Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Hutan Lahan Terbakar, Apa Kata Al-Qur’an tentang Kerusakan Alam?

Hutan Lahan Terbakar, Apa Kata Al-Qur’an tentang Kerusakan Alam?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH — Hutan dan lahan kembali menghadapi ancaman kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Di tengah situasi tersebut, ayat Al Quran tentang kerusakan lingkungan menjadi relevan untuk direnungkan, terutama QS Ar-Rum ayat 41 yang berbicara tentang kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

Pesannya tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Ayat tersebut mengajak manusia melakukan introspeksi dan kembali memperbaiki apa yang telah rusak.

Namun, satu batas penting harus dijaga. QS Ar-Rum ayat 41 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran hutan merupakan azab Allah atau akibat dosa masyarakat tertentu. Penyebab setiap peristiwa tetap harus dibuktikan melalui data, kajian ilmiah, dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

QS Ar-Rum Ayat 41: Ketika Kerusakan Muncul di Bumi

Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat tersebut terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41. Salah satu kata penting di dalamnya adalah al-fasad, yang berarti kerusakan atau keadaan yang keluar dari tatanan yang baik.

Dalam konteks kekinian, pesan tersebut dapat menjadi bahan refleksi ketika manusia menghadapi berbagai persoalan lingkungan. Hutan yang rusak, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, hingga praktik yang meningkatkan risiko kebakaran merupakan persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab manusia.

Karena itu, ayat Al Quran tentang kerusakan lingkungan bukan hanya bahan renungan keagamaan. Pesannya juga memiliki relevansi dengan cara manusia memperlakukan bumi.

Karhutla Bukan Sekadar Api dan Asap

BNPB pada 25 Agustus 2026 melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Pandeglang, Tojo Una-Una, Belitung Timur, dan Sidenreng Rappang.

Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian. Kondisi cuaca yang kering juga dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.

Meski demikian, penyebab setiap kejadian tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan. Faktor cuaca, kondisi vegetasi, aktivitas manusia, pengelolaan lahan, maupun faktor lain harus dianalisis berdasarkan bukti.

Di titik inilah pesan QS Ar-Rum ayat 41 menjadi penting.

Al-Qur’an mengingatkan manusia agar melihat konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat menjadi dorongan untuk memperkuat pencegahan, menjaga kawasan hutan, menghindari pembakaran lahan secara sembarangan, dan memperbaiki tata kelola lingkungan.

Al-Qur’an memberi pesan moral; ilmu pengetahuan dan investigasi menjelaskan sebab sebuah peristiwa. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Jangan Terburu-buru Menyebut Bencana sebagai Azab

Pembahasan mengenai bencana selalu memiliki sisi sensitif.

Ketika gempa, banjir, longsor, atau kebakaran terjadi, sebagian orang mungkin menghubungkannya dengan dosa manusia. Dalam perspektif keagamaan, manusia memang diperintahkan melakukan introspeksi. Namun, introspeksi berbeda dengan menuduh korban.

Gempa bumi, misalnya, memiliki mekanisme geologi yang dapat dijelaskan melalui aktivitas tektonik. Pada 25 Agustus 2026, BMKG mencatat gempa magnitudo 5,1 di wilayah barat daya Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dengan kedalaman 295 kilometer. BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Fakta tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara penjelasan ilmiah tentang suatu bencana dan pesan spiritual yang dapat direnungkan manusia setelah bencana terjadi.

Hal yang sama berlaku pada karhutla.

Tidak setiap titik api dapat langsung disebut sebagai akibat dosa. Tidak setiap kebakaran merupakan hukuman. Sebaliknya, setiap peristiwa dapat menjadi momentum untuk bertanya: apa yang harus diperbaiki manusia?

Al-Qur’an Melarang Kerusakan di Bumi

Pesan mengenai lingkungan juga terdapat dalam QS Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik…”

Ayat tersebut memberikan prinsip yang tegas mengenai larangan membuat kerusakan.

Sementara itu, QS Al-Baqarah ayat 205 menggambarkan perilaku orang yang berusaha membuat kerusakan di bumi serta merusak tanaman dan hewan. Pada bagian akhir ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah tidak menyukai kerusakan.

Dua ayat tersebut memperkuat pesan QS Ar-Rum ayat 41.

Manusia tidak hanya memiliki hak untuk memanfaatkan alam. Manusia juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keseimbangannya.

Karena itu, menjaga hutan bukan sekadar agenda pemerintah atau aktivis lingkungan. Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah pembakaran, menjaga kawasan rawan kebakaran, melaporkan titik api, dan tidak melakukan tindakan yang memperbesar risiko kerusakan.

Pesan QS Ar-Rum 41: Bukan Menuduh, tetapi Kembali Memperbaiki

Bagian akhir QS Ar-Rum ayat 41 mengandung pesan yang sangat kuat:

“…agar mereka kembali.”

Kata tersebut mengubah cara kita membaca persoalan.

Ketika lingkungan rusak, respons yang dibutuhkan bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan. Ada kebutuhan untuk melakukan koreksi dan perbaikan.

Jika hutan terbakar, pencegahan harus diperkuat. Jika lahan rentan terbakar, tata kelolanya perlu dievaluasi. Jika aktivitas manusia meningkatkan risiko kebakaran, perilaku tersebut harus diperbaiki.

Dengan demikian, Islam dan kelestarian alam tidak berdiri pada dua ruang yang berbeda. Menjaga lingkungan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.

Karhutla juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang selesai setelah api padam. Dampaknya dapat berlanjut melalui hilangnya vegetasi, rusaknya habitat, memburuknya kualitas udara, dan terganggunya kehidupan masyarakat.

Saatnya Membaca Ulang Pesan Al-Qur’an

QS Ar-Rum ayat 41 tidak memberikan izin kepada manusia untuk menunjuk korban bencana sebagai pihak yang harus disalahkan.

Sebaliknya, ayat tersebut membuka ruang introspeksi yang lebih luas.

Manusia diminta melihat hubungan antara perilaku dan dampaknya. Manusia juga diingatkan untuk kembali ketika menemukan kerusakan.

Di tengah kabar kebakaran hutan dan lahan, pesan tersebut terasa semakin relevan.

Bukan untuk menakut-nakuti.

Bukan pula untuk menghakimi korban.

Tetapi untuk mengingatkan bahwa bumi bukan sekadar tempat tinggal yang boleh dieksploitasi tanpa batas.

Api bisa padam dalam sehari, tetapi kerusakan hutan dapat meninggalkan jejak bertahun-tahun. QS Ar-Rum 41 mengingatkan: ketika bumi mulai rusak, yang dibutuhkan bukan sekadar penyesalan setelah bencana, melainkan keberanian manusia untuk berhenti merusak dan mulai memperbaiki. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBWS Citanduy

    BBWS Citanduy Temui Wali Kota Tasikmalaya, Ini yang Dibahas

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pertemuan Wali Kota Tasikmalaya dengan jajaran BBWS Citanduy pada Rabu (26/8/2026) menempatkan pengelolaan sumber daya air dan pembangunan infrastruktur dalam satu meja pembahasan. Koordinasi tersebut menjadi penting karena kebutuhan masyarakat terhadap air dan infrastruktur terus bersinggungan dengan berbagai sektor pelayanan publik. Wali Kota Tasikmalaya menerima kunjungan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai […]

  • Ilustrasi penjual melakukan jual beli live streaming melalui ponsel dengan menampilkan produk secara langsung kepada pembeli.

    Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 241
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jual beli live streaming kini menjadi tren dalam transaksi digital. Banyak pelaku usaha memanfaatkan siaran langsung untuk menawarkan produk secara real time. Namun, muncul pertanyaan: apakah jualan secara streaming atau transaksi online melalui siaran langsung diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar muamalah, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta […]

  • Cek Kesehatan Gratis

    Obesitas dan Hipertensi Dominasi Cek Kesehatan Gratis Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Obesitas dan hipertensi mendominasi Cek Kesehatan Gratis di Cirebon. Dinkes memperluas layanan untuk deteksi dini PTM. albadarpost.com, LENSA – Obesitas dan hipertensi masih mendominasi hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon sepanjang 2025. Temuan ini memberi gambaran nyata tentang ancaman penyakit tidak menular di wilayah dengan populasi produktif yang besar. Dinas […]

  • Madrasah Diniyah

    Di Tengah Gempuran Gadget, Madrasah Diniyah Ini Lepas Generasi Berakhlak

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Di tengah meningkatnya penggunaan gadget dan media sosial di kalangan anak-anak, Madrasah Diniyah Al-Muniroh Sukahurip memilih mengirim pesan yang berbeda. Bukan tentang nilai akademik atau prestasi lomba, melainkan tentang akhlak, adab, dan pentingnya menjaga jati diri sebagai muslim. Pesan itu mengemuka dalam Haflah Akhirissanah Tahun Pelajaran 2025/2026 yang digelar di Aula Madrasah […]

  • Umat Islam menunggu adzan Maghrib sesuai ketentuan maghrib menurut MUI sebelum berbuka puasa Ramadan.

    Sering Ikuti Adzan Tercepat? MUI Tegaskan Aturan Waktu Berbuka

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Ketentuan maghrib menurut MUI kembali menjadi perhatian di tengah kebiasaan sebagian masyarakat yang mengikuti adzan tercepat untuk berbuka puasa. Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa waktu berbuka puasa yang sah harus mengacu pada masuknya Maghrib di lokasi masing-masing, bukan berdasarkan siaran atau suara adzan dari wilayah lain. Penegasan ini muncul karena fenomena […]

  • Ayam kremes eksklusif renyah dengan kremesan tipis berserat dan tampilan menggoda ala restoran premium

    Ayam Goreng Kremes Eksklusif: Rahasia Renyah yang Bikin Ketagihan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa ayam goreng biasa terasa “kurang nendang”? Di sinilah ayam kremes eksklusif mulai mencuri perhatian. Berbeda dari ayam goreng kremes biasa, versi premium ini menawarkan tekstur lebih renyah, rasa lebih dalam, dan sensasi makan yang langsung terasa mewah. Tak heran jika banyak orang kini berburu ayam kremes eksklusif, resep ayam kremes […]

expand_less