Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Jangan Main Hakim Sendiri, Hukumnya Lebih Berat

Jangan Main Hakim Sendiri, Hukumnya Lebih Berat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIFMain hakim sendiri masih menjadi fenomena yang berulang di berbagai daerah di Indonesia. Ketika seseorang diduga melakukan tindak kejahatan, tidak sedikit warga yang langsung melakukan pemukulan, pengeroyokan, atau penganiayaan tanpa menunggu proses hukum. Padahal, eigenrichting atau tindakan menghukum sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berujung pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku main hakim sendiri bahkan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara apabila korbannya meninggal dunia.

Belakangan ini, sejumlah peristiwa dugaan tindak kriminal yang berujung aksi massa kembali menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kemarahan sesaat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Di negara hukum, setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Main Hakim Sendiri Justru Bisa Mengubah Pelaku Menjadi Tersangka

Main hakim sendiri adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang menghukum, memukul, menganiaya, atau menyerang orang lain tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam dunia hukum, tindakan ini dikenal dengan istilah eigenrichting.

Banyak orang beranggapan bahwa memukul pelaku pencurian atau pelaku kejahatan lainnya merupakan bentuk pembelaan masyarakat. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Dugaan melakukan tindak pidana bukan dasar yang membenarkan tindakan kekerasan.

Sebaliknya, orang yang ikut memukul atau mengeroyok justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ancaman Pidana Main Hakim Sendiri Menurut KUHP Baru

Ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila seseorang secara terang-terangan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman meningkat apabila tindakan tersebut menimbulkan akibat yang lebih berat, yaitu:

  • Korban mengalami luka atau barang rusak: paling lama 7 tahun penjara.
  • Korban mengalami luka berat: paling lama 9 tahun penjara.
  • Korban meninggal dunia: paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru mengatur bahwa penganiayaan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, tetapi mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat dipidana paling lama 7 tahun penjara.

Dalam praktiknya, penyidik juga dapat menerapkan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur tindak pidana tambahan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Mengapa Main Hakim Sendiri Sangat Berbahaya?

Tindakan emosional sering kali membuat masyarakat lupa bahwa seseorang yang diduga melakukan kejahatan belum tentu terbukti bersalah.

Tidak sedikit kasus salah sasaran yang menyebabkan orang yang tidak bersalah mengalami luka berat, bahkan kehilangan nyawa akibat amukan massa. Di sisi lain, para pelaku pengeroyokan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan persoalan hukum baru dan menambah jumlah korban.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Memergoki Dugaan Kejahatan?

Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Namun, bantuan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Jika menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat antara lain:

  • Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
  • Amankan lokasi kejadian agar situasi tidak semakin memburuk.
  • Hubungi kepolisian atau aparat berwenang.
  • Apabila memungkinkan, dokumentasikan kejadian sebagai bahan pembuktian.
  • Serahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut tidak hanya melindungi korban dan terduga pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat agar tidak ikut terjerat perkara pidana.

Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Proses Hukum

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menghukum seseorang bukan kewenangan masyarakat, melainkan tugas aparat penegak hukum dan pengadilan. Menahan emosi serta mempercayakan proses kepada aparat merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban bersama.

FAQ

Apakah memukul pencuri termasuk tindak pidana?

Ya. Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur penganiayaan atau kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam KUHP, pelakunya dapat diproses secara pidana.

Apakah masyarakat boleh menangkap pelaku kejahatan?

Dalam kondisi tertentu masyarakat dapat membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tidak boleh disertai pemukulan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lainnya. Orang yang diamankan harus segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hukum hadir untuk menegakkan keadilan, bukan membenarkan kemarahan. Saat massa memilih menghakimi, pelaku kejahatan belum tentu dihukum, tetapi pelaku main hakim sendiri bisa lebih dulu masuk penjara. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dessert ramadhan creamy manis disajikan saat buka puasa dengan tampilan menggoda dan tekstur lembut

    Resep Dessert Ramadhan yang Dirahasiakan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Menjelang adzan Maghrib, aroma manis mulai memenuhi dapur. Satu sendok pertama langsung mencair di mulut—lembut, dingin, dan bikin tenang setelah seharian berpuasa. Inilah yang banyak orang cari setiap tahun: resep dessert ramadhan yang spesial, bukan sekadar takjil biasa. Resep dessert untuk buka puasa, hidangan manis Ramadhan, hingga dessert kekinian kini jadi incaran […]

  • Ilustrasi seorang muslim berdoa setelah salat subuh memohon rezeki halal dan keberkahan hidup.

    Doa Penarik Rezeki Halal Ini Jarang Dibahas, Padahal Dahsyat

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 258
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pagi belum benar-benar terang ketika seorang pedagang kecil membuka rolling door tokonya. Jalan masih basah oleh sisa hujan semalam. Ia merapikan barang pelan-pelan, lalu duduk sebentar di kursi plastik dekat etalase. Tidak lama kemudian bibirnya bergerak lirih. Bukan menghitung target keuntungan. Bukan juga mengeluh soal dagangan yang sepi. Ia membaca doa rezeki […]

  • produk Indonesia ke Korea Selatan

    Produk Indonesia Bisa Tampil di ITPC Busan, Begini Caranya

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pelaku usaha yang ingin memperluas pasar produk Indonesia ke Korea Selatan memiliki salah satu jalur promosi melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Busan. Dalam materi yang dibagikan akun Indonesia Trade Promotion Center, pelaku usaha dapat mengajukan produk untuk ditampilkan melalui kanal promosi ITPC Busan. Kesempatan tersebut menarik terutama bagi perusahaan dan UMKM […]

  • Ketua PBSI Banjar

    Teny Heru Siswanto Resmi Jadi Ketua PBSI Banjar

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ketua PBSI Banjar kini resmi dijabat Teny Heru Siswanto setelah terpilih secara aklamasi dalam Muskot PBSI Kota Banjar yang berlangsung pada Senin (3/8/2026). Kepemimpinan baru ini membuka harapan besar bagi perkembangan bulu tangkis Kota Banjar, terutama dalam mencetak atlet berprestasi melalui sistem pembinaan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Musyawarah Kota berlangsung dengan […]

  • Trombolisis Stroke

    Layanan Pertama di Priangan Timur, Stroke Bisa Ditangani Cepat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Harapan sempat memudar ketika seorang pasien stroke datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dengan kondisi tidak mampu berbicara dan hampir tidak memberikan respons. Namun, sekitar satu jam setelah mendapatkan terapi trombolisis stroke, kondisi pasien mulai membaik. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bukti efektivitas layanan trombolisis stroke […]

  • Pengobatan Alternatif Ciamis

    Pengobatan Alternatif Ciamis Berujung Tersangka, Nasib Pasien Disorot

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengobatan Alternatif Ciamis kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola balai pengobatan tradisional berinisial A sebagai tersangka. Kasus pengobatan tradisional di Ciamis itu kini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan para pasien yang masih menjalani perawatan di lokasi. Langkah tersebut menandai babak baru dalam […]

expand_less