Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Diyat dalam Islam: Hak Korban, Dasar Hukum, dan Ketentuannya

Diyat dalam Islam: Hak Korban, Dasar Hukum, dan Ketentuannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Diyat dalam Islam merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih jinayah yang berkaitan dengan hak korban dan tanggung jawab dalam perkara tertentu yang menyangkut jiwa atau anggota tubuh. Ketentuannya tidak sekadar berbicara tentang pembayaran harta, tetapi juga menyentuh keadilan, pemaafan, dan kewajiban yang diatur oleh syariat.

Lantas, apakah diyat sama dengan uang tebusan? Siapa yang berhak menerimanya? Apakah pembayaran diyat otomatis menghapus hukuman pidana?

Jawabannya membutuhkan pemahaman yang cermat. Sebab, diyat memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih Islam dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan mekanisme penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Apa Itu Diyat dalam Islam?

Secara umum, diyat adalah kewajiban harta dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan hilangnya nyawa atau cedera pada anggota tubuh, sesuai ketentuan fikih. Rincian kewajiban tersebut bergantung pada jenis perkara dan penjelasan para ulama.

Karena itu, diyat tidak tepat dipahami sebagai pembayaran yang otomatis membuat pelaku terbebas dari seluruh tanggung jawab. Ada perbedaan antara pemenuhan hak korban, pemaafan dari pihak yang berhak, dan konsekuensi hukum lain yang mungkin berlaku.

Dalam fikih jinayah, diyat juga berkaitan dengan pembahasan qisas. Namun, keduanya bukan istilah yang sama. Qisas membahas pembalasan setimpal dalam perkara tertentu dengan persyaratan yang ketat, sedangkan diyat berkaitan dengan kewajiban harta yang diatur dalam ketentuan syariat.

Pembahasan ini merupakan bagian dari kajian jinayah dalam Islam, yaitu bidang fikih yang mengulas perbuatan pidana, hak manusia, pembuktian, dan konsekuensi hukum.

Apa Dasar Hukum Diyat dalam Al-Qur’an?

Salah satu dasar utama diyat terdapat dalam QS An-Nisa ayat 92. Ayat ini membahas pembunuhan karena kekeliruan dan menyebut pembayaran diyat kepada keluarga korban, kecuali apabila mereka memberikan pemaafan sesuai ketentuan ayat tersebut.

Ayat yang sama juga menjelaskan kewajiban kafarat dalam konteks pembunuhan karena kekeliruan. Dengan demikian, diyat dan kafarat tidak boleh dianggap sebagai dua istilah yang memiliki makna serta fungsi identik.

Dasar lain terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 178:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الۡقِصَاصُ فِى الۡقَتۡلٰى
yang membahas qisas dan membuka ruang pemaafan dalam ketentuan yang berkaitan dengan pembunuhan. Baca juga Qisas dalam Islam: Dasar Hukum, Makna, dan Batasannya.

Kedua ayat tersebut memiliki konteks pembahasan masing-masing. Oleh sebab itu, pembaca tidak sepatutnya menyimpulkan bahwa semua perkara yang mengakibatkan kematian atau cedera dapat diselesaikan hanya dengan membayar sejumlah uang.

Siapa yang Berhak Menerima Diyat?

Dalam perkara pembunuhan karena kekeliruan yang dijelaskan QS An-Nisa ayat 92, ayat tersebut menyebut keluarga korban sebagai pihak yang menerima diyat, kecuali mereka memberikan pemaafan.

Namun, rincian mengenai pihak yang berhak menerima, tanggung jawab pembayaran, pembagian hak, dan bentuk pemaafan perlu dilihat berdasarkan jenis perkara serta penjelasan fikih yang relevan.

Karena itu, tidak tepat menyamaratakan seluruh ketentuan diyat untuk setiap kasus pembunuhan atau penganiayaan. Jenis perbuatan, keadaan perkara, dan ketentuan yang dibahas para ulama perlu diperhatikan.

Satu hal yang tidak boleh diabaikan: hak menerima diyat tidak memberikan kewenangan kepada keluarga korban atau individu lain untuk menjatuhkan hukuman sendiri. Penentuan kesalahan dan pelaksanaan sanksi merupakan persoalan yang berbeda dari pemenuhan hak korban.

Apakah Besaran Diyat Selalu Sama?

Besaran diyat tidak sepatutnya disebut memiliki satu nominal universal yang otomatis berlaku untuk semua perkara dan seluruh konteks.

Literatur fikih membahas ukuran serta ketentuan diyat dengan mempertimbangkan jenis perkara dan pendapat ulama. Oleh karena itu, konversi nilai diyat ke rupiah harus disertai penjelasan tentang dasar perhitungan, konteks fikih yang digunakan, dan alasan pemilihan nilai tersebut.

Tanpa keterangan itu, angka tertentu berisiko menyesatkan pembaca seolah-olah berlaku seragam untuk setiap kasus. Apalagi, pembahasan normatif dalam kitab fikih berbeda dari aturan hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Apakah Pembayaran Diyat Menghapus Hukuman Pidana di Indonesia?

Diyat merupakan konsep dalam fikih Islam. Sementara itu, penyelesaian perkara pidana di Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pembayaran yang disebut diyat dalam suatu kesepakatan tidak otomatis menghentikan proses pidana atau menghapus pertanggungjawaban pelaku. Akibat hukum suatu perkara harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku dan fakta yang terungkap melalui proses hukum.

KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pembahasan hukum positif perlu merujuk pada peraturan yang relevan, bukan menyamakan ketentuan fikih dengan mekanisme pidana nasional.

Pembaca dapat menelusuri dasar hukumnya melalui Basis Data Peraturan BPK tentang UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, pemahaman tentang diyat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menghukum seseorang secara pribadi atau menyelesaikan perkara pidana berat di luar prosedur yang berlaku.

Diyat Mengajarkan Tanggung Jawab, Bukan Membeli Pengampunan

Diyat memperlihatkan bahwa pembahasan hukum dalam Islam tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga hak pihak yang dirugikan dan tanggung jawab yang timbul akibat suatu perbuatan.

Namun, setiap ketentuan harus dipahami berdasarkan dalil dan konteksnya. Diyat, kafarat, qisas, dan pemaafan memiliki pembahasan berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan.

Memahami diyat berarti belajar membedakan hak korban, tanggung jawab pelaku, dan kewenangan hukum. Pembedaan ini penting agar pembahasan fikih tidak berubah menjadi kesimpulan yang menyederhanakan persoalan atau membenarkan tindakan sepihak.

Dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, keadilan tidak lahir hanya dari berpindahnya harta, tetapi dari terpenuhinya hak, tegaknya tanggung jawab, dan dihormatinya hukum. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less