Perpres Baru Naikkan Tukin TNI dan Kemhan
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar Tukin TNI naik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tukin TNI resmi mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan akun Narasi yang merujuk pada kedua Perpres tersebut serta penjelasan resmi Kementerian Pertahanan, kebijakan mengenai tunjangan kinerja TNI, tukin Kemenhan, dan pegawai di lingkungan pertahanan ini menjadi pembaruan atas regulasi yang telah berlaku sejak 2018. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan seiring perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Perubahan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari prajurit berpangkat rendah hingga pejabat tinggi. Selain meningkatkan nominal tunjangan, pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kinerja organisasi, dan mendorong pelayanan publik yang semakin baik di sektor pertahanan.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu komponen penghasilan pegawai yang berbeda dari gaji pokok maupun tunjangan lainnya. Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan hasil evaluasi kinerja organisasi.
Kepala Staf Angkatan Terima Tukin Rp48,61 Juta
Dalam ketentuan terbaru, pejabat bintang empat yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sebelumnya, besaran tukin untuk jabatan tersebut berada di kisaran Rp37,81 juta per bulan.
Sementara itu, pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp34,9 juta.
Penyesuaian tersebut menunjukkan adanya perubahan indeks tunjangan kinerja yang mengikuti hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.
Prajurit Pangkat Rendah Ikut Merasakan Kenaikan
Kenaikan tukin tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi. Prajurit dengan kelas jabatan paling rendah juga memperoleh penyesuaian nominal.
Pegawai pada kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sekitar Rp2,5 juta per bulan, naik dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.
Selanjutnya, pegawai kelas jabatan 2 memperoleh tukin sebesar Rp2,9 juta per bulan, meningkat dari kisaran Rp2 juta pada aturan sebelumnya.
Dengan demikian, penyesuaian tunjangan kinerja menyentuh hampir seluruh jenjang jabatan sehingga manfaat kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pimpinan organisasi.
Perpres Baru Gantikan Aturan Tahun 2018
Pemerintah menerbitkan dua regulasi sekaligus, yaitu Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dalam penjelasan yang disampaikan melalui materi publikasi, pembaruan dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi dan sistem penilaian kinerja yang berlaku saat ini.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan baru tersebut diharapkan mampu menyesuaikan sistem penghargaan terhadap kinerja aparatur dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang.
Kemhan: Kenaikan Tukin Merupakan Apresiasi atas Reformasi Birokrasi
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja organisasi.
“Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” ujar Brigjen Rico Ricardo Sirait.
Menurutnya, hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI berhasil memenuhi indikator yang menjadi dasar penyesuaian indeks tunjangan kinerja.
Karena itu, kenaikan tukin tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mencerminkan capaian institusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan profesional.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga motivasi aparatur negara agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat disiplin organisasi, dan mendukung pelaksanaan tugas pertahanan nasional.
Kenaikan tukin bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian kepada negara. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar