Pemprov Jabar Kebut Penataan Bangunan Pesantren untuk Tingkatkan Keamanan

Jawa Barat percepat penataan dan audit bangunan pesantren untuk memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
albadarpost.com, LENSA – Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Namun, kondisi bangunannya belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan. Dari hampir 13 ribu pesantren yang berdiri, hanya sebagian kecil yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketimpangan itulah yang mendorong pemerintah mempercepat penataan pesantren sebagai upaya melindungi santri dan memastikan bangunan layak digunakan.
Data Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menunjukkan Jawa Barat menampung 12.972 pesantren atau 30 persen lebih dari total pesantren nasional. Ironisnya, dari angka besar itu hanya 170 pesantren yang telah mengantongi SLF. Kondisi ini memperlihatkan ketertinggalan signifikan dalam aspek regulasi bangunan, yang semestinya menjadi jaminan keselamatan warga pesantren.
Deputi Kemenko PM, Abdul Haris, menyatakan percepatan renovasi dan rekonstruksi menjadi prioritas. “Pemerintah provinsi dan kabupaten-kota diharapkan berperan dalam percepatan yang telah diinisiasi pusat,” ujarnya dalam Rakorda Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Bandung.
Audit Bangunan Pesantren Dimulai
Langkah awal pemerintah adalah melakukan audit terhadap bangunan pesantren di sembilan provinsi. Pulau Jawa menjadi wilayah dengan porsi audit terbesar karena jumlah pesantrennya paling banyak. Dari 80 pesantren yang masuk daftar audit tahap pertama, 16 berada di Jawa Barat.
Baca juga: Gubernur Jabar Izinkan ASN Absen saat Ulang Tahun Ibu untuk Perkuat Nilai Keluarga
Kemenko PM menilai audit diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi teknis yang jelas. Audit akan memetakan bangunan yang masih bisa diperkuat dan bangunan yang harus dibangun ulang. Program ini juga menjadi alat penyamaan langkah lintas kementerian agar penanganan pesantren tidak berjalan sendiri-sendiri.
Abdul menegaskan audit bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah pengaman untuk menghindari risiko konstruksi. Data tiga tahun terakhir menunjukkan beberapa insiden bangunan pendidikan ambruk terjadi karena minimnya pengawasan kualitas bangunan. Pesantren, dengan mobilitas dan jumlah penghuni yang tinggi, memiliki risiko yang tidak kecil jika persoalan konstruksi diabaikan.
“Kemenko PM mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi,” kata Abdul.
Dua Arah Rekomendasi: Renovasi atau Rekonstruksi
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, menjelaskan audit akan menghasilkan dua jenis rekomendasi: renovasi atau rekonstruksi. Renovasi berlaku bagi bangunan yang struktur dasarnya masih kuat, sehingga cukup diperkuat atau diperbaiki. Sementara rekonstruksi diterapkan untuk pesantren yang strukturnya tidak lagi memenuhi standar keselamatan.
Dewi mengatakan rekonstruksi dilakukan melalui pembongkaran total hingga pembangunan ulang. “Kalau strukturnya tidak dapat diperbaiki, harus dilakukan demolisi dan pembangunan lagi sesuai standar keselamatan,” ujarnya. Penjelasan itu menegaskan pentingnya tahap audit, sebab kesalahan identifikasi bisa berdampak pada keselamatan jangka panjang.
Dalam konteks kebencanaan, rekonstruksi menjadi penting. Banyak pesantren berdiri di daerah rawan gempa atau kawasan dengan kondisi tanah yang kurang stabil. Tanpa SLF dan PBG, bangunan-bangunan ini tidak memiliki jaminan teknis yang memastikan ketahanannya terhadap risiko bencana.
Peran Pemda dalam Mempercepat PBG dan SLF
Pemerintah daerah memegang peran penting dalam mempercepat pemenuhan PBG dan SLF. Direktur Kemendagri, Suprayitno, mengatakan pihaknya akan mendorong pembebasan retribusi penerbitan PBG untuk pesantren. Langkah ini diharapkan meringankan beban administrasi lembaga pendidikan yang sebagian besar dikelola secara mandiri.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi masif tentang pentingnya kelengkapan dokumen bangunan. Kurangnya informasi menjadi alasan banyak pesantren tidak mengurus PBG dan SLF, meski persyaratannya tersedia. “Pemda perlu memfasilitasi proses pengurusan PBG dan SLF bagi pesantren,” kata Suprayitno.
Sosialisasi dan pendampingan pemerintah daerah menjadi elemen penting. Banyak pesantren beroperasi dengan anggaran terbatas, sehingga pengurusan PBG dan SLF dinilai sebagai beban tambahan. Tanpa skema bantuan dan penjelasan teknis, percepatan program ini sulit tercapai.
Analisis Kontekstual
Program percepatan penataan pesantren menegaskan adanya kesenjangan besar antara jumlah lembaga pendidikan keagamaan dan kesiapan infrastruktur mereka. Kewajiban PBG dan SLF bukan sekadar syarat administratif, tetapi instrumen keselamatan. Peningkatan jumlah pesantren dalam satu dekade terakhir tidak diikuti peningkatan standar konstruksi bangunan.
Dalam banyak kasus nasional, bangunan pendidikan yang tidak memenuhi standar rentan menjadi titik rawan kecelakaan. Penataan pesantren dapat menjadi kebijakan publik yang strategis, terutama karena melibatkan jutaan santri yang tinggal dan belajar di lingkungan dengan mobilitas tinggi. Pemerintah pusat dan daerah dituntut menjalankan komunikasi publik yang efektif agar program tidak dipersepsikan sebagai beban, tetapi sebagai perlindungan.
Keberhasilan program ini tergantung pada kecepatan audit, kelengkapan data konstruksi, dan kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan percepatan PBG dan SLF ke dalam sistem pelayanan publik.
Penataan pesantren di Jabar dikebut untuk menjamin keselamatan bangunan dan mempercepat sertifikasi PBG–SLF melalui audit dan kolaborasi lintas instansi. (Red/Asep Chandra)




