Berita Daerah

Tambang Pasir Ilegal Dibiarkan, Air Warga Tasikmalaya Terancam

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Rancabendem, Kota Tasikmalaya, kembali berlangsung terbuka. Dilansir dari ANTARA, alat berat beroperasi di kawasan perbukitan pada Selasa (27/1/2026). Fakta ini penting karena menunjukkan kegagalan nyata Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan, meski data resmi mengakui keberadaan lebih dari satu lokasi tambang ilegal di wilayahnya sendiri.

Jika pemerintah mengklaim tidak tahu, publik sulit mempercayainya. Aktivitas alat berat bukan praktik tersembunyi. Truk pengangkut pasir lalu-lalang di jalan umum. Suara mesin terdengar hingga permukiman. Debu menyelimuti kampung. Semua itu berlangsung di ruang terbuka, bukan di balik pagar tinggi.

Sedangkan berdasarkan data Pemerintah Kota Tasikmalaya, dari tiga gunung di Kecamatan Bungursari terdapat lebih dari satu titik galian tambang pasir ilegal. Artinya, pemerintah memiliki informasi. Yang absen bukan data, melainkan keberanian bertindak.

Baca juga: Lima Kesempatan Hidup Manusia yang Sering Disia-siakan

Dalam konteks ini, tambang pasir ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi potret pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan.

Tambang Pasir Ilegal dan Negara yang Absen

Secara hukum, posisi pemerintah seharusnya jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melarang keras aktivitas pertambangan tanpa izin. Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada alasan kompromi. Namun di Tasikmalaya, larangan itu seperti kehilangan makna.

Kawasan perbukitan Bungursari berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Ketika lapisan tanah dikeruk tanpa kendali, mata air kehilangan penyangga alaminya. Warga Rancabendem mulai merasakan dampaknya. Debit air menurun. Kekhawatiran krisis air bukan asumsi, tetapi ancaman nyata.

Pertanyaannya sederhana: mengapa tambang ini tidak ditutup sejak awal?

Jika pemerintah serius melindungi lingkungan, alat berat seharusnya sudah disegel. Lokasi galian ditutup. Proses hukum berjalan. Fakta bahwa aktivitas terus berlangsung menunjukkan negara tidak hadir secara utuh.

Kerugian Publik, Keuntungan Segelintir Pihak

Tambang pasir ilegal selalu menghadirkan pola yang sama. Keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir pelaku. Kerugian ditanggung masyarakat luas. Jalan rusak. Udara kotor. Air terancam. Risiko longsor meningkat.

Warga Kampung Rancabendem tidak meminta proyek besar. Mereka hanya menuntut hak dasar: lingkungan aman dan akses air bersih. Ketika hak itu terancam, kepercayaan terhadap pemerintah ikut runtuh.

“Kami cuma ingin air tetap ada. Kalau gunung habis, kami mau hidup dari apa?” ujar seorang warga.

Suara ini seharusnya cukup untuk memicu tindakan. Namun hingga kini, yang terlihat justru sikap pasif.

Baca juga: Skor IPP 0,98, DPRD Tasikmalaya Gagal Layani Publik

Pembiaran yang Berpotensi Memicu Konflik Sosial

Pembiaran tambang pasir ilegal bukan hanya soal lingkungan. Ini soal stabilitas sosial. Ketika sumber air rusak, konflik antarwarga bisa muncul. Ketika negara dianggap berpihak pada pelaku tambang, legitimasi pemerintah melemah.

Dalam jangka panjang, biaya sosial akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibanding penerimaan ekonomi sesaat dari pasir ilegal. Beban itu akan ditanggung APBD, sementara pelaku tambang pergi tanpa tanggung jawab.

Jika pemerintah terus diam, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?

Kasus tambang pasir ilegal di Tasikmalaya bukan soal kurangnya aturan, melainkan lemahnya keberpihakan. Ketika negara memilih diam, lingkungan rusak dan warga membayar harga termahal. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button