Ketua RT Diduga Pimpin Pengeroyokan Warga Banjar
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Korban pengeroyokan di Banjar. Rabu, (1/7/26).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengeroyokan Banjar menjadi perhatian publik setelah seorang warga bernama Dani Alia Muksin (47) melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Banjar. Korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum Ketua RT bersama sejumlah orang lain. Dugaan pengeroyokan di Kota Banjar itu disebut bermula dari kesalahpahaman terkait pemberhentian sementara seorang relawan pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 29 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di garasi rumah korban di Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Korban Mengaku Dianiaya Hampir Setengah Jam
Menurut keterangan korban kepada awak media, situasi bermula ketika dirinya hendak menutup pintu garasi setelah berbincang dengan kerabat.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang disebut sebagai oknum Ketua RT datang bersama beberapa orang lainnya. Korban mengaku sempat berjabat tangan dan meminta maaf apabila pernah memiliki kesalahan dalam berkomunikasi. Namun, suasana berubah tegang karena pembicaraan tidak berjalan kondusif.
Korban kemudian berusaha masuk ke dalam rumah untuk menghindari keributan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 10 hingga 12 orang justru memasuki area garasi dan diduga merusak pintu besi hingga patah.
Di dalam garasi, korban mengaku menerima pukulan, tendangan, serta benturan di bagian kepala. Ia juga menyebut tidak melakukan perlawanan pada awal kejadian karena sebagian orang yang berada di lokasi masih memiliki hubungan keluarga dari pihak istrinya.
Situasi semakin memanas ketika anak korban datang untuk melerai. Korban mengatakan dirinya akhirnya berusaha melindungi sang anak setelah melihat anaknya diduga ikut menjadi sasaran kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala, bengkak pada kedua pelipis mata, serta nyeri di bagian dada. Setelah kejadian, ia menjalani visum di RSUD Kota Banjar sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polres Banjar.
Dugaan Motif Berawal dari Kesalahpahaman Soal Relawan SPPG
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dan pihak pengelola SPPG, dugaan konflik dipicu oleh kesalahpahaman mengenai pemberhentian sementara seorang relawan yang sedang hamil.
Eko, selaku pengelola SPPG, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan manajemen demi mempertimbangkan kesehatan calon ibu dan janin. Ia menegaskan bahwa keputusan itu bukan berasal dari Dani.
Menurut Eko, Dani hanya diminta menyampaikan informasi kepada pihak keluarga agar datang ke kantor untuk berdiskusi. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.
Selain itu, Eko menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi. Posisi relawan yang berhenti sementara telah diisi oleh anggota keluarga lainnya. Bahkan, pihak SPPG juga membuat surat pernyataan yang menyebut relawan tersebut dapat kembali bekerja setelah melahirkan dan dinyatakan sehat.
Karena itu, Eko menyayangkan munculnya dugaan kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Polisi Tangani Kasus, Semua Pihak Berhak Mendapat Proses Hukum yang Adil
Hingga artikel ini ditulis, kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Banjar.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Artikel ini memuat keterangan dari korban dan pihak pengelola SPPG sebagaimana disampaikan kepada media. Dugaan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konflik Semestinya Diselesaikan Melalui Dialog
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan di lingkungan masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan jalur hukum apabila diperlukan.
Setiap kesalahpahaman dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus mengorbankan keselamatan maupun ketenteraman warga.
Kini, masyarakat menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Catatan Redaksi: Artikel ini berdasarkan keterangan korban, pihak pengelola SPPG, dan informasi yang tersedia hingga berita diterbitkan. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari kepolisian, redaksi akan memperbarui artikel sesuai prinsip keberimbangan.
Hukum hadir untuk mengungkap fakta, bukan membenarkan prasangka. Ketika proses hukum berjalan, biarkan bukti berbicara dan keadilan menentukan akhirnya. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar