RUPS Tahunan
Tarif RUPS UMKM Rp1,5–3,5 Juta, Bukan Total Biaya
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 139
- 0Komentar
albadarpost.com, PERSPEKTIF — Tarif RUPS Tahunan menjadi perhatian setelah Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menerbitkan imbauan mengenai keringanan biaya akta RUPS. Dalam surat tertanggal 21 September 2026, PP INI mengimbau honorarium atau jasa Notaris untuk pembuatan akta RUPS Tahunan bagi pelaku usaha mikro dan UMKM berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. […]






