Perpanjangan STNK Online Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Aman Lewat Aplikasi Signal

Perpanjangan STNK online kini lebih cepat dan mudah lewat aplikasi Signal tanpa antre di Samsat.
albadarpost.com, LENSA – Pemerintah mempercepat digitalisasi layanan publik di bidang transportasi. Kini, perpanjangan STNK online dapat dilakukan tanpa harus antre di kantor Samsat berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Kemudahan Baru dalam Perpanjangan STNK Online
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen hukum yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Fungsinya tak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai jaminan legalitas kendaraan di jalan raya. Karena masa berlakunya terbatas, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK tepat waktu agar terhindar dari denda atau sanksi administratif.
Selama bertahun-tahun, antrean panjang di kantor Samsat menjadi keluhan klasik masyarakat. Kini, melalui kolaborasi Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah meluncurkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan perpanjangan STNK tahunan dilakukan sepenuhnya secara daring.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat memperpanjang pajak kendaraan dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu keluar rumah. Semua data kepemilikan dan pembayaran diverifikasi secara otomatis melalui sistem terintegrasi.
Langkah-langkah Perpanjangan STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Proses perpanjangan STNK online melalui aplikasi Signal cukup mudah dan dapat dilakukan kapan saja. Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Verifikasi wajah (face recognition) sesuai data KTP untuk keamanan data pengguna.
- Tambahkan data kendaraan menggunakan nomor polisi dan nomor rangka.
- Setelah diverifikasi, sistem menampilkan rincian pajak kendaraan dan biaya SWDKLLJ.
- Lakukan pembayaran digital melalui transfer bank, e-wallet, atau kanal pembayaran daring.
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima bukti pelunasan pajak elektronik (e-TBPKP) dan pengesahan STNK digital.
Proses pengiriman STNK fisik biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja tergantung lokasi domisili. Pengguna dikenai biaya tambahan berupa ongkos kirim dan layanan aplikasi sekitar Rp10.000.
Menurut data Korlantas Polri, hingga pertengahan 2025, lebih dari 1,5 juta pengguna aktif tercatat telah menggunakan aplikasi Signal untuk perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini berhasil mengurangi antrean di kantor Samsat hingga 40 persen dibanding periode sebelumnya.
Perpanjangan STNK Lima Tahunan Tetap di Kantor Samsat
Meski perpanjangan STNK online mempermudah proses tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat untuk perpanjangan lima tahunan. Hal ini karena proses tersebut melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi,
- KTP asli dan fotokopi,
- BPKB asli dan fotokopi (khusus lima tahunan),
- Kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Langkah-langkahnya dimulai dari pendaftaran di loket, verifikasi data, pembayaran pajak, cek fisik kendaraan, hingga pengambilan STNK dan pelat nomor baru.
Pihak Samsat Nasional mengimbau masyarakat melakukan perpanjangan lima tahunan jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari penumpukan antrean.
Rincian Biaya dan Tips Praktis Memperpanjang STNK
Besaran biaya perpanjangan STNK terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
- Biaya administrasi dan penerbitan pelat nomor baru (untuk lima tahunan).
Nominal pajak kendaraan berbeda tergantung jenis, usia, dan nilai jual kendaraan. Seluruh pembayaran kini dapat dilakukan secara digital, baik melalui aplikasi Signal maupun kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Samsat.
Berikut beberapa tips agar perpanjangan STNK online berjalan lancar:
- Pastikan data KTP dan STNK sesuai,
- Gunakan jaringan internet stabil,
- Simpan bukti transaksi dan resi pengiriman STNK,
- Cek status pajak kendaraan secara berkala di aplikasi Signal,
- Hindari pembayaran di luar sistem resmi untuk mencegah penipuan.
Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat 20 persen pada 2026 melalui sistem digital ini. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 30 persen kendaraan di Indonesia masih menunggak pajak tahunan.
Transformasi Digital Layanan Samsat
Penerapan sistem perpanjangan STNK online menjadi tonggak penting dalam reformasi pelayanan publik berbasis digital. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, digitalisasi layanan publik seperti Signal mampu meminimalkan potensi pungutan liar dan mempercepat pelayanan masyarakat.
“Signal merupakan contoh nyata bagaimana pelayanan publik bisa adaptif dengan kebutuhan masyarakat digital. Cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Anas dalam konferensi pers di Jakarta.
Korlantas Polri pun menyatakan akan terus memperluas fitur layanan, termasuk rencana integrasi untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penerbitan e-STNK penuh dalam versi pembaruan Signal tahun depan.
Kesimpulan
Dengan hadirnya sistem perpanjangan STNK online, masyarakat kini dapat mengurus administrasi kendaraan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di kantor Samsat. Aplikasi Signal menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam membangun ekosistem layanan publik digital yang transparan dan ramah pengguna.
Penutup
Lewat aplikasi Signal, perpanjangan STNK online kini lebih cepat, aman, dan bebas antre di seluruh Indonesia. (AlbadarPost/Arrian)




