Contoh Riba dalam Jual Beli dan Utang yang Sering Tak Disadari
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi barista sedang melayani pembeli.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Tidak semua keuntungan merupakan riba. Namun, contoh riba dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan ketika seseorang mensyaratkan tambahan atas pinjaman atau melakukan pertukaran barang yang melanggar ketentuan syariat. Karena itu, memahami riba dalam jual beli dan utang piutang penting agar umat Islam dapat membedakan keuntungan usaha yang dibolehkan dari transaksi yang dilarang.
Persoalannya, sebagian orang menganggap semua keuntungan pedagang sebagai riba. Sebaliknya, ada pula yang menganggap tambahan pembayaran atas pinjaman sebagai hal biasa. Padahal, Islam membedakan keduanya berdasarkan karakter transaksi, bukan sekadar besar kecilnya uang yang diterima.
Apa dalil larangan riba dalam Islam?
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat tersebut menegaskan perbedaan antara jual beli yang memenuhi ketentuan syariat dan riba.
Selain itu, Rasulullah SAW menjelaskan ketentuan pertukaran emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Dalam hadis riwayat Muslim nomor 1587c, beliau menerangkan aturan kesetaraan dan serah terima untuk pertukaran barang sejenis.
Dalil tersebut menjadi landasan pembahasan riba dalam utang maupun pertukaran barang ribawi. Namun, penerapannya pada transaksi modern tetap memerlukan pemeriksaan jenis barang, bentuk akad, dan mekanisme pembayaran.
Contoh riba dalam utang piutang
Salah satu contoh yang perlu diwaspadai ialah pinjaman yang mensyaratkan pengembalian lebih besar daripada pokok utang sebagai imbalan atas berjalannya waktu.
Misalnya, seseorang meminjam Rp1 juta dengan kewajiban mengembalikan Rp1,2 juta sebulan kemudian. Jika tambahan Rp200 ribu itu menjadi syarat atas pinjaman, praktik tersebut termasuk riba dalam utang menurut prinsip fikih yang umum.
Contoh berikutnya terjadi ketika kreditur menambah jumlah utang karena peminjam belum mampu melunasi pada saat jatuh tempo. Apabila tambahan itu menjadi imbalan atas perpanjangan waktu pembayaran, transaksi tersebut mengandung persoalan riba.
Lantas, bagaimana jika peminjam memberikan hadiah setelah melunasi utang? Keadaannya berbeda apabila pemberian benar-benar sukarela, tidak disyaratkan sejak awal, dan tidak menjadi kebiasaan yang mengikat sebagai imbalan pinjaman. Penilaiannya tetap perlu memperhatikan fakta transaksi agar hadiah tidak sekadar menjadi syarat terselubung.
Karena itu, sebelum mengambil pinjaman, periksa pokok utang, biaya, denda, dan ketentuan tambahannya. Jangan hanya terpaku pada nominal cicilan yang terlihat ringan.
Contoh riba dalam jual beli dan pertukaran emas
Riba dalam jual beli tidak berarti setiap barang yang dijual dengan harga lebih tinggi otomatis terlarang. Salah satu persoalan khusus muncul pada pertukaran barang ribawi yang memiliki ketentuan tersendiri.
Sebagai contoh, pertukaran emas dengan emas sejenis harus memenuhi ketentuan kesetaraan dan serah terima sebagaimana dijelaskan dalam hadis. Menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas sejenis dalam transaksi yang termasuk pertukaran ribawi dapat menimbulkan riba fadhl.
Akan tetapi, jangan langsung menerapkan contoh tersebut pada semua transaksi emas modern. Jual beli emas dengan uang, pembelian perhiasan, serta transaksi emas secara digital dapat memiliki rincian hukum yang berbeda. Jenis akad, cara pembayaran, kepemilikan, dan penyerahan barang perlu diperiksa sesuai ketentuan fikih yang relevan.
Dengan demikian, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan selisih harga atau berat. Pembaca perlu mengetahui jenis barang dan bentuk pertukaran yang benar-benar berlangsung.
Tidak semua keuntungan dan cicilan termasuk riba
Perbedaan antara keuntungan jual beli dan tambahan atas pinjaman terlihat dari contoh berikut.
Seorang pedagang membeli barang seharga Rp100 ribu, kemudian menjualnya Rp130 ribu. Selisih Rp30 ribu merupakan margin penjualan. Jika barang, kepemilikan, harga, dan akad memenuhi ketentuan syariat, keuntungan tersebut tidak otomatis menjadi riba.
Sebaliknya, seseorang yang meminjamkan Rp100 ribu dengan syarat pengembalian Rp130 ribu karena pinjaman itu menghadapi persoalan berbeda. Tambahan tersebut terkait dengan utang, bukan hasil penjualan barang.
Bagaimana dengan cicilan? Jual beli dengan pembayaran tangguh dapat dibolehkan apabila akadnya memenuhi syarat, harga akhir disepakati secara jelas sejak awal, dan tidak terdapat unsur terlarang. Misalnya, penjual menawarkan harga tunai Rp2 juta atau harga kredit Rp2,4 juta. Jika kedua pihak memilih satu harga secara tegas saat akad dan menjalankan transaksi sesuai ketentuan syariat, harga kredit yang lebih tinggi tidak otomatis menjadi riba.
Namun, tambahan utang karena keterlambatan pembayaran atau pinjaman berbunga perlu dinilai secara berbeda. Oleh sebab itu, cicilan, kartu kredit, dan layanan paylater harus diperiksa berdasarkan struktur akad dan mekanisme biayanya, bukan sekadar nama produk.
Untuk menambah literasi, pembaca juga bisa membaca Biaya Admin dalam Islam: Kapan Halal, Kapan Jadi Riba?
Cara mengenali transaksi yang berpotensi riba
Sebelum menyepakati transaksi, ajukan empat pertanyaan berikut:
- Apakah pinjaman mensyaratkan tambahan? Periksa apakah tambahan itu menjadi imbalan atas uang yang dipinjam.
- Apakah akad jual beli jelas? Pastikan objek, harga, kepemilikan, dan kesepakatan para pihak dapat dipahami.
- Apakah ada tambahan akibat penundaan utang? Periksa ketentuan denda dan konsekuensi keterlambatan.
- Apakah barang yang dipertukarkan memiliki aturan khusus? Jika termasuk barang ribawi, periksa ketentuan pertukarannya.
Jika masih ragu, konsultasikan dokumen akad kepada ahli fikih muamalah atau lembaga yang kompeten. Jangan menetapkan hukum hanya dari iklan, nama produk, atau potongan informasi.
Pada akhirnya, Islam tidak melarang umatnya memperoleh keuntungan melalui perdagangan yang sah. Islam melarang riba dan menuntut kejelasan serta keadilan dalam transaksi.
Jangan hanya menghitung berapa besar keuntungan yang masuk. Periksa juga dari akad mana keuntungan itu berasal, sebab angka yang menguntungkan belum tentu menunjukkan transaksi yang dibenarkan syariat. (Red)
- Penulis: redaktur
