Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026

Pemerintah naikkan insentif guru honorer jadi Rp400 ribu/bulan mulai 2026 untuk lebih dari 300 ribu guru non-ASN.
albadarpost.com, CENDIKIA — Pemerintah resmi menyatakan bahwa insentif guru honorer akan ditingkatkan menjadi Rp 400 ribu per bulan mulai tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN serta mengakui kontribusi mereka terhadap sistem pendidikan nasional.
Menurut Mu’ti, perubahan besaran insentif ini adalah terobosan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebutkan bahwa tambahan Rp 100 ribu dari angka sebelumnya merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah formal seperti TK, SD, SMP, SMA dan SMK. “Insentif sebesar Rp400.000 per bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” ujar Mu’ti pada Rabu (22/10/2025) di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Syarat dan Cakupan Insentif Guru Honorer
Dalam detail kebijakan tersebut, insentif guru honorer yang ditetapkan Rp 400 ribu mulai 2026 hanya berlaku bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mu’ti menjelaskan bahwa di tahun 2025 besaran insentif hanya Rp 300 ribu per bulan, yang sudah diberikan untuk tujuh bulan sejak Juli kepada 395.967 guru non-ASN dengan total anggaran Rp 6,56 triliun. Artinya, setiap guru honorer non-ASN penerima tahun 2025 menerima sekitar Rp 2,1 juta untuk periode tersebut.
Mu’ti menyampaikan bahwa target penerima tahun 2026 lebih dari 300 ribu guru honorer yang memenuhi kriteria. Kebijakan ini hadir untuk menjawab kritik dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang menilai tunjangan sebelumnya jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,9 juta. Ketua Dewan Kehormatan PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, menyebut bahwa insentif Rp 300 ribu hanya mencakup 10-15 persen kebutuhan hidup sehari-hari seorang guru honorer.
Tantangan dan Prospek Kedepan Kebijakan
Meskipun kebijakan peningkatan insentif guru honorer disambut baik, namun masih terdapat tantangan yang mesti dihadapi. Salah satunya adalah perbedaan besar antara insentif dan upah guru honorer di banyak daerah yang masih berada di bawah UMP. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun insentif naik, masih diperlukan jalan panjang untuk mencapai kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh.
Mu’ti sendiri mengakui bahwa penghasilan guru terdiri dari banyak komponen, termasuk gaji daerah, tunjangan dari yayasan/sekolah, dan lainnya. Ia berharap gabungan komponen tersebut suatu saat dapat menyamai atau melampaui UMP. “Idealnya memang di atas UMP ya, tapi kan keuangan negara memang belum memudahkan untuk itu semuanya bisa dipenuhi,” katanya.
Lebih jauh lagi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyaluran yang lebih tepat sasaran melalui integrasi data Dapodik, penyaluran langsung ke rekening guru, dan sistem monitoring penerima. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akurasi penerima insentif guru honorer meningkat.
Peningkatan insentif guru honorer menjadi Rp 400 ribu mulai 2026 menandai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik non-ASN, namun tantangan distribusi dan kesetaraan masih harus diatasi. (DAS)




