Berita Daerah

Polres Tasikmalaya Tangkap Pasutri Pencuri Motor

Polres Tasikmalaya menangkap pasutri pelaku pencurian motor dengan modus penipuan, mayoritas korbannya pelajar.

albadarpost.com, BERITA DAERAH Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri yang terlibat pencurian motor dengan modus penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini menegaskan kembali kerentanan pelajar sebagai kelompok sasaran kejahatan jalanan, sekaligus membuka pola kejahatan yang memanfaatkan relasi sosial palsu.

Pasangan tersebut berinisial Burhanudin (42) dan Arti Hadah (38), warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Keduanya diamankan polisi pada Jumat (12/12/2025) setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu oleh pelaku.

“Kami mengamankan pasangan suami istri yang melakukan pencurian motor dengan modus penipuan dan penggelapan,” ujar Agus, Jumat (12/12/2025).

Kasus pencurian motor ini menjadi perhatian karena pelaku secara sistematis menyasar pelajar yang dinilai mudah percaya dan belum memiliki kewaspadaan tinggi terhadap modus kejahatan sosial.

Modus Pura-pura Kerabat dan Titip Pesan Orang Tua

Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini berpura-pura memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pelaku mendekati korban dan mengaku sebagai kerabat ayah korban, lalu membangun kepercayaan dengan dalih menitipkan pesan dan uang untuk orang tua korban.

“Modusnya pura-pura menjadi kerabat korban, lalu meminjam motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang tertinggal,” kata Agus.

Pelaku biasanya meminta korban mengikuti mereka ke suatu lokasi, salah satunya Alun-alun Singaparna. Di titik tersebut, tersangka perempuan berpura-pura pulang ke rumah untuk mengambil uang titipan. Sementara itu, tersangka laki-laki tetap bersama korban.

Baca juga: Sekda Ciamis Dorong Forsesdasi Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Daerah

Tak lama berselang, skenario lanjutan dijalankan. Tersangka perempuan menghubungi suaminya dengan alasan kunci rumah tertinggal di tas suami. Pelaku laki-laki lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengantarkan kunci tersebut.

“Suaminya pinjam motor korban, lalu langsung kabur,” ujar Agus.

Dengan pola ini, korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian motor setelah pelaku tidak kembali. Polisi mencatat korban dalam kasus ini merupakan pelajar yang menggunakan sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari.

Residivis dan Ancaman Hukuman

Dalam pemeriksaan, Burhanudin mengaku nekat melakukan pencurian motor karena alasan ekonomi. Ia menyebut kebutuhan mendesak untuk membeli obat jantung istrinya sebagai pemicu tindakan kriminal tersebut.

“Saya kepepet buat istri. Istri sakit jantung,” ujar Burhanudin kepada penyidik.

Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa Burhanudin merupakan residivis kasus serupa. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku pernah terlibat tindak pidana pencurian motor sebelumnya.

“Pelaku laki-laki ini residivis dengan kasus yang sama,” kata Agus.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan. Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat pasal pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus pencurian motor ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan berbasis kedekatan palsu. Polisi mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku kerabat tanpa verifikasi yang jelas.

Kasus pencurian motor oleh pasutri di Tasikmalaya menyoroti pentingnya kewaspadaan pelajar terhadap modus penipuan berbasis kedekatan palsu. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button