Kasus Dana BUMDes Sukamukti Masuki Babak Baru
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Musyawarah Desa Sukamukti membahas hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banjar terkait dugaan kerugian Dana BUMDes sebesar Rp134 juta. Jumat, (10/7/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dana BUMDes Sukamukti menjadi fokus pembahasan setelah Inspektorat Kota Banjar menyelesaikan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Desa Sukamukti menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang memutuskan memberi kesempatan kepada mantan Direktur BUMDes berinisial S untuk mengembalikan dana yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yakni sekitar Rp134 juta, hingga akhir 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Desa Sukamukti untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Musdes. Forum itu juga menyepakati bahwa apabila komitmen pengembalian tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, pemerintah desa dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Rampungkan Pemeriksaan
Inspektur pada Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, menyampaikan bahwa tim pemeriksa telah menyelesaikan seluruh proses audit atas dugaan kerugian keuangan BUMDes Sukamukti. Selanjutnya, hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Sukamukti sebagai pihak yang memiliki kewenangan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Menurut Agus, Inspektorat merekomendasikan agar penyelesaian awal dilakukan melalui forum Musyawarah Desa sesuai mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan BUMDes.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pemerintah desa menentukan tindak lanjut berikutnya berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat.
Musdes Sepakati Tenggat Pengembalian Dana
Musyawarah Desa yang berlangsung di Desa Sukamukti dihadiri unsur pemerintah desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta keluarga mantan Direktur BUMDes.
Sekretaris Desa Sukamukti, Nana Juhana, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat serta mengacu pada ketentuan yang mengatur pengelolaan BUMDes berbadan hukum.
Dalam forum tersebut, pemerintah desa menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyebutkan adanya kewajiban pengembalian dana sekitar Rp134 juta oleh mantan Direktur BUMDes berinisial S.
Selain itu, Musdes juga mencatat adanya itikad baik dari pihak keluarga. Hingga saat ini, keluarga S telah melakukan pengembalian dana dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp15 juta.
Berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat memberikan kesempatan kepada S untuk menyelesaikan kewajiban tersebut hingga akhir tahun 2026. Sementara itu, forum menetapkan target minimal pengembalian sebesar Rp25 juta sampai batas waktu yang telah disepakati.
Menurut Nana, masyarakat lebih mengutamakan pemulihan keuangan BUMDes dibandingkan langkah lain selama komitmen pengembalian masih berjalan.
Jalur Hukum Tetap Menjadi Opsi
Meski memberikan ruang penyelesaian, Musdes juga menetapkan langkah lanjutan apabila kesepakatan tidak dipenuhi.
Nana menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat perkembangan pembayaran atau komitmen yang jelas, forum merekomendasikan Kepala Desa membawa persoalan tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keputusan Musdes tidak menghapus kemungkinan proses hukum, melainkan memberikan kesempatan penyelesaian secara bertahap berdasarkan hasil kesepakatan warga.
Mantan Direktur Sampaikan Komitmen Lewat Pesan Suara
Dalam pelaksanaan Musdes, S tidak hadir secara langsung. Namun, ia menyampaikan komitmennya melalui rekaman pesan suara yang diperdengarkan kepada seluruh peserta forum.
Melalui rekaman tersebut, S menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan seluruh dana yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, S juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut dirinya tengah mengurus keberangkatan bekerja ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut bertujuan mencari penghasilan agar dapat memenuhi kewajiban pengembalian dana, bukan menghindari proses penyelesaian.
DPMD Tunggu Laporan Resmi Pemerintah Desa
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Desa Sukamukti mengenai hasil Musdes.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kota Banjar, Sukmana, mengatakan laporan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyampaian hasil kepada Inspektorat Kota Banjar.
Di sisi lain, DPMD juga memperoleh informasi bahwa S masih berada di Indonesia, tepatnya di wilayah Sukabumi.
Menurut Sukmana, masyarakat dan pemerintah desa telah meminta S kembali ke Kota Banjar agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung bersama seluruh pihak terkait.
Penyelesaian Jadi Harapan Bersama
Kasus dugaan kerugian Dana BUMDes Sukamukti kini memasuki tahap tindak lanjut melalui kesepakatan Musdes. Pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait sama-sama menaruh harapan agar penyelesaian dapat dilakukan sesuai komitmen yang telah dibangun dalam forum tersebut.
Apabila proses pengembalian berjalan sesuai target, dana BUMDes diharapkan dapat kembali sehingga fungsi badan usaha desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat tetap terjaga. Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak dipenuhi, pemerintah desa telah membuka ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar BUMDes. Ketika dana publik dipulihkan melalui tanggung jawab dan kepastian hukum, kepercayaan itu memiliki peluang untuk tumbuh kembali. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar