Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » ASN Live Saat Jam Kerja, Bisa Kena Masalah? Ini Aturannya

ASN Live Saat Jam Kerja, Bisa Kena Masalah? Ini Aturannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, BERITA DAERAH Aktivitas ASN saat jam kerja, termasuk melakukan live di media sosial, tidak bisa langsung disebut sebagai pelanggaran hanya karena berlangsung di platform seperti TikTok, Instagram, atau Facebook.

Namun, persoalannya berbeda jika aktivitas pribadi tersebut membuat pegawai mengabaikan tugas kedinasan, mengurangi produktivitas, atau melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.

Pesan mengenai hal itu muncul dalam materi Humas Kota Banjar yang mengingatkan aparatur agar tidak menggunakan jam kerja untuk aktivitas media sosial pribadi. Materi tersebut menekankan pentingnya integritas, produktivitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lantas, apakah ASN boleh live media sosial saat jam kerja?

Jawabannya perlu melihat konteks. Sebab, aktivitas media sosial untuk kepentingan kedinasan tentu berbeda dengan live untuk kepentingan pribadi.

PP 94 Tahun 2021 Atur Disiplin PNS

Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Aturan ini juga memberikan mekanisme bagi PNS untuk menggunakan hak pembelaan melalui upaya administratif.

Dalam materi PP 94/2021, PNS memiliki kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Karena itu, penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi dapat menjadi persoalan apabila aktivitas tersebut membuat kewajiban kedinasan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah seorang PNS melakukan live atau tidak.

Yang lebih penting adalah apa tujuan live tersebut, kapan dilakukan, apakah berkaitan dengan pekerjaan, dan apakah mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Dengan pendekatan tersebut, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap PNS yang melakukan live pada jam kerja otomatis mendapatkan hukuman disiplin.

Harus ada fakta dan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran serta penerapan ketentuan yang sesuai.

Live untuk Tugas Kedinasan Berbeda dengan Aktivitas Pribadi

Di era komunikasi digital, media sosial justru menjadi salah satu sarana pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Seorang ASN dapat saja terlibat dalam pengelolaan akun resmi instansi, melakukan siaran langsung kegiatan pemerintah, menyampaikan informasi pelayanan publik, atau menjalankan tugas komunikasi lainnya.

Aktivitas seperti itu memiliki konteks yang berbeda dengan live pribadi untuk hiburan, promosi, jualan, atau kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Karena itu, istilah “ASN dilarang live” sebaiknya tidak digunakan sebagai kesimpulan hukum yang berlaku secara nasional.

Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa aktivitas pribadi selama jam kerja dapat menjadi persoalan disiplin apabila mengganggu kewajiban kedinasan atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini juga lebih sesuai dengan materi Humas Kota Banjar yang menjadi sumber awal informasi.

ASN dan PNS Tidak Selalu Berarti Sama

Ada satu hal yang sering luput dalam pembahasan aturan ASN media sosial, yakni perbedaan istilah ASN dan PNS.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mengatur nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur Disiplin PNS.

Karena itu, ketika membahas PP 94/2021, istilah yang lebih presisi adalah PNS, bukan menyamaratakan seluruh ASN.

Perbedaan ini penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa setiap ketentuan disiplin PNS otomatis identik dengan seluruh ketentuan yang berlaku bagi semua kategori ASN.

Bagaimana dengan Media Sosial Pribadi?

Media sosial pribadi tetap membutuhkan kehati-hatian ketika digunakan selama jam kerja.

Misalnya, seorang pegawai melakukan live untuk kepentingan pribadi ketika seharusnya sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Situasi seperti ini tentu berbeda dengan pegawai yang sedang menjalankan tugas komunikasi resmi instansi.

Begitu pula jika aktivitas tersebut berlangsung berulang, menyita waktu kerja, atau membuat pekerjaan tertunda.

Dalam konteks tersebut, persoalan utamanya bukan platformnya.

TikTok bukan masalahnya. Instagram bukan masalahnya. Kamera ponsel juga bukan masalahnya.

Yang menjadi persoalan adalah penggunaan waktu dan pelaksanaan kewajiban kedinasan.

Karena itu, ASN yang ingin membuat konten pribadi sebaiknya memisahkan aktivitas tersebut dari waktu kerja, kecuali memang terdapat tugas atau izin yang relevan.

Nilai BerAKHLAK Menjadi Bagian dari Etika ASN

Selain persoalan disiplin PNS, perilaku aparatur juga perlu dilihat dari nilai dasar ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menjabarkan nilai dasar ASN ke dalam kode etik dan kode perilaku. Nilai tersebut mencakup antara lain orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam konteks ASN jam kerja, prinsip tersebut memperkuat pentingnya menempatkan pelayanan publik dan tugas kedinasan sebagai prioritas.

