PPh Pasal 22
Pajak Marketplace 0,5 Persen, Kapan Mulai Dipungut?
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 52
- 0Komentar
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pajak marketplace kembali menjadi perhatian para seller online. Pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen, tetapi tanggal penerapannya perlu dibaca secara cermat. Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan tersebut mulai berlaku 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026. Pertanyaan […]






