Wanita Salat Jenazah: Boleh, Ini Dalilnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seorang Muslimah sedang mengaji Al-Qur'an.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Hukum wanita salat jenazah adalah boleh. Perempuan Muslim dapat melaksanakan salat jenazah untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Namun, masih ada anggapan bahwa salat jenazah hanya dilakukan laki-laki. Padahal, terdapat riwayat sahih yang menunjukkan Aisyah radhiyallahu ‘anha dan para istri Nabi ﷺ pernah menyalatkan jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash.
Persoalan ini juga sering bercampur dengan pertanyaan lain: apakah perempuan boleh mengikuti jenazah sampai ke pemakaman? Padahal, salat jenazah dan mengikuti iring-iringan jenazah merupakan dua pembahasan yang berbeda.
Aisyah Menyalatkan Jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash
Salah satu dalil penting mengenai wanita salat jenazah terdapat dalam Sahih Muslim.
Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta agar jenazahnya dibawa ke masjid supaya ia dapat menyalatkannya.
Dalam riwayat tersebut, sebagian orang mempertanyakan tindakan itu. Aisyah kemudian mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha di dalam masjid.
Riwayat ini tercantum dalam Sahih Muslim No. 973a.
Ada pula riwayat lain yang menyebut bahwa para istri Nabi ﷺ meminta agar jenazah Sa’ad dibawa ke masjid sehingga mereka dapat menyalatkannya. Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih Muslim No. 973b.
Dalil ini menjadi salah satu dasar penting bahwa perempuan diperbolehkan melaksanakan salat jenazah.
Dengan demikian, tidak tepat jika salat jenazah dianggap sebagai ibadah yang hanya diperuntukkan bagi laki-laki.
Salat Jenazah Berbeda dengan Mengikuti Jenazah
Di sinilah persoalan sering tertukar.
Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya, “Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi larangan tersebut tidak ditegaskan kepada kami.”
Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim No. 938b.
Konteks hadis tersebut berkaitan dengan mengikuti jenazah menuju pemakaman. Karena itu, hadis tersebut tidak semestinya langsung dipahami sebagai larangan perempuan melakukan salat jenazah.
Justru terdapat riwayat lain yang menunjukkan Aisyah dan para istri Nabi ﷺ melaksanakan salat jenazah.
Adapun hukum perempuan mengikuti jenazah sampai ke pemakaman memiliki pembahasan fikih tersendiri. Para ulama memberikan rincian dan terdapat perbedaan pendapat dalam memahami tingkat larangannya.
Karena itu, dua persoalan tersebut perlu dipisahkan: salat jenazah bagi perempuan memiliki dasar kebolehan, sedangkan mengikuti jenazah menuju pemakaman merupakan pembahasan hukum yang berbeda.
Bagaimana Posisi Wanita Saat Salat Jenazah?
Jika salat jenazah dilakukan bersama jamaah laki-laki, perempuan berdiri di belakang saf laki-laki.
Sementara itu, jika jamaah hanya terdiri atas perempuan, mereka dapat melaksanakan salat jenazah secara berjamaah.
Salat jenazah juga berbeda dari salat lima waktu. Tidak terdapat rukuk dan sujud di dalamnya. Secara umum, salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, kemudian membaca Al-Fatihah, salawat kepada Nabi ﷺ, doa untuk jenazah, lalu doa setelah takbir keempat dan salam.
Untuk jenazah perempuan, doa dapat menggunakan kata ganti feminin. Sebaliknya, untuk jenazah laki-laki digunakan kata ganti maskulin.
Perbedaan lafaz tersebut berkaitan dengan bentuk kata ganti dalam bahasa Arab dan tidak mengubah pokok pelaksanaan salat jenazah.
Apakah Wanita Bisa Salat Jenazah di Rumah?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah perempuan harus datang ke tempat pemakaman agar dapat melaksanakan salat jenazah.
Riwayat mengenai Aisyah dan para istri Nabi ﷺ memberikan gambaran bahwa perempuan dapat melaksanakan salat jenazah tanpa harus mengikuti prosesi pemakaman sampai ke kuburan.
Dalam kasus Sa’ad bin Abi Waqqash, para istri Nabi ﷺ meminta agar jenazah tersebut dibawa ke masjid agar mereka dapat menyalatkannya.
Hal ini menunjukkan bahwa salat jenazah tidak identik dengan mengikuti jenazah menuju pemakaman.
Dengan demikian, ketika seorang perempuan tidak dapat mengikuti prosesi pemakaman karena keadaan tertentu, persoalan tersebut tidak otomatis berarti ia kehilangan kesempatan untuk melaksanakan salat jenazah.
Salat Jenazah Hukumnya Fardu Kifayah
Salat jenazah termasuk fardu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut bersifat kolektif. Jika sebagian kaum Muslimin telah melaksanakannya dengan cukup, kewajiban gugur dari sebagian lainnya.
Nabi ﷺ juga menjelaskan keutamaan menghadiri jenazah dan melaksanakan salat untuknya. Dalam hadis sahih, orang yang menghadiri jenazah hingga menyalatkannya memperoleh pahala satu qirath. Sementara orang yang mengikutinya hingga pemakaman memperoleh dua qirath.
Hadis tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap penghormatan dan doa bagi seorang Muslim yang meninggal dunia.
Karena itu, salat jenazah bukan sekadar rangkaian ritual sebelum pemakaman. Di dalamnya terdapat doa, penghormatan terakhir, dan bentuk kepedulian seorang Muslim kepada saudaranya.
Kesimpulan: Wanita Boleh Salat Jenazah
Jadi, wanita boleh melaksanakan salat jenazah. Dasarnya antara lain terdapat dalam riwayat tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha dan para istri Nabi ﷺ yang menyalatkan jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash.
Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara melaksanakan salat jenazah dan mengikuti jenazah menuju pemakaman. Keduanya memiliki dalil dan pembahasan fikih yang berbeda.
Bagi perempuan yang ingin menyalatkan jenazah, tidak ada dasar untuk menganggap ibadah tersebut secara khusus hanya milik laki-laki. Pelaksanaannya tetap perlu mengikuti tuntunan salat jenazah dan ketentuan saf yang berlaku.
Sebab ketika seseorang telah pergi untuk selamanya, kesempatan terakhir untuk berbuat baik kepadanya bukan lagi dengan memperpanjang perpisahan, melainkan dengan mengangkat tangan dalam takbir dan menghadiahkan doa kepada Allah untuknya. (Red)
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan informasi keislaman berdasarkan dalil hadis dan pembahasan fikih. Pada persoalan yang memiliki perbedaan pendapat, pembaca dapat mengikuti ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya.
- Penulis: redaktur