Karena itu, penggunaan media sosial secara bijak bukan hanya soal menghindari sanksi.

Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan profesionalitas aparatur.

Bolehkah ASN Live Saat Jam Kerja?

Jawabannya: tidak bisa dijawab dengan satu kata “boleh” atau “dilarang” untuk semua situasi.

Jika live merupakan bagian dari tugas kedinasan dan dilakukan sesuai penugasan, konteksnya berbeda.

Sebaliknya, jika live merupakan aktivitas pribadi yang menggunakan waktu kerja dan mengganggu pelaksanaan tugas, aktivitas tersebut dapat menjadi persoalan disiplin, khususnya bagi PNS, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, publik juga perlu berhati-hati ketika melihat seorang ASN aktif di media sosial pada jam kerja.

Sebuah video atau tangkapan layar saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin. Konteks kegiatan, status pegawai, tugas yang bersangkutan, aturan internal instansi, serta hasil pemeriksaan tetap perlu diperhatikan.

Pesan Utamanya Bukan Sekadar Soal Live

Perkembangan media sosial membuat aktivitas pribadi dan pekerjaan semakin mudah bersinggungan.

Karena itu, ASN perlu memiliki batas yang jelas antara pekerjaan dan aktivitas pribadi.

Pada saat jam kerja berlangsung, tugas pelayanan publik harus menjadi prioritas. Sementara itu, aktivitas media sosial pribadi dapat dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu pekerjaan.

Dengan demikian, aturan ASN media sosial bukan sekadar persoalan boleh atau tidak melakukan live.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas tersebut mengganggu tugas, melanggar kewajiban, atau bertentangan dengan ketentuan disiplin yang berlaku.

Bagi ASN, media sosial boleh menjadi ruang berekspresi. Tetapi ketika jam kerja dimulai, kamera boleh menyala—asal tanggung jawab kepada masyarakat tidak ikut padam. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung revitalisasi PLUT Tasikmalaya terkait dugaan korupsi anggaran UMKM Rp3,4 miliar.

    Rp3,4 Miliar Disorot! Dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya Menggema

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERUTA DAERAH – Anggaran Rp3,4 miliar untuk pemberdayaan UMKM seharusnya menjadi energi baru bagi pelaku usaha kecil di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kini, dana tersebut justru berada dalam pusaran dugaan Korupsi PLUT Tasikmalaya. Sorotan publik menguat karena proyek revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) diduga menyisakan tanda tanya dari proses tender hingga tahap pelaksanaan. Data […]

  • Ancaman Nonmiliter

    Kenapa Judi Online Masuk Ancaman Nonmiliter?

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mengapa judi online masuk dalam daftar ancaman nonmiliter? Pertanyaan itu ramai diperbincangkan setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut tidak hanya membahas pertahanan militer, tetapi juga menjelaskan berbagai ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. […]

  • Bocah Bekasi

    Bocah Bekasi Tewas, Fakta Penganiayaan Bikin Publik Geram

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus Bocah Bekasi berusia 4 tahun yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan berulang menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat menjalani perawatan intensif dan operasi akibat luka serius sebelum akhirnya meninggal dunia. Hingga kini, polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara utuh. Polisi telah menetapkan […]

  • Ilustrasi penahanan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terkait kasus kuota haji dengan suasana tegang dan dramatis

    Yaqut Kembali Ditahan KPK: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kabar Yaqut ditahan KPK kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Kasus kuota haji yang menyeret namanya kini memasuki babak baru dan semakin memanas. Status Penahanan Berubah, Ada Apa? Perubahan status dari tahanan rumah ke rutan bukan […]

  • Transparansi anggaran

    APBD 2026 Kota Cimahi Dibuka ke Publik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Transparansi anggaran APBD 2026 dibuka ke publik untuk menjelaskan tekanan fiskal akibat pemangkasan dana pusat. albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pemerintah daerah mulai memperkuat transparansi anggaran dengan membuka informasi APBD 2026 kepada publik melalui berbagai kanal digital. Langkah ini dilakukan di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang memengaruhi struktur pendapatan dan […]

  • Anak Tenggelam Ciamis

    Anak Tenggelam Ciamis, Bocah 7 Tahun Meninggal

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Anak tenggelam Ciamis kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak saat beraktivitas di kawasan perairan. Seorang bocah tenggelam di Sungai Citanduy di Dusun Manganti, Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Minggu pagi (26/7/2026). Korban yang berusia 7 tahun akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan melakukan pencarian. Berdasarkan informasi […]

expand_less