Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satreskrim Pokres Banjar menunjukan barang bukti motor dari pelaku FR, Kamis (16/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penipuan ojek Banjar kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tipu ojek tersebut berhasil diungkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pangandaran berikut barang bukti kendaraan yang sempat dikuasainya.
Korban diketahui bernama Mugni (67), seorang petani asal Kota Banjar. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Kapolres Banjar menjelaskan, pelaku berinisial FR mendatangi korban dengan berpura-pura membutuhkan jasa ojek menuju Pasar Banjar. Karena tidak menaruh curiga, korban langsung menyanggupi permintaan tersebut.
Namun, situasi berubah ketika perjalanan berlangsung. Pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin membeli minuman karena merasa haus. Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban
Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih terpasang. Selain itu, STNK dan dokumen kendaraan juga tersimpan di dalam jok sehingga memudahkan pelaku menguasai kendaraan tersebut.
Begitu menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Banjar.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap FR di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
- STNK kendaraan.
- Dokumen pembiayaan kendaraan.
Keberhasilan itu sekaligus memastikan kendaraan korban dapat diamankan sebelum berpindah tangan kepada pihak lain.
Polres Banjar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banjar pada Kamis, 16 Juli 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurut kepolisian, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar.
Karena itu, Satreskrim terus meningkatkan patroli, memperkuat penyelidikan, dan mempercepat proses pengungkapan berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.
Selain menyampaikan perkembangan kasus, polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima permintaan dari orang yang belum dikenal, terutama saat berkendara seorang diri.
Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada
Polres Banjar meminta para pengemudi ojek, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
Petugas mengimbau pengemudi tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, meskipun hanya beberapa saat. Selain itu, pengendara juga disarankan membawa dokumen kendaraan secara terpisah sehingga tidak mudah dikuasai pelaku apabila terjadi tindak kejahatan.
Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi peluang pelaku menjalankan aksinya sekaligus mempermudah proses identifikasi apabila kendaraan menjadi sasaran kejahatan.
Sementara itu, tersangka FR kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Satu laporan cepat, satu pelaku tertangkap. Kewaspadaan masyarakat dan respons sigap kepolisian menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan jalanan. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar