Humaniora

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

Unit PPA Polres Sukabumi Kota menangkap ayah tiri pelaku kekerasan anak dengan video sebagai alat pemerasan.

albadarpost.com, HUMANIORAKasus kekerasan anak kembali mencuat di Sukabumi. Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap DIA (44), seorang ayah tiri asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Bukan hanya melakukan tindakan cabul, pelaku merekam aksinya dan menjadikannya alat pemerasan terhadap istrinya—pekerja migran di Arab Saudi. Kasus ini penting karena menunjukkan bagaimana kekerasan anak dapat berlipat ganda menjadi kejahatan berencana dengan tujuan finansial dan kontrol terhadap keluarga.


Fakta Dasar Kasus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Penyelidikan Unit PPA kemudian mengarah pada tersangka DIA di rumahnya di Cisaat.

Modus pelaku terstruktur. Ia memaksa korban melakukan berbagai adegan asusila, merekamnya melalui telepon genggam, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu kandung korban di Arab Saudi. Pelaku menggunakannya sebagai alat tekanan agar istrinya mengirim uang lebih banyak. “Pelaku mengirimkan rekaman video ini ke ibu korban dengan maksud agar diberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” kata Rita.

Penyidik menemukan bahwa ancaman menjadi bagian dari pola pengendalian. Pelaku menekan korban dengan senjata tajam jenis samurai sepanjang satu meter dan melarangnya membuka mulut kepada siapa pun. Barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan satu potong pakaian korban turut disita.

Pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 35/2014, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Total ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dimensi Kekerasan Anak: Dari Seksual ke Pemerasan Keluarga

Kasus Sukabumi ini menunjukkan kekerasan anak tidak berdiri tunggal sebagai kejahatan seksual. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri untuk mengonsolidasi kekuasaan rumah tangga. Relasi tidak seimbang—korban adalah anak usia 10 tahun dan ibunya adalah TKI jauh dari rumah—menciptakan ruang kontrol yang tinggi. Video menjadi alat tekanan. Ketika rekaman digunakan untuk memperoleh uang, perbuatan cabul berubah menjadi eksploitasi ekonomi.

Dalam konteks pekerja migran, potensi kriminal serupa meningkat. Ribuan keluarga Indonesia bergantung pada remitansi orang tua tunggal di luar negeri. Struktur keluarga ini sering meninggalkan anak di bawah pengasuhan kerabat atau pasangan baru. Studi kasus Unit PPA di beberapa kota menunjukkan pola berulang: pelaku memanfaatkan absennya kontrol ibu atau ayah biologis, memutarbalikkan otoritas rumah tangga menjadi alat intimidasi.

Baca juga: “Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

Kriminolog menyebut situasi ini sebagai “lingkungan rentan pembalikan peran”: pelaku menggunakan hubungan keluarga untuk menggantikan ancaman publik. Di sini, kekerasan anak bukan tindakan impulsif, tetapi strategi berkelanjutan. Pengancaman dengan senjata tajam menunjukkan eskalasi: anak dipaksa tunduk, sementara ibu ditekan melalui saluran digital.


Regulasi Ada, Penegakan Harus Tegas

Undang-Undang Perlindungan Anak memberi landasan hukum yang kuat. Pasal 76C dan Pasal 80 menegaskan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau seksual terhadap anak. Pasal 82 menyasar tindakan eksploitasi seksual dalam relasi kekuasaan atau ancaman. Sementara UU TPKS membuka ruang penindakan atas kekerasan berbasis bukti digital dan pemerasan.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan kombinasi pasal tersebut, menunjukkan bahwa aparat memahami karakter kejahatan berlapis. Namun hukum tidak hanya menunggu tindak pidana terjadi. Kajian Unit PPA Polres di wilayah perkotaan dan desa menunjukkan pentingnya deteksi dini. Laporan orang tua kandung menjadi titik masuk. Bila tidak ada keberanian melapor, video itu bisa menjadi senjata pemerasan berbulan-bulan.

Sekolah dasar, puskesmas, dan perangkat desa sering menjadi titik pengamatan pertama. Tenaga pendidik melihat perubahan perilaku, tenaga kesehatan menangani trauma fisik atau psikis. Namun kapasitas lapangan sering tidak seimbang. Banyak tenaga sekolah tidak mendapat pelatihan menangani trauma seksual anak. Puskesmas memiliki SOP, tetapi tidak selalu dilengkapi tenaga psikolog. Penting bagi daerah membangun rantai laporan: sekolah—Puskesmas—Unit PPA—Dinas Sosial.

Kasus Sukabumi memperlihatkan satu pelajaran inti: penegakan hukum cepat harus diiringi pengawasan sosial kuat. Selain hukuman, negara perlu memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan reintegrasi pendidikan.

Kasus Sukabumi menegaskan urgensi perlindungan anak, penindakan tegas, dan pengawasan sosial pada keluarga rentan pekerja migran. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button