Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPenipuan ojek Banjar kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tipu ojek tersebut berhasil diungkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pangandaran berikut barang bukti kendaraan yang sempat dikuasainya.

Korban diketahui bernama Mugni (67), seorang petani asal Kota Banjar. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar menjelaskan, pelaku berinisial FR mendatangi korban dengan berpura-pura membutuhkan jasa ojek menuju Pasar Banjar. Karena tidak menaruh curiga, korban langsung menyanggupi permintaan tersebut.

Namun, situasi berubah ketika perjalanan berlangsung. Pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin membeli minuman karena merasa haus. Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih terpasang. Selain itu, STNK dan dokumen kendaraan juga tersimpan di dalam jok sehingga memudahkan pelaku menguasai kendaraan tersebut.

Begitu menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Banjar.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap FR di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
  • STNK kendaraan.
  • Dokumen pembiayaan kendaraan.

Keberhasilan itu sekaligus memastikan kendaraan korban dapat diamankan sebelum berpindah tangan kepada pihak lain.

Polres Banjar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banjar pada Kamis, 16 Juli 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurut kepolisian, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar.

Karena itu, Satreskrim terus meningkatkan patroli, memperkuat penyelidikan, dan mempercepat proses pengungkapan berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima permintaan dari orang yang belum dikenal, terutama saat berkendara seorang diri.

Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Polres Banjar meminta para pengemudi ojek, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

Petugas mengimbau pengemudi tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, meskipun hanya beberapa saat. Selain itu, pengendara juga disarankan membawa dokumen kendaraan secara terpisah sehingga tidak mudah dikuasai pelaku apabila terjadi tindak kejahatan.

Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi peluang pelaku menjalankan aksinya sekaligus mempermudah proses identifikasi apabila kendaraan menjadi sasaran kejahatan.

Sementara itu, tersangka FR kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Satu laporan cepat, satu pelaku tertangkap. Kewaspadaan masyarakat dan respons sigap kepolisian menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan jalanan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Listrik 2026

    Tarif Listrik dan Elpiji Awal 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Tarif listrik triwulan I 2026 dan harga elpiji non-subsidi dipastikan tetap demi jaga daya beli masyarakat. albadarpost.com, FOKUS – Awal tahun sering datang dengan dua hal: harapan dan kecemasan. Harapan karena kalender baru selalu memberi janji, kecemasan karena pengalaman mengajarkan satu hal—biaya hidup jarang mau diam. Maka ketika pemerintah memutuskan tarif listrik dan harga elpiji […]

  • lelang aset rampasan

    KPK Lelang Aset Rampasan Korupsi untuk Pulihkan Negara

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Lelang aset rampasan KPK senilai Rp289 miliar dipublikasikan di 22 KPKNL demi pemulihan kerugian negara. albadarpost.com, LENSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang aset rampasan tindak pidana korupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2025 (HAKORDIA). Langkah ini diarahkan untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme lelang aset rampasan yang terbuka kepada publik dan berbasis data. […]

  • konser kemanusiaan

    Konser Kemanusiaan Unpad Himpun Rp140 Juta untuk Gaza

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Konser kemanusiaan Unpad menggalang Rp140 juta untuk Gaza melalui kolaborasi kampus, alumni, dan seniman. albadarpsot.com, HUMANIORA – Ribuan pengunjung memadati Lapangan Merah Universitas Padjadjaran pada Jumat, 28 November 2025. Konser kemanusiaan bertajuk Sound for Humanity digelar sebagai bagian dari Dies Natalis ke-68, menjadi forum publik yang menghimpun dukungan bagi warga Gaza. Kegiatan ini diinisiasi oleh […]

  • Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memimpin rapat MBG dengan pembentukan 7 satgas dan pengawasan dapur via CCTV real-time

    Gerak Cepat Bupati Cecep: MBG Tasikmalaya Dikawal Ketat, UMKM Ikut Terdorong

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program MBG Tasikmalaya atau Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya kini memasuki fase percepatan yang lebih serius. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya langsung tancap gas, bukan hanya pada distribusi, tetapi juga pengawasan dan dampak ekonomi yang ditargetkan terasa cepat di masyarakat. Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dalam rapat koordinasi […]

  • Peringatan cuaca

    Peringatan Cuaca Ekstrem, Siklon Nokaen Masih Mengancam

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan cuaca terkait keberadaan Siklon Tropis Nokaen yang masih aktif. Meski pusat siklon bergerak menjauh dari wilayah Indonesia, dampak tidak langsungnya masih berpotensi memengaruhi kondisi cuaca dalam 24 jam ke depan. BMKG menyebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat, angin kencang, dan […]

  • regulasi unik Indonesia

    8 Regulasi Unik Indonesia yang Sering Dilanggar Tanpa Sadar, Nomor 3 Bikin Kaget!

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Regulasi unik Indonesia ternyata bukan sekadar aturan aneh, melainkan bagian penting dari sistem hukum yang menjaga ketertiban. Sayangnya, banyak aturan unik di Indonesia justru sering dilanggar karena dianggap sepele atau tidak diketahui masyarakat. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, sebagian besar peraturan unik Indonesia memiliki dasar hukum kuat dan tujuan jelas, mulai dari […]

expand_less