Pajak Marketplace 0,5 Persen, Kapan Mulai Dipungut?
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar Pajak marketplace 0,5%.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pajak marketplace kembali menjadi perhatian para seller online. Pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen, tetapi tanggal penerapannya perlu dibaca secara cermat. Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan tersebut mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pertanyaan mengenai 1 Oktober atau 1 November 2026 muncul setelah informasi tentang penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut pajak beredar bersamaan dengan informasi mengenai jadwal implementasi.
Bagi seller, perbedaan tersebut bukan sekadar soal tanggal. Sebab, mulai berlakunya PPh marketplace akan berhubungan langsung dengan transaksi, pencatatan omzet, dokumen perpajakan, dan cara seller memperhitungkan pungutan tersebut dalam kewajiban pajaknya.
Informasi awal mengenai kebijakan ini juga telah dibagikan melalui kanal dan akun yang membahas perpajakan. AlbadarPost kemudian melakukan pengecekan silang terhadap informasi tersebut dengan ketentuan dan keterangan resmi DJP.
Bukan 1 Oktober, Pemungutan Mulai 1 November
DJP secara resmi menyatakan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh oleh pihak lain melalui mekanisme perdagangan elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2026.
Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. DJP menyebut keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan, kemudian dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sempat dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya juga akan dikembalikan kepada pedagang.
Karena itu, informasi mengenai 1 Oktober 2026 tidak tepat jika langsung dipahami sebagai tanggal dimulainya potongan pajak seller.
Yang perlu dibedakan adalah proses penunjukan marketplace dengan tanggal efektif pemungutan PPh Pasal 22.
Empat Marketplace Masuk Skema PPh Pasal 22
PMK 37/2025 menunjuk marketplace sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Dalam informasi DJP, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk adalah:
- Blibli
- Shopee
- Tokopedia
- Lazada
Keempat marketplace tersebut tercatat dalam daftar DJP dengan tanggal penunjukan 1 Juli 2026.
Namun, karena penerapan kebijakan sempat ditunda, DJP menyatakan penunjukan sebelumnya dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.
Dari sisi teknis, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menyatakan empat marketplace tersebut telah mempersiapkan sistem untuk pelaksanaan kebijakan setelah masa penundaan berakhir. DDTCNews melaporkan DJP menilai kesiapan sistem dan proses pengujian telah dilakukan sebelum implementasi.
Tarif 0,5 Persen, Tetapi Tidak Semua Seller Otomatis Dipungut
Angka 0,5 persen menjadi bagian yang paling banyak diperhatikan seller.
DJP menjelaskan bahwa marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Dasar pengenaan tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Namun, seller perlu berhati-hati agar tidak menyimpulkan bahwa seluruh pedagang otomatis terkena potongan tersebut.
DJP memberikan ketentuan khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta. Seller dalam kategori tersebut dapat menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Artinya, seller tidak cukup hanya mengetahui tarif 0,5 persen. Status Wajib Pajak, jumlah omzet, dan dokumen yang telah disampaikan kepada marketplace juga perlu diperhatikan.
Omzet Rp500 Juta Bukan Sekadar Angka di Satu Toko
Ada satu bagian yang sangat penting bagi seller yang memiliki lebih dari satu kanal penjualan.
DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan tersebut tidak hanya melihat satu toko marketplace. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, peredaran bruto mencakup keseluruhan toko online dan toko offline sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, seller yang berjualan melalui beberapa marketplace perlu memperhatikan keseluruhan peredaran usahanya.
Jangan sampai seller melihat omzet Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli secara terpisah, kemudian menyimpulkan dirinya masih berada di bawah batas yang ditentukan. Perhitungan pajak memiliki ketentuan tersendiri mengenai bagaimana omzet tersebut dihitung.
Pencatatan transaksi juga menjadi semakin penting. Seller sebaiknya menyimpan bukti transaksi, laporan penjualan, serta dokumen pemungutan pajak secara tertib.
PPh 0,5 Persen Bukan Berarti Pajak Baru
Istilah “pajak marketplace” memang populer di masyarakat. Namun, DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
Karena itu, seller perlu membedakan antara biaya layanan marketplace, potongan transaksi, dan pemungutan PPh. Ketiganya tidak otomatis memiliki dasar dan fungsi yang sama.
DJP juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, bagi pedagang yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dengan demikian, seller sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh nominal 0,5 persen sebagai biaya tambahan yang berdiri sendiri.
Apa yang Perlu Disiapkan Seller?
Menjelang pemberlakuan pada November, seller dapat mulai memeriksa administrasi perpajakannya.
Pertama, pastikan data perpajakan yang disampaikan kepada marketplace sudah sesuai. Kedua, hitung dan catat omzet usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketiga, seller orang pribadi yang memenuhi kriteria omzet sampai Rp500 juta perlu memahami mekanisme penyampaian surat pernyataan kepada marketplace.
Selanjutnya, simpan bukti transaksi dan bukti pemungutan secara teratur.
Langkah tersebut penting karena seller akan memiliki dokumen yang dapat digunakan ketika melakukan administrasi perpajakan pada periode berikutnya.
Selain itu, PMK 37/2025 mengatur sejumlah transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, antara lain transaksi tertentu oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas serta beberapa jenis transaksi lain yang secara khusus dikecualikan dalam ketentuan.
Jadi, Kapan Pajak Marketplace Mulai Dipungut?
Jawabannya cukup jelas jika merujuk pada pengumuman resmi DJP:
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku 1 November 2026.
Sebelumnya, pemerintah menunda pemberlakuan hingga 31 Oktober 2026. Penundaan tersebut hanya menggeser waktu implementasi dan tidak mengubah substansi kebijakan.
Sementara itu, proses penunjukan kembali marketplace dilakukan setelah keputusan penunjukan sebelumnya dibatalkan.
Jadi, ketika muncul informasi “pajak marketplace mulai 1 Oktober”, seller perlu melihat konteksnya. Jangan mencampurkan tanggal proses penunjukan dengan tanggal efektif pemungutan.
Bagi seller, 0,5 persen hanyalah angka. Yang jauh lebih penting adalah memahami kapan pungutan berlaku, siapa yang terkena, bagaimana omzet dihitung, dan bagaimana pungutan itu diperhitungkan. November bukan waktu untuk baru mencari tahu—karena ketika potongan sudah muncul di transaksi, memahami aturannya tidak lagi sekadar pilihan. (Red)
- Penulis: redaktur







