Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPenipuan ojek Banjar kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tipu ojek tersebut berhasil diungkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pangandaran berikut barang bukti kendaraan yang sempat dikuasainya.

Korban diketahui bernama Mugni (67), seorang petani asal Kota Banjar. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Kapolres Banjar menjelaskan, pelaku berinisial FR mendatangi korban dengan berpura-pura membutuhkan jasa ojek menuju Pasar Banjar. Karena tidak menaruh curiga, korban langsung menyanggupi permintaan tersebut.

Namun, situasi berubah ketika perjalanan berlangsung. Pelaku meminta korban berhenti dengan alasan ingin membeli minuman karena merasa haus. Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih terpasang. Selain itu, STNK dan dokumen kendaraan juga tersimpan di dalam jok sehingga memudahkan pelaku menguasai kendaraan tersebut.

Begitu menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Banjar.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap FR di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
  • STNK kendaraan.
  • Dokumen pembiayaan kendaraan.

Keberhasilan itu sekaligus memastikan kendaraan korban dapat diamankan sebelum berpindah tangan kepada pihak lain.

Polres Banjar Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banjar pada Kamis, 16 Juli 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurut kepolisian, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar.

Karena itu, Satreskrim terus meningkatkan patroli, memperkuat penyelidikan, dan mempercepat proses pengungkapan berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima permintaan dari orang yang belum dikenal, terutama saat berkendara seorang diri.

Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Polres Banjar meminta para pengemudi ojek, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

Petugas mengimbau pengemudi tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, meskipun hanya beberapa saat. Selain itu, pengendara juga disarankan membawa dokumen kendaraan secara terpisah sehingga tidak mudah dikuasai pelaku apabila terjadi tindak kejahatan.

Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi peluang pelaku menjalankan aksinya sekaligus mempermudah proses identifikasi apabila kendaraan menjadi sasaran kejahatan.

Sementara itu, tersangka FR kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai empat tahun penjara.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Satu laporan cepat, satu pelaku tertangkap. Kewaspadaan masyarakat dan respons sigap kepolisian menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan jalanan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • balik nama mobil bekas

    Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Biaya balik nama mobil bekas dihapus. Kebijakan ini memangkas beban warga dan mempermudah layanan administrasi kendaraan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama mobil bekas. Kebijakan ini memangkas beban administrasi warga sekaligus menyederhanakan layanan publik di sektor kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara […]

  • tabrakan kereta Bekasi Timur 2026

    Stasiun Bekasi Timur Ditutup Usai Insiden KA Maut

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 428
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Suasana pagi di jalur padat Jabodetabek berubah menjadi kepanikan setelah tabrakan kereta Bekasi terjadi pada salah satu lintasan utama yang menghubungkan Jakarta dan Bekasi. Dua rangkaian kereta terlibat dalam insiden keras yang menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan penumpang lainnya. Tidak lama setelah kejadian, stasiun Bekasi Timur ditutup sementara untuk […]

  • Event Indonesia 2026

    Kalender Event Indonesia 2026 Resmi Dipublikasikan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Event Indonesia 2026 diproyeksikan berlangsung lebih semarak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Melalui Kalender Event Indonesia 2026–2027 yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masyarakat dapat melihat deretan agenda internasional yang direncanakan berlangsung di berbagai daerah, mulai dari ajang olahraga, festival budaya, konser musik, hingga pameran kreatif. Kalender tersebut menjadi panduan awal bagi […]

  • Baksos Polres Tasikmalaya

    8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Mangunreja

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Baksos Polres Tasikmalaya menjadi salah satu potret kepedulian yang mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Aksi sosial yang digelar di Kampung Pasirbenying, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (17/6/2026), itu tidak hanya menghadirkan bantuan sosial, tetapi juga membawa pesan bahwa kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sejak pagi, suasana di Kampung Pasirbenying […]

  • Vitamin A Ciamis

    Vitamin A Ciamis: Kenapa Diskominfo Ikut Turun ke Posyandu?

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Vitamin A Ciamis menjadi bagian dari kegiatan pelayanan balita di Posyandu Melati, Kelurahan Pakuncen, Senin, 24 Agustus 2026. Namun, ada hal yang membuat kegiatan tersebut berbeda: Diskominfo Ciamis ikut turun langsung dalam monitoring dan pembinaan Posyandu. Keterlibatan itu menarik perhatian karena Diskominfo selama ini lebih dikenal masyarakat melalui urusan komunikasi, informasi, […]

  • Wanprestasi

    Jangan Sedikit-Sedikit Lapor Polisi, Bisa Jadi Itu Hanya Wanprestasi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di tengah meningkatnya transaksi bisnis, kerja sama usaha, jual beli daring, hingga pinjam-meminjam antarindividu, istilah wanprestasi semakin sering muncul. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih mencampurkan wanprestasi, ingkar janji, pelanggaran kontrak, dan tindak pidana dalam satu keranjang yang sama. Akibatnya, ketika salah satu pihak gagal memenuhi isi perjanjian, respons pertama yang muncul […]

expand_less