PIRT Itu Apa? Ternyata Tidak Semua Makanan Bisa Didaftarkan
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi PIRT atau SPP-IRT untuk legalitas pangan olahan UMKM.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – PIRT atau yang secara resmi disebut SPP-IRT merupakan salah satu bentuk legalitas untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Namun, anggapan bahwa semua makanan rumahan bisa mendapatkan PIRT ternyata tidak tepat.
Ada jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT, ada yang tidak wajib menggunakannya, dan ada pula yang harus menempuh jalur perizinan pangan lainnya.
Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak langsung mencari cara mendapatkan PIRT sebelum memastikan produk yang dijual memang masuk kategori yang diperbolehkan.
Apa Itu PIRT dan SPP-IRT?
Istilah PIRT yang populer di kalangan UMKM merujuk pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.
Dasar aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut PerBPOM Nomor 22 Tahun 2018.
SPP-IRT ditujukan untuk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM.
Artinya, label “buatan rumahan” saja tidak otomatis membuat sebuah produk memenuhi syarat PIRT.
Makanan Apa yang Bisa Mendapat PIRT?
BPOM menetapkan daftar jenis pangan olahan yang diperbolehkan memperoleh SPP-IRT. Daftar tersebut mencakup berbagai kategori, antara lain hasil olahan daging dan produk daging kering, produk olahan hasil perikanan tertentu, hasil olahan buah dan sayur, tepung dan hasil olahannya, gula dan kembang gula, kopi dan teh kering, bumbu, minuman serbuk, serta hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
Namun, jenis makanan bukan satu-satunya pertimbangan.
BPOM juga mensyaratkan antara lain tempat produksi berada di tempat tinggal pemilik usaha, proses produksi menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis, serta produk dan label memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga harus memiliki NIB. (PMPUPO)
Jadi, sebelum mengajukan PIRT, pemilik usaha perlu memeriksa jenis produk, proses produksi, peralatan, kemasan, umur simpan, serta label.
Tidak Semua Makanan Bisa Menggunakan PIRT
Ini bagian yang sering terlewat ketika UMKM mengurus legalitas.
BPOM menyebut beberapa kategori yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT. Di antaranya bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan olahan yang wajib SNI, pangan yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis, pangan dengan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, pangan yang mencantumkan klaim, pangan kebutuhan gizi khusus, minuman beralkohol, serta produk nonpangan.
Pangan beku atau frozen food termasuk contoh produk yang dapat masuk kategori dengan penanganan khusus, sehingga tidak dapat didaftarkan melalui jalur SPP-IRT. BPOM juga memberikan contoh produk pangan beku dalam penjelasan kriterianya.
Karena itu, UMKM tidak cukup hanya bertanya, “Ini makanan rumahan atau bukan?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah karakter produk ini memenuhi kriteria SPP-IRT?”
Ada Makanan yang Tidak Wajib PIRT
Tidak memperoleh PIRT juga tidak selalu berarti produk tersebut harus menggunakan SPP-IRT.
BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan dengan umur simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, serta pangan yang belum mengalami pengolahan tertentu dan dapat dikonsumsi langsung atau menjadi bahan baku pengolahan pangan termasuk kategori yang tidak wajib didaftarkan SPP-IRT.
Untuk produk yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT karena karakteristik tertentu, jalur legalitasnya dapat berbeda. BPOM, misalnya, menjelaskan bahwa pangan yang memerlukan penyimpanan rantai dingin dapat masuk jalur BPOM MD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Inilah alasan pelaku UMKM perlu memahami karakter produknya sebelum menentukan jenis izin edar.
PIRT atau BPOM? Jangan Salah Jalur
Ada satu hal yang juga perlu diluruskan: NIB bukan izin edar pangan.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk pengajuan SPP-IRT, pelaku usaha memang harus memiliki NIB terlebih dahulu. BPOM menjelaskan bahwa proses pengajuan SPP-IRT telah terintegrasi dengan OSS. (PMPUPO)
Pelaku usaha yang ingin memahami fungsi NIB secara lebih lengkap dapat membaca artikel DenLegal, “Apa Itu NIB? Yuk, Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Usaha!”, yang membahas NIB sebagai identitas dan bagian dari administrasi perizinan usaha.
Jadi, jangan sampai NIB dianggap sudah menggantikan izin edar pangan.
Keduanya memiliki fungsi berbeda.
Bagaimana Cara Mengurus PIRT Setelah NIB Terbit?
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan SPP-IRT melalui mekanisme yang terintegrasi dengan OSS.
BPOM menjelaskan bahwa pemohon mengajukan PB-UMKU SPP-IRT melalui OSS, kemudian melanjutkan proses pada aplikasi SPP-IRT. Data produk, komposisi dan rancangan label perlu diisi sesuai ketentuan. Sistem kemudian menganalisis kesesuaian produk dan label.
Informasi praktis mengenai tahapannya juga tersedia dalam artikel DenLegal “Cara Mengurus PIRT Online Setelah NIB Terbit”, yang membahas persiapan data, proses pengajuan dan hal yang perlu diperhatikan setelah SPP-IRT diterbitkan.
Yang perlu diperhatikan, terbitnya SPP-IRT bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha selesai. BPOM menjelaskan adanya pemenuhan komitmen setelah sertifikat diterbitkan, termasuk penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana produksi dan kesesuaian label.
Berapa Biaya dan Berapa Lama PIRT Terbit?
Menurut laman layanan BPOM, pendaftaran SPP-IRT tidak dikenakan biaya.
Untuk produk yang sesuai dengan ketentuan dan data labelnya lengkap serta benar, SPP-IRT dapat langsung terbit melalui OSS. BPOM juga menjelaskan bahwa sistem penerbitan SPP-IRT terintegrasi dengan OSS.
Namun, kecepatan penerbitan tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa semua permohonan otomatis selesai dalam satu hari. Produk dan data yang diajukan tetap harus memenuhi persyaratan.
Jangan Mengejar Nomor PIRT Sebelum Memeriksa Produk
Kesalahan paling mendasar bukan selalu soal dokumen.
Sering kali masalah justru dimulai dari produk yang sejak awal tidak masuk kategori SPP-IRT.
Karena itu, sebelum mengurus PIRT, periksa jenis pangan, cara produksi, peralatan, tempat produksi, umur simpan, kemasan, komposisi, label dan klaim produk.
Jika produknya tidak sesuai, jangan memaksakan jalur PIRT. Cari tahu jalur legalitas yang memang sesuai dengan karakter produk.
PIRT Bukan Sekadar Nomor di Kemasan
Bagi UMKM, PIRT bukan sekadar nomor yang dicetak pada kemasan.
Legalitas pangan harus mengikuti karakter produk dan ketentuan yang berlaku. Semakin cepat pelaku usaha memahami hal tersebut, semakin kecil risiko salah memilih jalur perizinan ketika bisnis mulai berkembang.
Jadi, sebelum bertanya “bagaimana mendapatkan PIRT?”, pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah produk saya memang memenuhi syarat PIRT?” Sebab dalam bisnis pangan, legalitas yang tepat bukan sekadar pelengkap kemasan, melainkan bagian dari fondasi usaha yang ingin tumbuh secara berkelanjutan. (Red)
- Penulis: redaktur







