Hikmah

Aturan Baru Kurangi Kuota Haji Cianjur 2026, Antrean Melonjak 26 Tahun

Kuota haji Cianjur 2026 turun drastis jadi 59 orang setelah aturan baru distribusi kuota diberlakukan.

albadarpost.com, HIKMAH – Penurunan kuota haji Cianjur untuk keberangkatan 2026 memicu kegelisahan besar di tingkat calon jemaah. Dari kuota sekitar 1.300 orang pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah itu kini menyusut tajam menjadi hanya 59 jemaah. Kebijakan baru pemerintah pusat mengenai distribusi kuota disebut sebagai penyebab utama, sekaligus membuka rentetan dampak langsung bagi warga yang telah menunggu hampir satu dekade.

Langkah pemerintah ini didasarkan pada pemerataan daftar tunggu haji di tingkat provinsi. Sistem baru tidak lagi memberikan alokasi khusus untuk kabupaten atau kota. Kuota Jawa Barat kini dibagi dengan acuan jumlah antrean dan lamanya masa tunggu masing-masing wilayah. Perubahan tersebut menempatkan Cianjur sebagai salah satu daerah yang paling terkena imbas.

Kuota Dipukul Rata, Cianjur Turun Drastis

Kementerian Agama Cianjur menyebut aturan baru menghapus pola distribusi kuota sebelumnya yang memberikan ruang bagi kabupaten/kota untuk mempertahankan alokasi tetap. Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Cianjur, Rian Fauzi, mengatakan keputusan ini berimplikasi langsung pada panjangnya antrean di Cianjur.

Ia menjelaskan, masa tunggu yang sebelumnya berada pada kisaran 15–17 tahun kini ikut diseragamkan menjadi 26 tahun. “Yang masuk porsi keberangkatan tahun 2026 hanya 59 orang. Pemerintah menetapkan asas keadilan berdasarkan panjang daftar tunggu provinsi,” ujar Rian pada Senin (17/11/2025).

Pernyataan itu menegaskan bahwa penerapan sistem baru tidak sekadar memengaruhi kuota tahunan, tetapi juga memperpanjang estimasi keberangkatan ribuan pendaftar yang lebih dulu masuk daftar tunggu.

Transisi menuju skema pemerataan ini menjadi titik krusial. Bagi wilayah dengan daftar tunggu relatif pendek, kebijakan ini otomatis mengoreksi jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan. Cianjur termasuk wilayah yang daftar tunggunya tidak sepanjang kabupaten lain di Jawa Barat, sehingga penyesuaian kuota terasa lebih ekstrem.

Persiapan Panjang Warga Berantakan

Di tingkat masyarakat, perubahan ini memunculkan ketidakpastian yang berat. Banyak calon jemaah mengaku sudah menyiapkan biaya, berkas, serta mengikuti seluruh proses administrasi untuk keberangkatan 2026. Harapan itu runtuh dalam sekejap setelah kuota diumumkan kembali.

Di KBIH Miftahul Hidayah Cianjur, misalnya, terdapat sekitar 200 calon jemaah yang sudah menerima panggilan untuk berangkat pada 2026. Dengan kuota baru, hanya satu dari 200 orang yang masuk dalam daftar berangkat. Situasi ini memicu kegelisahan dan menempatkan lembaga pembimbing haji dalam posisi sulit.

Awaliah Saadah, salah satu calon jemaah, mengatakan dirinya sudah menabung sejak 2015. Tidak hanya menabung; ia bahkan menjual mobil dan tanah demi menutup biaya perjalanan ibadah haji. “Paspor dan biometrik sudah selesai. Semua persiapan sudah dibuat. Saat mendengar kuota berubah dan kami tidak berangkat, rasanya sangat berat,” ucapnya.

Cerita serupa datang dari Yuyu Rusmanah. Ia menilai perubahan kebijakan seharusnya tidak dilakukan secara mendadak, terlebih bagi mereka yang telah mengalami penundaan akibat pandemi. “Kami seharusnya berangkat 2024 tetapi ditunda karena Covid. Ketika sudah siap untuk 2026, aturan kembali berubah,” kata Yuyu.

Kekecewaan warga semakin terasa karena perubahan kuota tidak disertai ruang transisi. Tidak ada prioritas bagi calon jemaah yang sebelumnya sudah menerima estimasi keberangkatan resmi.

Dampak Luas pada KBIH dan Daftar Tunggu

Dari 19 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) di Cianjur, seluruhnya mengaku terdampak. Mereka kini harus menjelaskan ulang estimasi keberangkatan kepada ratusan jemaah yang sebelumnya sudah masuk jadwal operasional. Kondisi ini menimbulkan tekanan administratif, sekaligus menurunkan kepercayaan jemaah terhadap kepastian jadwal.

Baca juga: KAI Gratiskan KA Parahyangan, Perjalanan Bandung–Gambir Ditanggung Penuh

Pemerintah pusat menilai pemerataan daftar tunggu adalah jalan keluar bagi ketimpangan antardaerah. Namun di lapangan, terutama di Cianjur, kebijakan ini memperpanjang masa penantian hingga satu dekade lebih. Situasi ini menempatkan calon jemaah pada ketidakpastian baru, baik secara finansial maupun administratif.

Kebijakan tersebut juga memunculkan desakan evaluasi dari masyarakat dan KBIH. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kuota 2026 dan mengembalikan jumlahnya minimal mendekati kuota Cianjur sebelumnya, yaitu sekitar 1.300 orang. Permintaan itu muncul dengan alasan bahwa banyak jemaah telah mengurus segala keperluan dan berada di ujung waktu tunggu yang panjang.

Distribusi Baru dan Tantangan Pemerataan

Penerapan pemerataan kuota di tingkat provinsi sebenarnya bukan hal baru dalam wacana pengaturan haji nasional. Pemerintah ingin menghapus ketimpangan di wilayah yang masa tunggunya mencapai 30–40 tahun. Namun, keterlambatan sosialisasi dan tidak adanya masa transisi membuat kebijakan ini menuai kritik.

Di satu sisi, pemerataan daftar tunggu adalah tujuan yang masuk akal. Di sisi lain, daerah seperti Cianjur yang lebih cepat dalam manajemen pendaftaran menjadi pihak yang paling terdampak. Dengan kuota sebesar 59 orang—angka yang turun hampir 95 persen—Cianjur memasuki fase baru antrean haji yang lebih lama, lebih padat, dan berpotensi memicu ketidakpuasan di tingkat akar rumput.

Kebijakan baru ini akan terus diperdebatkan, terutama menjelang penetapan kuota tahun-tahun berikutnya. Masa tunggu yang kini mencapai 26 tahun membuat calon jemaah harus mengatur ulang rencana ibadah dan keuangan.

Kuota haji Cianjur turun menjadi 59 orang dan antrean memanjang hingga 26 tahun, memicu desakan evaluasi kebijakan distribusi kuota. (Red/Asep Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button