Salah Langkah, Uang Korban Penipuan Online Sulit Kembali
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi korban penipuan online sedang menghubungi bank.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF — Banyak korban penipuan online masih melakukan langkah yang sama setelah sadar mereka tertipu: panik, lalu langsung pergi ke kantor polisi.
Padahal justru di jam-jam pertama itulah peluang uang kembali mulai mengecil.
Dalam banyak kasus scam online, pelaku bergerak sangat cepat. Begitu transfer masuk, dana biasanya langsung dipindahkan ke rekening lain atau ditarik tunai. Karena itu, langkah pertama yang paling menentukan sebenarnya bukan membuat laporan polisi, melainkan segera menghubungi bank.
Sayangnya, hal ini masih jarang dipahami masyarakat.
Akibatnya, banyak korban baru sadar pentingnya blokir rekening ketika uang sudah berpindah tangan berkali-kali.
Polisi Penting, Tapi Bank Harus Dihubungi Lebih Dulu
Di era penipuan digital yang semakin rapi, waktu menjadi faktor paling krusial. Korban yang bergerak cepat dalam 1×24 jam pertama punya peluang lebih besar untuk menghentikan aliran dana pelaku.
Karena itu, langkah darurat yang paling disarankan ialah segera menghubungi call center bank setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan.
Korban perlu menyampaikan kronologi singkat, nomor rekening tujuan transfer, serta meminta pemblokiran rekening penerima dana.
Selain itu, korban juga sebaiknya meminta surat keterangan pelaporan dari pihak bank. Dokumen itu nantinya menjadi salah satu syarat penting saat membuat laporan polisi.
Banyak korban justru terjebak dalam kepanikan. Mereka sibuk mengejar akun pelaku, berdebat lewat chat, bahkan berharap barang tetap dikirim.
Padahal pelaku biasanya sudah menghilang beberapa menit setelah uang masuk.
Modus Penipuan Online Kini Makin Meyakinkan
Data laporan penipuan daring menunjukkan modus pelaku semakin sulit dikenali. Banyak scammer memakai foto KTP curian, video unboxing palsu, hingga akun media sosial yang tampak meyakinkan.
Harga murah menjadi senjata utama.
Iklan seperti iPhone belasan juta dijual hanya Rp5 juta masih terus memakan korban. Di sisi lain, pelaku sering menolak penggunaan rekening bersama dan meminta transfer langsung dengan alasan promo terbatas.
Tidak sedikit korban akhirnya sadar tertipu setelah muncul biaya tambahan mendadak.
Mulai dari pajak, biaya administrasi, hingga ongkos pengiriman khusus.
Modus seperti ini sebenarnya memiliki pola yang hampir sama. Namun karena dibungkus dengan tekanan waktu dan rayuan psikologis, banyak korban tetap terpancing.
Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan rekening melalui cekrekening.id sebelum transfer dilakukan.
Platform tersebut menjadi basis data nasional rekening yang terindikasi tindak pidana. Jika rekening sudah pernah dilaporkan korban lain, masyarakat bisa melihat jejaknya lebih awal.
Setelah Bank, Baru Lakukan Tiga Langkah Ini
Setelah meminta pemblokiran rekening, korban sebaiknya langsung melanjutkan tiga langkah penting berikutnya.
Pertama, laporkan rekening pelaku ke cekrekening.id dengan melampirkan bukti transfer serta kronologi kejadian.
Selanjutnya, buat laporan polisi, baik melalui SPKT di Polres terdekat maupun lewat Polri Super App pada menu laporan online.
Kemudian, kirim pengaduan tambahan melalui lapor.go.id.
Meski terdengar administratif, kombinasi laporan ini bisa memberi tekanan tambahan kepada pelaku.
Pada akhirnya, pelaku memilih mengembalikan dana karena khawatir rekening dan identitas digitalnya terus terlacak.
Namun masyarakat juga perlu memahami satu hal penting.
Laporan polisi tidak otomatis membuat uang kembali.
Banyak Korban Keliru Memahami Proses Hukum
Masih banyak orang mengira OJK atau bank bisa langsung mengembalikan dana korban penipuan online. Faktanya, proses tersebut tidak sesederhana itu.
Bank umumnya baru dapat mengembalikan dana setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau persetujuan dari pemilik rekening.
Karena itu, kecepatan korban dalam melakukan pemblokiran menjadi sangat penting.
Selain itu, pelaku scam online juga kerap memakai rekening pinjaman atau identitas hasil curian sehingga proses pelacakan lebih rumit.
Meski begitu, jalur hukum tetap terbuka.
Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan beberapa aturan sekaligus, mulai dari Pasal 378 KUHP, KUHP Nasional terbaru, hingga UU ITE.
Ancaman hukumannya tidak ringan.
Dalam UU ITE terbaru, pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen bisa menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penipuan Online Bukan Lagi Kejahatan Kecil
Dulu banyak orang menganggap scam belanja online hanya risiko kecil transaksi digital.
Kini situasinya berubah.
Penipuan online berkembang menjadi industri kejahatan yang memanfaatkan psikologi korban, teknologi digital, dan lemahnya literasi keamanan masyarakat.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya “berhati-hati”. Mereka juga harus memahami langkah penyelamatan yang benar ketika sudah menjadi korban.
Sebab dalam banyak kasus, uang korban sebenarnya belum benar-benar hilang pada menit pertama.
Masalahnya, banyak orang terlambat bergerak.
Dalam dunia penipuan online, pelaku tidak selalu lebih pintar dari korban — mereka hanya bergerak lebih cepat beberapa jam lebih dulu. (Redaksi)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar