Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MK Tegaskan Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal

MK Tegaskan Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Putusan MK KPK menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan dalam UU KPK mengenai syarat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka pada 29 April 2026.

Dengan putusan itu, calon pimpinan KPK yang berasal dari instansi atau profesi tertentu tidak diwajibkan kehilangan status kepegawaiannya secara permanen. Namun, selama menjabat sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan harus berstatus nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi asalnya.

MK Berikan Tafsir Konstitusional terhadap Frasa dalam UU KPK

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” pada Pasal 29 huruf i UU KPK serta frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

Artinya, norma tersebut tetap berlaku, tetapi harus dipahami sesuai tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Di sinilah letak perubahan utamanya.

MK tidak mengubah isi undang-undang, melainkan memberikan tafsir konstitusional agar penerapan norma tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa Arti “Inkonstitusional Bersyarat”?

Dalam hukum tata negara, putusan inkonstitusional bersyarat berarti suatu norma masih tetap berlaku, tetapi penerapannya harus mengikuti makna yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Apabila norma tersebut dimaknai di luar tafsir yang diberikan Mahkamah, bagian norma itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa istilah “nonaktif dari” dinilai lebih tepat dibandingkan kewajiban “melepaskan” status secara mutlak.

Menurut pertimbangan Mahkamah yang dipublikasikan melalui akun resminya, istilah tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan penyesuaian dengan rezim hukum pada masing-masing instansi asal.

Latar Belakang Permohonan Pengujian

Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK diajukan oleh dua advokat, Marina Ria Aritonang dan Syamsul Jahidin, bersama Ria Merryanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pemohon berpendapat bahwa frasa “melepaskan” berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membuka ruang penafsiran mengenai status anggota TNI atau Polri yang masih aktif apabila mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Selain itu, frasa “tidak menjalankan profesinya” juga dinilai belum memberikan batasan yang cukup jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Atas dasar itulah para pemohon meminta Mahkamah memberikan kepastian melalui pengujian konstitusional terhadap norma tersebut.

Apa Dampaknya bagi Seleksi Pimpinan KPK?

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi proses seleksi pimpinan KPK pada masa mendatang.

Calon pimpinan yang berasal dari instansi seperti TNI, Polri, ASN, maupun profesi lain tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di institusi asalnya.

Namun, berdasarkan tafsir Mahkamah, selama menjabat sebagai pimpinan KPK mereka harus berstatus nonaktif, yaitu berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, maupun profesi asal selama masa jabatan di KPK.

Dengan demikian, menurut pertimbangan Mahkamah, mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi lembaga antikorupsi tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pejabat yang berasal dari instansi lain.

Perkara Diputus Setelah Melalui Tahapan Persidangan

Perkara ini diregistrasi sebagai Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari 2026, menerima perbaikan permohonan pada 10 Maret 2026, kemudian membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026.

Seluruh tahapan tersebut berlangsung sesuai mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Sebuah putusan pengadilan bukan hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga memberi arah bagi penerapan undang-undang. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kepastian hukum dan independensi lembaga harus berjalan beriringan dalam memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPT Ambruk Jatinangor

    Proyek Kos Jatinangor Berujung Maut

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – TPT Ambruk Jatinangor Sumedang terjadi di lokasi pembangunan rumah kos di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tembok penahan tebing yang roboh itu mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka. Berdasarkan keterangan Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas, peristiwa tersebut masih dalam […]

  • reklamasi Laut China Selatan

    China Reklamasi Laut China Selatan, Peta Geopolitik Kawasan Berubah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Upaya China mengubah lanskap geografis Laut China Selatan kembali menjadi sorotan. Melalui reklamasi pulau buatan berskala besar, Beijing tidak hanya menambah daratan di wilayah laut sengketa, tetapi juga memengaruhi dinamika politik, keamanan, dan lingkungan kawasan Asia Tenggara. Langkah ini membawa konsekuensi langsung bagi stabilitas regional dan kepentingan negara-negara di sekitarnya. Reklamasi […]

  • Petugas kesehatan Singapura menangani peningkatan kes campak dengan kebijakan pengasingan wajib dan pengesanan kontak

    Kenaikan Kasus Campak di Singapura: Karantina Diberlakukan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kenaikan kasus campak di Singapura bukan sekadar deretan angka dalam laporan kesehatan. Di balik data tersebut, ada keluarga yang cemas, orang tua yang khawatir terhadap anak-anak mereka, serta tenaga medis yang bekerja tanpa lelah untuk mencegah penyebaran penyakit yang sangat menular ini. Dalam situasi itulah, pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dengan […]

  • Honor Pendamping Kelurahan

    Dua Bulan Tak Dibayar, Nasib Pendamping Kelurahan Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Honor pendamping kelurahan menjadi sorotan setelah sejumlah petugas di Kota Tasikmalaya mengaku belum menerima pembayaran selama dua bulan terakhir. Keterlambatan honor pendamping kelurahan tersebut memunculkan keresahan karena mereka memiliki peran penting dalam pelayanan publik, mulai dari pendataan warga hingga pendampingan program bantuan sosial. Kondisi itu akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wakil […]

  • peran pesantren

    Pesantren Kini Tak Lagi Hanya Mengajar Agama

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pesantren selama ini dikenal sebagai tempat belajar agama. Namun, peran pesantren di tengah masyarakat jauh lebih besar. Lembaga pendidikan Islam, pondok pesantren, dan pusat pembinaan umat kini menjadi kekuatan penting yang membentuk karakter, menjaga budaya, sekaligus menggerakkan ekonomi warga. Di banyak daerah, pesantren tidak hanya mencetak santri yang memahami ilmu agama. Sebaliknya, […]

  • Anggota DPRD Banjar

    Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan dapur pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM ke proses hukum. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Kasus ini bermula dari dugaan penawaran investasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan […]

expand_less