QS An-Nisa Ayat 59: Cara Islam Menyikapi Perbedaan Pendapat
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang sedang membaca tafsir QS An-Nisa ayat 59 tentang ketaatan dan penyelesaian perbedaan pendapat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH — Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan manusia. Persoalan muncul ketika perbedaan tidak lagi diselesaikan dengan ilmu dan pertimbangan yang jernih, tetapi berubah menjadi pertengkaran, saling merendahkan, atau perebutan pengaruh. Dalam situasi seperti ini, QS An-Nisa ayat 59 memberikan pedoman penting: menjadikan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah sebagai rujukan dalam menyelesaikan perselisihan.
Pesan ayat ini tidak berhenti pada perintah untuk taat. Ada prinsip yang perlu diperhatikan, yakni ketaatan kepada Allah dan Rasul, kepatuhan kepada pemegang kekuasaan dalam batas yang dibenarkan, serta kesediaan mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada tuntunan agama.
Dengan demikian, ayat ini bukan sekadar bacaan untuk menguatkan pendapat sendiri. Justru, ia mengingatkan setiap orang beriman agar bersedia menguji pendapatnya berdasarkan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Bunyi QS An-Nisa Ayat 59 dan Artinya
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ ٥٩
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
Ayat tersebut memuat tiga pedoman utama. Pertama, menaati Allah dan Rasul-Nya. Kedua, menaati ulil amri atau pemegang kewenangan dalam batas yang dibenarkan. Ketiga, mengembalikan perselisihan kepada Al-Qur’an dan sunah.
Susunan pesan ini menunjukkan bahwa ketaatan dan penyelesaian konflik tidak boleh dilepaskan dari prinsip agama. Kekuasaan, pendapat pribadi, dan suara mayoritas bukan alasan untuk mengabaikan kebenaran.
Mengapa Perbedaan Pendapat Harus Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunah?
Frasa fa ruddūhu ilallāhi war-rasūl berarti mengembalikan persoalan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam penjelasan ayat tersebut, Al-Qur’an menjadi rujukan utama, sedangkan sunah Rasulullah menjadi pedoman untuk memahami dan menerapkan ajaran Islam.
Prinsip ini penting karena manusia memiliki keterbatasan. Pengetahuan seseorang bisa tidak lengkap, penilaiannya dapat dipengaruhi kepentingan, dan kesimpulannya belum tentu tepat. Karena itu, keyakinan pribadi tidak otomatis menjadi ukuran kebenaran.
Namun, mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan sunah juga tidak berarti setiap orang bebas menetapkan hukum agama berdasarkan pemahamannya sendiri. Persoalan yang memerlukan pengetahuan fikih, pemahaman konteks, atau penilaian terhadap dalil perlu dirujuk kepada ulama dan sumber keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Al-Qur’an juga mengajarkan cara menyampaikan kebenaran dengan bijaksana. Dalam QS An-Nahl ayat 125, Allah memerintahkan agar manusia diseru ke jalan-Nya dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog dengan cara yang terbaik.
Artinya, keteguhan terhadap prinsip agama semestinya berjalan bersama kebijaksanaan dalam berkomunikasi. Membawa dalil tidak memberi seseorang izin untuk menghina orang lain.
Prinsip ini sejalan dengan pembahasan persatuan dalam perbedaan yang mengingatkan umat Islam agar tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk merusak persaudaraan.
Taat kepada Pemimpin Bukan Berarti Membenarkan Semua Perintah
QS An-Nisa ayat 59 memerintahkan umat Islam untuk menaati ulil amri. Dalam kehidupan bersama, ketaatan kepada pemegang kewenangan berperan menjaga ketertiban dan memungkinkan urusan masyarakat berjalan dengan baik.
Meski demikian, ketaatan tersebut bukanlah ketaatan tanpa batas. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW menjelaskan batas ketaatan melalui sabdanya:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang baik.”
Hadis ini tercantum dalam Sahih al-Bukhari nomor 7257 dan Sahih Muslim no. 1840. Redaksi lengkapnya muncul dalam konteks kisah seorang pemimpin pasukan yang memerintahkan anggotanya memasuki api. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa ketaatan tidak berlaku untuk perintah yang melanggar ketentuan Allah.
Konteks tersebut penting. Hadis ini bukan ajakan untuk menolak setiap perintah yang tidak disukai, melainkan penegasan bahwa ketaatan memiliki batas yang ditentukan oleh syariat.
Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, seseorang dapat menaati aturan yang sah sekaligus menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah. Kritik yang disertai data, disampaikan melalui cara yang patut, dan tidak memfitnah merupakan bentuk tanggung jawab sosial.
Sebaliknya, menggunakan ayat ini untuk menuntut kepatuhan mutlak kepada seseorang atau kelompok tanpa mempertimbangkan prinsip agama justru mengabaikan batas ketaatan yang diajarkan Islam.
Contoh Penerapan: Ketika Dua Pihak Sama-Sama Merasa Benar
Bayangkan dua kelompok warga berbeda pendapat mengenai penggunaan dana untuk kegiatan bersama. Kelompok pertama menganggap anggaran sebaiknya dipakai untuk pembangunan fasilitas umum, sedangkan kelompok kedua menilai kebutuhan sosial warga lebih mendesak.
Keduanya bisa memiliki alasan yang masuk akal. Perselisihan akan sulit diselesaikan jika masing-masing hanya mengulang klaimnya sendiri, menuduh pihak lain tidak peduli, atau menganggap pendapatnya paling islami.
Pendekatan yang lebih sehat ialah memeriksa data kebutuhan warga, menelusuri aturan penggunaan dana, membuka dasar pertimbangan setiap pihak, dan bermusyawarah secara transparan. Jika muncul persoalan hukum agama, rujukan keilmuan yang relevan perlu digunakan secara tepat.
Contoh ini bukan berarti setiap persoalan anggaran otomatis merupakan persoalan hukum syariat. Intinya, QS An-Nisa ayat 59 mengajarkan pentingnya rujukan yang benar ketika terjadi perselisihan. Dalam urusan sosial, hal itu juga perlu disertai fakta, aturan yang berlaku, dan pertimbangan kemaslahatan.
Dengan cara tersebut, perbedaan tidak harus berakhir dengan permusuhan. Bahkan, perbedaan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki keputusan bersama.
Berbeda Pendapat Tidak Membenarkan Perilaku Kasar
Islam tidak mengajarkan bahwa setiap perbedaan harus berujung pada kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lain. Ada persoalan yang memiliki ketentuan jelas, ada pula masalah yang memerlukan penelaahan dan dapat memiliki ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Karena itu, seseorang perlu membedakan antara mempertahankan prinsip dan memaksakan ego. Menyampaikan dalil harus disertai pemahaman yang benar, sedangkan menilai pendapat orang lain memerlukan kehati-hatian.
QS An-Nahl ayat 125 memberikan pedoman agar dakwah dan penyampaian kebenaran dilakukan dengan hikmah. Prinsip ini relevan ketika seseorang berdiskusi mengenai agama, kebijakan publik, maupun persoalan sosial yang sensitif.
Perlu pula diingat bahwa perbedaan pendapat tidak otomatis menunjukkan seseorang menolak kebenaran. Menuduh orang lain sesat, tidak beriman, atau menentang agama hanya karena berbeda pandangan merupakan kesimpulan serius yang tidak boleh dibuat secara serampangan.
Dalam kehidupan sehari-hari, pengendalian emosi juga penting. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa kekuatan sejati bukan sekadar kemampuan mengalahkan orang lain, melainkan kemampuan mengendalikan diri ketika marah. Pesan ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari no. 6114 dan Sahih Muslim no. 2609. Pembaca juga bisa membaca artikel Hadis Jangan Marah: Nabi Ungkap Tanda Orang yang Benar-Benar Kuat.
Sikap yang lebih bertanggung jawab ialah memeriksa dalil, memahami konteks, mengakui keterbatasan pengetahuan, dan menghindari tuduhan tanpa dasar.
Menguji Pendapat Sendiri Sebelum Menghakimi Orang Lain
Pesan penting QS An-Nisa ayat 59 justru bermula dari kesediaan seseorang memeriksa dirinya sendiri. Apakah pendapat yang dipertahankan memiliki dasar yang kuat? Apakah dalil dipahami secara utuh? Apakah kepentingan pribadi telah memengaruhi penilaian?
Pertanyaan semacam ini membantu mencegah agama dijadikan sekadar pembenaran atas sikap yang sejak awal sudah dipilih.
Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan membaca sumber yang dapat dipercaya, meminta penjelasan kepada ahli yang kompeten, memisahkan fakta dari dugaan, serta mendengarkan argumen pihak lain sebelum mengambil kesimpulan.
Muhasabah bukan berarti menganggap diri selalu salah. Muhasabah adalah kesediaan mengoreksi diri ketika menemukan kekeliruan. Sikap ini juga menjadi penawar bagi kebiasaan merasa paling benar, termasuk ketika seseorang memiliki pengetahuan agama yang luas.
Pada akhirnya, QS An-Nisa ayat 59 mengajarkan bahwa penyelesaian perselisihan memerlukan rujukan yang benar, bukan sekadar suara yang paling keras. Ketaatan kepada Allah dan Rasul menjadi landasan, sedangkan kebijaksanaan dan keadilan membantu manusia menerapkan pedoman itu dalam kehidupan bersama.
Perbedaan mungkin tidak selalu dapat dihapus. Namun, umat Islam memiliki pedoman agar perbedaan tidak berubah menjadi alasan untuk menindas, memfitnah, atau merendahkan sesama.
Sebab, ukuran kedewasaan beragama bukan hanya keberanian mengutip dalil, melainkan juga kesediaan tunduk pada kebenaran dan menjaga adab ketika menyampaikannya. (Red)
- Penulis: redaktur
