Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Qisas, Hudud, dan Ta’zir: Apa Perbedaan Hukumnya?

Qisas, Hudud, dan Ta’zir: Apa Perbedaan Hukumnya?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Dalam fikih jinayah, perbedaan qisas, hudud, dan ta’zir terletak pada karakter pelanggaran, dasar penetapan sanksi, dan ketentuan penerapannya. Ketiganya merupakan konsep penting dalam hukum pidana Islam, tetapi tidak memiliki pengertian yang sama. Selain itu, pembahasan qisas berkaitan erat dengan diyat atau kompensasi tertentu dalam perkara yang memenuhi ketentuannya.

Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan ajaran fikih, keputusan pengadilan, dan hukum positif Indonesia. Sebab, penjelasan tentang sanksi dalam kitab fikih bukan izin bagi seseorang untuk menghukum orang lain berdasarkan penilaiannya sendiri.

1. Qisas: Ketentuan Hukum atas Pembunuhan dan Penganiayaan

Qisas merupakan ketentuan dalam fikih yang berkaitan terutama dengan pembunuhan dan penganiayaan tertentu. Prinsipnya menyangkut kesetaraan dalam pertanggungjawaban, dengan syarat dan batasan yang dibahas dalam hukum Islam.

Salah satu dasar pembahasannya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 178. Ayat tersebut menjelaskan qisas dalam perkara pembunuhan sekaligus membuka ruang pemaafan dan pembayaran diyat sesuai ketentuan yang disebutkan.

Selanjutnya, Surah Al-Baqarah ayat 179 menyatakan:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

bahwa dalam qisas terdapat jaminan kehidupan bagi orang-orang yang memahami hikmahnya. Pesan ini menunjukkan bahwa pembahasan qisas tidak dapat dipisahkan dari perlindungan jiwa dan upaya mencegah pembunuhan berulang.

Lalu, apa hubungan qisas dengan diyat? Dalam perkara yang memenuhi ketentuannya, diyat berkaitan dengan kompensasi yang dapat muncul dalam mekanisme penyelesaian tertentu, termasuk ketika pihak yang berhak memberikan pemaafan sesuai aturan fikih. Rincian penerapannya bergantung pada jenis perkara dan pendapat hukum yang digunakan.

Redaksi sebelumnya juga sudah menayangkan artikel tentang Diyat dalam Islam: Hak Korban, Dasar Hukum, dan Ketentuannya.

Namun, qisas tidak boleh dipahami sebagai hak untuk membalas dendam secara pribadi. Penentuan kesalahan, pemeriksaan bukti, dan pelaksanaan keputusan harus memperhatikan kewenangan serta prosedur hukum yang sah.

2. Hudud: Kategori Pelanggaran dengan Ketentuan Syariat

Hudud merupakan bentuk jamak dari hadd. Dalam fikih jinayah, istilah ini merujuk pada kategori pelanggaran yang memiliki ketentuan sanksi khusus dalam syariat.

Sejumlah perkara yang dibahas dalam kategori hudud meliputi zina, pencurian yang memenuhi persyaratan hukum, dan tuduhan zina tanpa bukti yang dipersyaratkan. Para ulama membahas rincian kategori tersebut beserta persyaratan dan konsekuensinya dalam literatur fikih.

Al-Qur’an memuat pembahasan mengenai sejumlah perkara itu. Surah An-Nur ayat 2, misalnya, membahas hukuman zina, sedangkan Surah Al-Ma’idah ayat 38 membahas pencurian.

Akan tetapi, memahami ayat-ayat tersebut membutuhkan konteks dan penjelasan fikih. Seseorang tidak dapat menetapkan bahwa orang lain bersalah hanya berdasarkan dugaan, kabar yang beredar, atau penilaian pribadi.

Karena itu, pembahasan hudud perlu memperhatikan unsur tindak pidana, persyaratan pembuktian, serta perbedaan pendapat ulama apabila relevan. Hudud bukan dasar bagi masyarakat untuk menjatuhkan hukuman sendiri kepada orang yang dituduh melakukan pelanggaran.

3. Ta’zir: Sanksi dalam Ruang Kewenangan Otoritas yang Sah

Berbeda dari pembahasan hudud dan qisas, ta’zir merupakan kategori sanksi dalam fikih untuk pelanggaran yang tidak dikenai ketentuan sanksi hudud atau qisas dalam klasifikasi yang lazim digunakan.

Dalam literatur fikih, penentuan bentuk dan kadar ta’zir berada dalam ruang kewenangan otoritas yang sah. Pertimbangannya mencakup jenis pelanggaran, ketentuan syariat, keadilan, dan kemaslahatan.

Ta’zir tidak berarti hukuman dapat ditentukan sesuka hati. Penetapannya tetap memerlukan dasar, kewenangan, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai gambaran, para ulama membahas pelanggaran yang tidak memenuhi unsur untuk dikenai sanksi hudud dalam kerangka ta’zir. Namun, penggolongan suatu perbuatan harus memeriksa unsur kasus dan pendapat fikih yang relevan, bukan sekadar menempelkan istilah pada setiap tindak pidana modern.

Dengan demikian, ta’zir menunjukkan adanya ruang kebijakan dalam fikih, tetapi bukan pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang.

4. Tabel Perbedaan Qisas, Hudud, dan Ta’zir

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan ringkas ketiganya.

Aspek Qisas Hudud Ta’zir
Pengertian Ketentuan hukum terkait pembunuhan atau penganiayaan tertentu Kategori pelanggaran dengan ketentuan sanksi khusus dalam syariat Kategori sanksi bagi pelanggaran di luar ketentuan hudud atau qisas dalam klasifikasi yang lazim
Ruang pembahasan Terutama perkara terhadap jiwa dan tubuh Pelanggaran yang dibahas dalam kategori hudud Pelanggaran yang memerlukan penanganan dalam ruang kebijakan otoritas yang sah
Karakter ketentuan Memiliki syarat dan mekanisme khusus, termasuk pembahasan pemaafan serta diyat Memiliki ketentuan syariat dan persyaratan penerapan Bentuk dan kadar sanksi dibahas dalam ruang kewenangan yang diakui fikih
Hal yang perlu diperhatikan Jenis perkara, bukti, hak pihak terkait, dan syarat hukum Unsur pelanggaran, bukti, dan ketentuan fikih Dasar penetapan, kewenangan, keadilan, dan kemaslahatan

Tabel ini merupakan ringkasan pengantar. Pembahasan terperinci dapat berbeda menurut mazhab, jenis perkara, dan konteks hukum yang digunakan.

5. Dalil Al-Qur’an dan Prinsip Kehati-hatian

Salah satu rujukan penting dalam pembahasan qisas ialah Surah Al-Baqarah ayat 178–179. Ayat 178 menjelaskan ketentuan qisas sekaligus ruang pemaafan dan diyat, sedangkan ayat 179 menerangkan hikmah qisas dalam menjaga kehidupan.

Pembahasan hudud juga merujuk pada ayat-ayat yang berkaitan dengan jenis pelanggaran tertentu, seperti Surah An-Nur ayat 2 dan Surah Al-Ma’idah ayat 38. Sementara itu, konsep ta’zir dibahas lebih lanjut dalam literatur fikih mengenai kewenangan dan kebijakan hukum.

Karena itu, satu ayat tidak sebaiknya digunakan secara terpisah untuk menyimpulkan seluruh ketentuan suatu perkara. Pembaca perlu memperhatikan penafsiran, penjelasan ulama, persyaratan hukum, dan konteks penerapannya.

Untuk pendalaman, pembaca dapat menelaah penjelasan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 178–179 melalui NU Online serta merujuk kitab fikih jinayah yang membahas kategori sanksi secara terperinci.

6. Apakah Qisas, Hudud, dan Ta’zir Bisa Dijalankan Sendiri?

Tidak. Pemahaman tentang hukum pidana Islam tidak memberikan kewenangan kepada individu atau kelompok masyarakat untuk menetapkan kesalahan dan menjalankan hukuman secara sepihak.

Penanganan dugaan tindak pidana membutuhkan pemeriksaan fakta, pembuktian, dan proses hukum yang sah. Tanpa mekanisme tersebut, tindakan menghukum orang yang dituduh justru berisiko menimbulkan kekerasan, salah tuduh, dan pelanggaran hak.

Dalam konteks Indonesia, masyarakat juga harus membedakan kajian fikih jinayah dari hukum positif yang berlaku. Tidak semua konsep sanksi dalam literatur fikih otomatis menjadi ketentuan pidana yang dapat diterapkan di pengadilan Indonesia.

Oleh sebab itu, jika menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat sebaiknya melaporkannya kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pada akhirnya, memahami qisas, hudud, dan ta’zir bukan sekadar menghafal tiga istilah hukum. Intinya ialah memahami dasar, syarat, tanggung jawab, dan batas kewenangan—sebab keadilan kehilangan maknanya ketika hukuman dijalankan tanpa proses yang sah. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less