Disnaker Kota Cimahi. TD kini sudah berstatus pensiun dini dari ASN.
Sementara itu, tersangka lainnya merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk menjaga akurasi, AlbadarPost tidak mengunci inisial kedua tersangka berdasarkan informasi yang belum konsisten antarsumber dan akan mengikuti keterangan resmi Kejari Cimahi.
Keduanya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berlangsung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Kejari Cimahi menyatakan penetapan dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan perkara.
Rp823 Juta Jadi Titik Penting Penyidikan
Angka Rp823,2 juta menjadi salah satu fakta yang paling menarik perhatian dalam perkara ini.
Kejari Cimahi menyebut dana tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan yang diterima dari pihak swasta atau LPK dalam pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja.
Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan terdapat uang yang dipungut dengan cara yang dinilai tidak semestinya. Ia juga menyebut adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut.
Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum penyidik menetapkan secara resmi unsur dan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Perbedaan istilah ini penting. Sebab, dugaan aliran dana, nilai pungutan, dan kerugian negara merupakan konsep yang berbeda dalam pemberitaan perkara pidana.
Karena itu, AlbadarPost menggunakan istilah dugaan aliran dana atau dugaan pungutan Rp823 juta, bukan menyebut angka tersebut sebagai kerugian negara.
Penyidik Telusuri Perkara Selama Tiga Tahun Anggaran
Perkara korupsi Disnaker Cimahi tidak berkaitan dengan satu kegiatan yang berlangsung dalam waktu singkat.
Program yang menjadi objek penyidikan berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik membangun konstruksi perkara.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Penyidik memeriksa sekitar 50 saksi dari lingkungan ASN maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Kejari juga sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Disnaker Kota Cimahi untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Dengan demikian, penahanan dua tersangka pada akhir Agustus 2026 merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berlangsung sebelumnya.
Langkah berikutnya akan menentukan seberapa jauh penyidik dapat mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta rangkaian keputusan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.
Mengapa LPK Ikut Menjadi Sorotan?
Program pelatihan tenaga kerja pada dasarnya memiliki tujuan pelayanan publik. Pemerintah menjalankannya untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja.
Dalam perkara ini, perhatian penyidik mengarah pada hubungan antara pelaksanaan program dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Dugaan pungutan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami. Penyidik perlu membuktikan bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, siapa yang meminta atau menerima dana, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan para tersangka.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Perkara masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai perkara mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari Penggeledahan hingga Penahanan
Jika melihat perkembangannya, kasus ini memiliki rangkaian yang cukup panjang.
Penggeledahan kantor Disnaker menjadi salah satu langkah awal penting dalam pengumpulan alat bukti. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan program.
Kemudian, setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, Kejari Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pada tahap berikutnya, keduanya langsung menjalani penahanan.
Kejari Cimahi masih dapat mengembangkan penyidikan. Pemeriksaan saksi tambahan maupun saksi ahli juga menjadi bagian dari proses untuk memperjelas perkara.
Artinya, korupsi Disnaker Cimahi belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Masih ada ruang bagi penyidik untuk menjelaskan secara lebih lengkap bagaimana dugaan pungutan terjadi, bagaimana aliran dana bergerak, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Publik Menunggu Jawaban di Balik Rp823 Juta
Kasus ini menyisakan perhatian besar karena perkara menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Di satu sisi, Kejari Cimahi telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan dan menahan dua tersangka. Di sisi lain, proses pembuktian masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, perkembangan selanjutnya patut ditunggu, terutama mengenai hasil penelusuran aliran dana dan konstruksi perkara yang akan dibawa ke tahap berikutnya.
Bagi publik, persoalannya bukan hanya tentang berapa besar uang yang diduga mengalir.
Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa program pelatihan tenaga kerja benar-benar berjalan untuk kepentingan penerima manfaat, bukan menjadi ruang bagi praktik pungutan yang menyalahgunakan kewenangan.
Sebab, ketika program yang seharusnya membuka jalan menuju pekerjaan justru terseret dugaan penyimpangan, yang harus dipulihkan bukan hanya uang—tetapi juga kepercayaan publik. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar