Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Resmi! SKB Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Disahkan Pemerintah

Resmi! SKB Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Disahkan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 resmi ditetapkan: 17 hari libur nasional, 8 cuti bersama. lIhat tanggal dan implikasinya!

albadarpost.com, LENSA. Pemerintah resmi menetapkan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB disusun untuk memberi kepastian kalender liburan yang adil, merata, dan mendukung sektor usaha maupun aktivitas publik sepanjang tahun mendatang.

Isi SKB dan Prinsip Penetapan

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda-tangani oleh tiga kementerian, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)—ditetapkan pada 19 September 2025. Keputusan ini mengatur SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah pusat, daerah, instansi, dan publik.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menentukan 17 hari libur nasional, termasuk hari besar keagamaan dan nasional seperti Isra’ Mi’raj, Idul Fitri, Hari Raya Nyepi, dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk cuti bersama, delapan hari disediakan agar masyarakat bisa menikmati long weekend pada hari besar tertentu.

Daftar Libur & Cuti Bersama Utama

Beberapa tanggal penting dalam SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 antara lain:

  • 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 dan 5 April: Wafat Yesus Kristus & Kebangkitan (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14-15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Natal

Cuti bersama terkait SKB tersebut meliputi beberapa hari yang bertalian langsung dengan hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus, Idul Adha, dan Natal.

Tujuan dan Implikasi SKB

Penetapan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan:

  1. Kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha
    Dengan jadwal yang sudah resmi, masyarakat bisa merencanakan liburan, dan sektor swasta bisa menyusun rencana operasional tanpa kejutan.
  2. Penyebaran yang adil antar umat beragama
    Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, libur hari keagamaan dan cuti bersama disusun dengan pertimbangan keadilan bagi semua agama—Islam lima kali, Kristen-Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali.
  3. Optimalisasi long weekend
    SKB memastikan adanya pengaturan cuti bersama yang memperbanyak long weekend, untuk mendukung pariwisata, sektor perhotelan, dan aktivitas rekreasi.
  4. Penyelarasan pelaksanaan cuti bersama ASN dan sektor swasta
    Cuti bersama berlaku pula bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diformulasikan agar sesuai regulasi ketenagakerjaan sehingga tidak merugikan produktivitas kerja.

Tantangan dan Harapan

Meski SKB sudah ditetapkan, beberapa tantangan tetap muncul:

  • Penyesuaian kalender industri dan sekolah: Beberapa perusahaan dan institusi pendidikan harus menyesuaikan jadwal agar tidak bentrok dengan kewajiban operasional.
  • Distribusi cuti bersama yang efektif: Masyarakat berharap cuti bersama disusun sedemikian rupa sehingga benar-benar membantu, tidak hanya simbolis.
  • Ketersediaan layanan pada hari libur: Pemerintah harus memastikan pelayanan publik penting tetap tersedia di hari libur nasional.

Harapannya, SKB tentang libur nasional dan cuti bersama 2026 bisa dijalankan lancar, memberi manfaat nyata, dan didukung oleh koordinasi antar kementerian, pemerintah daerah, dan sektor swasta. (AlbadarPost.com/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kisah Nabi Ibrahim

    Kisah Nabi Ibrahim yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Nabi Ibrahim dikenal sebagai salah satu kisah paling inspiratif dalam sejarah Islam. Namun tidak banyak yang benar-benar memahami bagaimana hikayat ini yang mengajarkan keikhlasan menghadirkan pelajaran iman yang begitu mendalam. Dalam perjalanan hidupnya, hikayat ini memperlihatkan bagaimana seorang nabi mampu menghadapi ujian berat dengan hati yang penuh ketundukan kepada Allah SWT. […]

  • Rokok Ilegal

    Dedi Mulyadi Perang Terbuka Lawan Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah menjaga penerimaan negara, peredaran rokok ilegal, penyelundupan barang kena cukai, dan praktik penghindaran cukai masih menjadi ancaman serius. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, pembangunan daerah, hingga berbagai program sosial masyarakat. Fakta itu terungkap […]

  • sertifikasi halal UMKM

    Bukan Produk, Ini Titik Lemah Sertifikasi Halal UMKM

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sertifikasi halal UMKM ternyata belum sepenuhnya menyentuh akar masalah. Di tengah dorongan sertifikasi halal UMKM, isu sertifikat halal usaha kecil dan penguatan halal UMKM Indonesia justru mengarah ke titik yang selama ini jarang disorot: bahan baku. Festival Syawal 2026 membuka fakta bahwa label halal pada produk belum cukup kuat jika rantai […]

  • Perbedaan Permen dan Kepmen

    Permen, Kepmen, Surat Edaran, Jangan Sampai Tertukar

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perbedaan Permen dan Kepmen masih kerap membingungkan masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Edaran Menteri (SE Menteri) memiliki kekuatan hukum yang sama. Padahal, ketiga produk hukum tersebut memiliki fungsi, sifat, sasaran, hingga daya ikat yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat membaca setiap […]

  • Lodeh Terong Ungu

    Menu Murah Rasa Restoran, Ini Rahasia Lodeh Terong Ungu

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pagi hari di pasar tradisional, terong ungu biasanya menjadi salah satu sayuran yang paling mudah ditemukan. Di antara tumpukan cabai merah, tomat, dan kacang panjang, terong-terong segar tersusun dalam keranjang plastik berwarna merah dan hijau. Sebagian masih terlihat mengilap karena baru datang dari kebun saat subuh. Beberapa ibu rumah tangga berhenti cukup […]

  • belajar malam di pesantren

    7 Tradisi Santri Belajar Malam di Pesantren

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Banyak orang mengenal pesantren sebagai tempat mengaji dan belajar agama. Namun, tidak banyak yang mengetahui bagaimana suasana belajar malam di pesantren setelah waktu Isya tiba. Tradisi belajar malam di pesantren, kebiasaan santri pada malam hari, dan aktivitas santri setelah mengaji ternyata menyimpan banyak cerita yang jarang terlihat dari luar. Saat sebagian orang […]

expand_less