Muktamar NU ke-35, Rais Aam dan Ketum Dipilih 29 Agustus
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar logo NU.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Muktamar NU ke-35 memasuki rangkaian agenda yang menentukan arah kepemimpinan organisasi untuk masa khidmah 2026–2031. Berdasarkan jadwal resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Muktamar NU 2026 berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Namun, perhatian publik berpotensi mengarah pada Sidang Pleno V karena forum tersebut memuat agenda pemilihan dan penetapan kepemimpinan PBNU periode berikutnya.
Jadwal tersebut tercantum dalam surat PBNU Nomor 970/PB.02/A.1.01.47/99/08/2026 tentang penyampaian jadwal dan materi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
29 Agustus Jadi Tanggal Penting Pemilihan Pimpinan PBNU
Dalam jadwal Muktamar NU ke-35, Sidang Pleno V berlangsung pada 19.30–23.30 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Agenda yang tercantum bukan hanya pemilihan Ketua Umum. Forum tersebut juga memuat sejumlah tahapan organisasi yang berkaitan dengan pergantian kepengurusan PBNU.
Berikut agenda Sidang Pleno V:
- Demisioner Pengurus PBNU masa khidmah 2021–2026.
- Pemilihan dan penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
- Sidang tertutup anggota AHWA dan pengesahan Rais Aam masa khidmah 2026–2031.
- Pemilihan Ketua Umum masa khidmah 2026–2031.
- Penetapan mede formatur.
Dengan susunan tersebut, 29 Agustus 2026 menjadi salah satu tanggal penting dalam jadwal Muktamar NU Jombang.
Namun, ada hal yang perlu digarisbawahi. Jadwal resmi PBNU yang menjadi dasar artikel ini tidak memuat daftar calon maupun hasil pemilihan. Karena itu, informasi mengenai kandidat atau pihak yang berpeluang terpilih tidak dapat disimpulkan dari dokumen tersebut.
Sebelum Pemilihan, Ada Tahapan Sidang yang Harus Dilalui
Pemilihan pimpinan PBNU tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, peserta Muktamar NU ke-35 menjalani sejumlah agenda persidangan.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Sidang Pleno I dijadwalkan pukul 08.00–11.00 WIB. Agendanya mencakup pembahasan dan pengesahan jadwal serta tata tertib Muktamar NU ke-35.
Kemudian, pada pukul 13.30–17.00 WIB, peserta mengikuti Sidang Pleno II. Forum ini membahas laporan pertanggungjawaban PBNU, pandangan umum atas LPJ PBNU, serta jawaban atas pandangan umum tersebut.
Malam harinya, agenda berlanjut dengan sidang-sidang komisi.
Terdapat enam komisi dalam jadwal resmi, yakni Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi B Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Komisi C Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah, Komisi D Organisasi, Komisi E Program, dan Komisi F Rekomendasi.
Hasil sidang komisi kemudian masuk ke pembahasan pleno pada Sabtu.
AHWA Menjadi Bagian Penting dalam Rangkaian Muktamar
Salah satu istilah yang muncul dalam agenda Muktamar NU 2026 adalah AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi.
Dalam dokumen PBNU, pemilihan dan penetapan anggota AHWA masuk dalam agenda Sidang Pleno V. Setelah itu, terdapat sidang tertutup anggota AHWA dan pengesahan Rais Aam masa khidmah 2026–2031.
Karena itu, pembaca perlu membedakan setiap tahapan yang tercantum dalam jadwal.
Pemilihan dan penetapan anggota AHWA merupakan satu agenda. Sidang tertutup anggota AHWA dan pengesahan Rais Aam merupakan agenda berikutnya. Sementara itu, pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 juga tercantum secara tersendiri.
Urutan tersebut menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan PBNU memiliki mekanisme organisasi yang telah dijadwalkan.
Muktamar NU 2026 Dimulai dari Registrasi Peserta
Sebelum memasuki sidang, rangkaian Muktamar NU ke-35 dimulai dengan registrasi peserta.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, registrasi dan check-in peserta dijadwalkan berlangsung pukul 10.00–22.00 WIB di MTs dan MA Bahrul Ulum.
Selanjutnya, Kamis, 27 Agustus 2026, agenda registrasi masih berlanjut. Malam harinya, acara pembukaan dijadwalkan berlangsung di Lapangan Untung Suropati.
Susunan pembukaan mencakup menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon, pembacaan ayat Al-Qur’an dan sholawat, ucapan selamat datang, sambutan, laporan panitia, penyerahan materi Muktamar, khutbah iftitah Rais Aam PBNU, hingga amanat Presiden RI yang dilanjutkan dengan pembukaan Muktamar NU ke-35.
Setelah itu, agenda bergerak menuju pleno, sidang komisi, pembahasan hasil sidang, hingga tahapan pemilihan pimpinan.
Jadwal Penting Muktamar NU ke-35
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jadwal Muktamar NU ke-35, berikut beberapa tanggal utama yang tercantum dalam dokumen:
26 Agustus 2026: registrasi dan check-in peserta.
27 Agustus 2026: seremonial pembukaan.
28 Agustus 2026: Sidang Pleno I, Sidang Pleno II, dan sidang-sidang komisi.
29 Agustus 2026: lanjutan sidang komisi, Sidang Pleno III dan IV, kemudian Sidang Pleno V yang memuat agenda AHWA, pengesahan Rais Aam, serta pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
30 Agustus 2026: persiapan acara penutupan.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa Muktamar bukan sekadar seremoni. Ada agenda organisasi, pembahasan program, rekomendasi, tata tertib, pertanggungjawaban kepengurusan, hingga proses penentuan kepemimpinan.
Dokumen Belum Memuat Nama Calon
Dalam konteks pemberitaan, ada batas penting yang perlu dijaga.
Dokumen jadwal PBNU yang menjadi sumber artikel ini tidak mencantumkan daftar calon Rais Aam maupun calon Ketua Umum PBNU. Dokumen tersebut juga belum berisi hasil pemilihan.
Karena itu, AlbadarPost tidak menyimpulkan siapa yang akan terpilih. Informasi mengenai kandidat, dinamika dukungan, maupun hasil pemilihan membutuhkan sumber tersendiri dan konfirmasi yang memadai.
Sikap tersebut penting agar pemberitaan tentang Muktamar NU tetap berbasis dokumen dan tidak berubah menjadi spekulasi.
Muktamar NU ke-35 bukan sekadar soal siapa yang hadir di panggung pembukaan. Pada 29 Agustus, proses organisasi memasuki salah satu fase paling menentukan: memilih dan menetapkan kepemimpinan PBNU untuk lima tahun berikutnya. Nama boleh belum diketahui dari dokumen ini, tetapi tanggal penentuannya sudah tercatat. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar