BPOM Cabut Izin 13 Kosmetik Menyesatkan BPOM Berklaim Medis

BPOM menindak 13 kosmetik menyesatkan BPOM yang mengklaim tingkatkan fungsi vital pria.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kosmetik menyesatkan BPOM yang dipasarkan luas melalui platform digital. Sebanyak 13 produk teridentifikasi menggunakan klaim vulgar yang menyalahi aturan dan berpotensi merugikan konsumen. Temuan ini penting karena maraknya penjualan kosmetik ilegal yang memanfaatkan ruang digital untuk menarik pembeli tanpa memperhatikan keamanan.
Produk tersebut dipasarkan melalui marketplace dan media sosial menggunakan narasi medis yang tidak sesuai kategori kosmetik. Dari hasil pengawasan, BPOM menegaskan bahwa seluruh klaim yang menonjolkan perbaikan fungsi vital pria tidak memiliki dasar ilmiah dan menyalahi regulasi. Situasi ini menjadi perhatian karena praktik promosi berlebihan berpotensi menciptakan disinformasi di ruang digital, terutama bagi konsumen yang sulit membedakan produk legal dan kosmetik berbahaya.
Klaim Kosmetik Berlebihan Picu Tindakan BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa sebagian pelaku usaha sengaja memanfaatkan ruang digital untuk memasarkan produk agresif dengan klaim medis. Produk yang ditindak ditemukan mencantumkan fungsi yang sama sekali tidak sesuai definisi kosmetik. Mulai dari perbaikan sperma, mengatasi impotensi, menjaga ketegangan “tahan lama,” hingga memperbesar pembuluh cavernous.
Taruna menegaskan bahwa klaim tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi membahayakan karena dapat memberi persepsi keliru kepada konsumen mengenai fungsi kosmetik. Dalam pernyataan resmi, ia menyebut pola promosi semacam ini sebagai bentuk pelanggaran serius. Kosmetik, menurut aturan, tidak boleh dikaitkan dengan manfaat pengobatan atau peningkatan fungsi fisiologis tubuh.
BPOM menegaskan bahwa klaim medis pada kosmetik bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Pelanggaran ini memperlihatkan adanya upaya memelintir informasi demi mengejar keuntungan cepat. Taruna menambahkan, BPOM tidak akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menipu masyarakat melalui iklan dan narasi yang tidak sesuai ketentuan.
Penelusuran Produk dan Penindakan Lapangan
Sebagai tindak lanjut, BPOM menelusuri sarana produksi dan distribusi produk terkait untuk memverifikasi legalitas serta memastikan kepatuhan pelaku industri. Hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran yang menuntut langkah tegas. Lembaga tersebut kemudian memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta penghentian seluruh bentuk iklan yang menyesatkan.
Baca juga: Kredibilitas Toko Online Terpercaya Jadi Sorotan di Harbolnas 2025
BPOM juga mencabut izin edar produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini diambil untuk menjaga ekosistem perdagangan digital tetap aman dan jujur. Dalam pernyataan lanjutan, Taruna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Penegasan ini penting mengingat penggunaan internet sebagai pasar terbuka membuat kosmetik ilegal mudah beredar dan sulit dibatasi jika tidak diawasi secara sistematis.
Peran Konsumen dan Penguatan Ekosistem Digital
Penindakan ini bukan sekadar urusan administratif. BPOM ingin membangun industri kosmetik yang berintegritas agar mampu bersaing secara global. Taruna mendorong pelaku usaha menjalankan bisnis secara jujur dan profesional karena kredibilitas industri nasional bertumpu pada sikap tersebut.
Masyarakat juga diimbau bersikap lebih kritis terhadap promosi produk di media sosial maupun marketplace. BPOM mengingatkan pentingnya kebiasaan Cek KLIK, meliputi Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Konsumen juga diminta melapor jika menemukan promosi berlebihan atau aktivitas yang dicurigai melanggar hukum melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan digital, upaya menekan peredaran kosmetik menyesatkan BPOM menjadi tanggung jawab bersama. Pengawasan ketat dan konsumen yang cermat dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha tidak bertanggung jawab.
BPOM menindak 13 kosmetik menyesatkan demi menjaga keamanan konsumen dan mencegah klaim medis yang tidak sesuai aturan. (Red/Arrian)




