RUU Perampasan Aset 2026 Ditargetkan Rampung Desember
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar ruang rapat DPR RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — RUU Perampasan Aset 2026 memasuki fase penting dalam proses legislasi. DPR RI menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026, dengan Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026. Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengejar tenggat waktu. Substansi, mekanisme perampasan, perlindungan hak masyarakat, serta partisipasi publik menjadi bagian yang terus diperhatikan.
Perkembangan terbaru RUU Perampasan Aset itu disampaikan DPR dalam rangkaian pembahasan pada Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan regulasi tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Dengan demikian, masyarakat kini tidak hanya perlu mengetahui kapan RUU tersebut ditargetkan selesai. Yang tak kalah penting ialah memahami metode perampasan aset yang menjadi salah satu isu utama dalam pembahasannya.
RUU Perampasan Aset 2026 Bukan Sekadar Soal Cepat Disahkan
Pembahasan RUU Perampasan Aset DPR mendapat perhatian karena regulasi ini dirancang untuk memperkuat upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, DPR menekankan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. Habiburokhman sebelumnya menyebut RUU ini membutuhkan pembahasan yang cermat karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset.
Karena itu, pembahasan juga diarahkan pada partisipasi publik. DPR menyebut Komisi III telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. Selain itu, anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai kegiatan di daerah pemilihan.
Langkah tersebut penting. Sebab, aturan mengenai perampasan aset bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan, proses hukum, serta kewenangan negara.
Ada Dua Metode Perampasan Aset: In Personam dan In Rem
Salah satu bagian yang menarik dalam RUU Perampasan Aset terbaru ialah penggunaan dua pendekatan, yakni in personam dan in rem.
Secara sederhana, pendekatan in personam menempatkan pelaku tindak pidana sebagai pihak yang menjadi sasaran proses perampasan berdasarkan putusan pidana.
Sementara itu, pendekatan in rem berfokus pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam dokumen legislasi DPR, penerapan non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku disebut sebagai salah satu isu yang sedang dikaji.
Artinya, perbedaan keduanya bukan sekadar istilah hukum. Mekanisme tersebut menyangkut bagaimana negara dapat melakukan pemulihan aset sekaligus memastikan proses hukum tetap memiliki batas dan pengawasan.
Dokumen konsultasi publik DPR juga menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia, hak milik, due process of law, serta pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme in rem.
Empat Kelompok Aset Masuk Pembahasan
Materi Komisi III DPR RI yang menjadi dasar pemberitaan ini juga menjelaskan empat kelompok aset yang dapat menjadi objek perampasan dalam rancangan aturan tersebut.
Pertama, aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi, pihak lain, maupun korporasi.
Kedua, aset barang temuan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Ketiga, aset alat dan sarana, yakni aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
Keempat, aset pengganti kerugian, yaitu aset lain yang sah milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.
Namun, penting dicatat, rincian tersebut merupakan materi pembahasan RUU, bukan ketentuan hukum yang sudah berlaku sebagai undang-undang.
Partisipasi Publik Jadi Bagian Penting
Pembahasan RUU Perampasan Aset 2026 juga tidak berlangsung tanpa masukan dari luar parlemen.
DPR sebelumnya menyatakan proses penjaringan aspirasi dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, ahli, serta masyarakat sipil. Komisi III bahkan memanfaatkan masa reses untuk menyerap masukan publik.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena perampasan aset memiliki konsekuensi luas. Regulasi yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan. Sebaliknya, aturan yang terlalu sempit dapat membuat tujuan pemulihan aset tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, kualitas norma menjadi titik krusial.
DPR sendiri sebelumnya menyatakan perlunya mengantisipasi potensi abuse of power dalam pembahasan RUU tersebut.
Target Desember, tetapi Publik Tetap Perlu Mengawal
Perkembangan terbaru menunjukkan DPR semakin menegaskan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset Desember 2026. Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026, sedangkan Habiburokhman menegaskan pengesahan paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember.
Meski demikian, target waktu bukan berarti seluruh substansi otomatis final. RUU masih melalui proses legislasi dan pembahasan. Karena itu, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mencermati perkembangan norma, terutama menyangkut mekanisme in rem, perlindungan pihak yang beritikad baik, pengawasan pengadilan, serta mekanisme keberatan dan upaya hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya seberapa cepat ia disahkan, tetapi seberapa kuat ia melindungi kepentingan negara tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan. Cepat penting. Tepat jauh lebih penting. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar