Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Belum Aqiqah, Bolehkah Mendahulukan Kurban?

Belum Aqiqah, Bolehkah Mendahulukan Kurban?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH — Aqiqah atau kurban sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang sudah dewasa, tetapi belum pernah diaqiqahi orang tuanya. Ketika Iduladha mendekat, muncul keraguan: apakah seseorang harus menunaikan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban?

Jawabannya, seseorang boleh berkurban meskipun belum diaqiqahi ketika kecil. Aqiqah bukan syarat sah kurban. Namun, hukum aqiqah setelah dewasa dan kemungkinan menggabungkan niat aqiqah dengan kurban merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dipahami berdasarkan penjelasan ulama.

Aqiqah dan Kurban Memiliki Tujuan Berbeda

Aqiqah merupakan penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan pada Iduladha dan hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ، وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Hewan disembelih untuknya pada hari ketujuh, rambutnya dicukur, dan ia diberi nama.”

Hadis tersebut diriwayatkan Abu Dawud no. 2838 dan at-Tirmidzi no. 1522. Hadis ini menjadi salah satu dasar anjuran aqiqah pada masa awal kehidupan anak.

Adapun tentang kurban, Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Kedua ibadah itu memiliki konteks dan ketentuan masing-masing. Aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak, sedangkan kurban terikat dengan waktu pelaksanaan Iduladha dan hari tasyrik.

Karena itu, belum terlaksananya aqiqah tidak otomatis menghalangi seseorang melaksanakan kurban.

Belum Diaqiqahi Saat Kecil, Apakah Boleh Berkurban?

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa orang yang belum diaqiqahi ketika kecil tetap diperbolehkan berkurban. Dalam artikel “Apakah Orang yang Belum Diakikahi Tidak Diperkenankan Berkurban?”, Muhammadiyah menerangkan bahwa tidak ada dalil yang menjadikan aqiqah sebagai prasyarat kurban.

Dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak dan tanggung jawab orang tua. Seseorang tidak otomatis dibebani kewajiban mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa hanya karena orang tuanya dahulu belum melaksanakannya.

Namun, terdapat pandangan ulama lain mengenai aqiqah setelah dewasa. Sebagian ulama membolehkan atau menganjurkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, sedangkan pandangan lain tidak menetapkan tuntutan tersebut setelah masa aqiqah berlalu.

Perbedaan ini perlu disampaikan secara proporsional. Jangan sampai pembaca mengira semua ulama sepakat bahwa orang dewasa harus mengaqiqahi dirinya sendiri, atau sebaliknya, bahwa seluruh ulama melarangnya.

Yang lebih penting untuk pertanyaan utama artikel ini adalah bahwa kurban tidak mensyaratkan seseorang telah diaqiqahi sebelumnya.

Jika Dana Terbatas, Mana yang Didahulukan?

Ketika Iduladha sudah dekat dan dana terbatas, kurban tahun berjalan dapat menjadi pilihan praktis. Waktu pelaksanaannya terbatas, sedangkan seseorang tidak diwajibkan mengaqiqahi dirinya sendiri menurut pandangan yang tidak mensyariatkannya setelah dewasa.

Meski demikian, keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi keuangan keluarga. Kebutuhan pokok, nafkah bagi tanggungan, serta utang yang sudah jatuh tempo tidak boleh diabaikan demi menjalankan ibadah sunah.

Berikut panduan ringkas untuk mempertimbangkannya:

Kondisi Pertimbangan
Belum diaqiqahi dan ingin berkurban Boleh langsung berkurban.
Dana cukup untuk keduanya Aqiqah dan kurban dapat dilaksanakan secara terpisah.
Dana terbatas menjelang Iduladha Pertimbangkan kurban tanpa mengabaikan kebutuhan wajib.
Ingin aqiqah untuk diri sendiri setelah dewasa Pelajari perbedaan pendapat ulama yang menjadi rujukan.
Ingin menggabungkan satu hewan untuk dua niat Pahami perbedaan pendapat tentang keabsahan penggabungan tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan pentingnya memahami tuntunan ibadah sebelum mengambil keputusan. Pembaca juga dapat membaca artikel AlbadarPost tentang kebiasaan menunda ibadah dan pelajaran dari Al-Hikam sebagai renungan umum tentang memanfaatkan kesempatan beramal. Artikel tersebut bukan dalil khusus untuk menentukan prioritas aqiqah dan kurban.

Bolehkah Satu Hewan untuk Aqiqah Sekaligus Kurban?

Persoalan menggabungkan niat aqiqah dan kurban merupakan masalah khilafiyah, yakni perkara yang diperselisihkan ulama.

Dalam mazhab Syafi’i, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Syamsuddin ar-Ramli memiliki pandangan berbeda mengenai satu hewan yang disembelih dengan niat untuk kedua ibadah tersebut.

NU Online menjelaskan perbedaan itu dalam artikel “Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus”.

Menurut penjelasan tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpandangan bahwa penggabungan niat itu tidak menghasilkan pahala kedua ibadah sekaligus. Sementara itu, Imam ar-Ramli membolehkan penggabungan sehingga satu penyembelihan dapat mencukupi keduanya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut juga dibahas dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah, antara lain Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami dan Nihayatul Muhtaj karya Imam ar-Ramli. NU Online turut mengutip pembahasan dalam Itsmidil ‘Ain, halaman 127, ketika menjelaskan perbedaan pandangan kedua ulama tersebut.

Penting untuk tidak mencampuradukkan persoalan ini dengan keterangan Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Al-Asqalani mengutip riwayat dari sejumlah tabiin yang menyatakan bahwa kurban dapat mencukupi bagi orang yang belum diaqiqahi. Ini merupakan pembahasan berbeda dari perdebatan Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam ar-Ramli mengenai penggabungan dua niat dalam satu hewan.

Dengan demikian, terdapat beberapa pandangan yang perlu dibedakan:

  • Kurban tanpa pernah diaqiqahi sebelumnya diperbolehkan.
  • Aqiqah untuk diri sendiri setelah dewasa diperselisihkan ulama.
  • Penggabungan niat aqiqah dan kurban pada satu hewan juga diperselisihkan.

Jika kemampuan finansial memungkinkan, melaksanakan keduanya secara terpisah merupakan pilihan yang lebih berhati-hati karena menghindari perselisihan mengenai penggabungan niat. Jika seseorang ingin mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan, ia sebaiknya memahami ketentuannya melalui rujukan fikih yang kompeten.

Jangan Mengabaikan Kebutuhan Wajib

Islam memperhatikan kemampuan manusia dalam menjalankan syariat. Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Ayat tersebut merupakan prinsip umum tentang kemampuan manusia, bukan dalil khusus yang secara langsung menetapkan prioritas aqiqah atau kurban.

Karena itu, seseorang tidak perlu memaksakan aqiqah setelah dewasa apabila kondisi keuangannya tidak memungkinkan. Ia juga sebaiknya tidak mengambil utang yang memberatkan hanya untuk mengejar ibadah sunah, terutama jika kebutuhan pokok keluarga belum terpenuhi.

Jika masih ragu terhadap penerapan hukum dalam keadaan tertentu, pembaca dapat berkonsultasi dengan ulama atau lembaga fatwa yang kompeten dan menjelaskan mazhab atau pandangan fikih yang menjadi rujukannya.

Aqiqah atau kurban tidak perlu dipertentangkan. Seseorang yang belum diaqiqahi ketika kecil tetap boleh berkurban karena aqiqah bukan syarat sah kurban.

Adapun aqiqah setelah dewasa dan penggabungan niat aqiqah dengan kurban memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, pembaca sebaiknya memahami dasar pandangan yang diikuti dan tidak menyampaikan satu pendapat seolah-olah menjadi kesepakatan seluruh ulama.

Ibadah bukan perlombaan untuk menuntaskan semua anjuran sekaligus. Yang lebih penting ialah memahami tuntunan, menjaga kemampuan, dan tidak membiarkan ibadah sunah menggeser kewajiban yang harus ditunaikan. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less