Kejari Tasikmalaya Perkuat Tata Kelola Anggaran Puskesmas
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pengelolaan anggaran Puskesmas membutuhkan ketelitian, kepatuhan, dan pemahaman hukum yang memadai. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya memperkuat edukasi bagi tenaga kesehatan dan jajaran pengelola BLUD Puskesmas agar pengelolaan anggaran serta administrasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut mengemuka dalam kegiatan Sharing Session bertema “Bijak Menggunakan Anggaran, Administrasi Aman, Puskesmas Nyaman” yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bersama UPTD Puskesmas Indihiang Kota Tasikmalaya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dilansir dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, kegiatan itu menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman hukum bagi tenaga kesehatan serta jajaran pengelola Puskesmas. Fokusnya bukan hanya pada penggunaan anggaran, tetapi juga pada bagaimana administrasi mendukung pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.
Edukasi Hukum Jadi Langkah Pencegahan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan materi bertajuk “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Primer yang Berintegritas melalui Penerapan AUPB yang Baik dan Bersih pada BLUD Puskesmas.”
Dalam pemaparannya, Kajari menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai salah satu fondasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer.
Pendekatan tersebut menempatkan pemahaman hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dengan demikian, pengelola Puskesmas dapat memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dan administrasi.
Selain Kajari, kegiatan tersebut turut didampingi unsur bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Intelijen, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pola edukasi seperti ini menjadi penting karena pengelolaan keuangan publik tidak berhenti pada persoalan teknis. Setiap proses membutuhkan dasar administrasi yang jelas serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Puskesmas Harus Transparan dan Akuntabel
Dalam pelayanan kesehatan, anggaran memiliki posisi strategis. Pengelola membutuhkan dukungan pembiayaan untuk menjalankan berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, penggunaan anggaran juga membawa tanggung jawab publik. Karena itu, pengelolaan dana perlu berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Kota Tasikmalaya mendorong jajaran pengelola BLUD Puskesmas memahami pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Prinsip tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meminimalkan potensi persoalan hukum yang dapat muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan.
Di sisi lain, administrasi yang tertib tidak semestinya dipandang sebagai beban tambahan. Justru, dokumentasi dan prosedur yang jelas dapat membantu pengelola ketika harus menjelaskan dasar sebuah keputusan atau penggunaan anggaran.
Dengan administrasi yang rapi, proses pelayanan juga memiliki pijakan yang lebih jelas.
Pelayanan Masyarakat Tetap Menjadi Tujuan Utama
Penguatan tata kelola anggaran pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan kesehatan.
Puskesmas merupakan salah satu fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan anggaran harus mendukung pelayanan yang optimal, sementara kepatuhan administratif menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola.
Melalui Sharing Session tersebut, tenaga kesehatan dan jajaran pengelola BLUD Puskesmas diharapkan semakin memahami ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dan administrasi. Harapannya, pemahaman tersebut dapat membantu mereka menjalankan pelayanan secara optimal, penuh tanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Pesan yang disampaikan juga sederhana tetapi penting: bijak menggunakan anggaran, tertib dalam administrasi, dan nyaman dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kejari Tasikmalaya Dorong Sinergi Hukum Preventif
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan jajaran pelayanan kesehatan.
Sejalan dengan semangat Adhyaksa Kota Tasikmalaya Nan RESIK, yang berarti Responsif, Efektif, Solutif, Integritas, dan Kolaboratif, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menempatkan edukasi hukum preventif sebagai salah satu bagian dari penguatan pelayanan publik.
Melalui pendekatan tersebut, pemahaman hukum diharapkan tidak hanya muncul ketika persoalan sudah terjadi. Sebaliknya, pemahaman aturan dapat menjadi bekal sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga administrasi kegiatan.
Pada akhirnya, tata kelola anggaran yang baik membutuhkan keseimbangan antara kepatuhan aturan dan kebutuhan pelayanan. Pengelola Puskesmas perlu bekerja secara cermat, tetapi tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebab, anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen. Di baliknya terdapat tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik.
Anggaran publik harus bisa dijelaskan, administrasi harus bisa dipertanggungjawabkan, dan pelayanan harus tetap dirasakan manfaatnya. Ketika hukum dipahami sejak awal, tata kelola menjadi lebih kuat dan kepercayaan masyarakat punya fondasi yang lebih kokoh. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar