Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Salah Langkah, Uang Korban Penipuan Online Sulit Kembali

Salah Langkah, Uang Korban Penipuan Online Sulit Kembali

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF — Banyak korban penipuan online masih melakukan langkah yang sama setelah sadar mereka tertipu: panik, lalu langsung pergi ke kantor polisi.

Padahal justru di jam-jam pertama itulah peluang uang kembali mulai mengecil.

Dalam banyak kasus scam online, pelaku bergerak sangat cepat. Begitu transfer masuk, dana biasanya langsung dipindahkan ke rekening lain atau ditarik tunai. Karena itu, langkah pertama yang paling menentukan sebenarnya bukan membuat laporan polisi, melainkan segera menghubungi bank.

Sayangnya, hal ini masih jarang dipahami masyarakat.

Akibatnya, banyak korban baru sadar pentingnya blokir rekening ketika uang sudah berpindah tangan berkali-kali.

Polisi Penting, Tapi Bank Harus Dihubungi Lebih Dulu

Di era penipuan digital yang semakin rapi, waktu menjadi faktor paling krusial. Korban yang bergerak cepat dalam 1×24 jam pertama punya peluang lebih besar untuk menghentikan aliran dana pelaku.

Karena itu, langkah darurat yang paling disarankan ialah segera menghubungi call center bank setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan.

Korban perlu menyampaikan kronologi singkat, nomor rekening tujuan transfer, serta meminta pemblokiran rekening penerima dana.

Selain itu, korban juga sebaiknya meminta surat keterangan pelaporan dari pihak bank. Dokumen itu nantinya menjadi salah satu syarat penting saat membuat laporan polisi.

Banyak korban justru terjebak dalam kepanikan. Mereka sibuk mengejar akun pelaku, berdebat lewat chat, bahkan berharap barang tetap dikirim.

Padahal pelaku biasanya sudah menghilang beberapa menit setelah uang masuk.

Modus Penipuan Online Kini Makin Meyakinkan

Data laporan penipuan daring menunjukkan modus pelaku semakin sulit dikenali. Banyak scammer memakai foto KTP curian, video unboxing palsu, hingga akun media sosial yang tampak meyakinkan.

Harga murah menjadi senjata utama.

Iklan seperti iPhone belasan juta dijual hanya Rp5 juta masih terus memakan korban. Di sisi lain, pelaku sering menolak penggunaan rekening bersama dan meminta transfer langsung dengan alasan promo terbatas.

Tidak sedikit korban akhirnya sadar tertipu setelah muncul biaya tambahan mendadak.

Mulai dari pajak, biaya administrasi, hingga ongkos pengiriman khusus.

Modus seperti ini sebenarnya memiliki pola yang hampir sama. Namun karena dibungkus dengan tekanan waktu dan rayuan psikologis, banyak korban tetap terpancing.

Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan rekening melalui cekrekening.id sebelum transfer dilakukan.

Platform tersebut menjadi basis data nasional rekening yang terindikasi tindak pidana. Jika rekening sudah pernah dilaporkan korban lain, masyarakat bisa melihat jejaknya lebih awal.

Setelah Bank, Baru Lakukan Tiga Langkah Ini

Setelah meminta pemblokiran rekening, korban sebaiknya langsung melanjutkan tiga langkah penting berikutnya.

Pertama, laporkan rekening pelaku ke cekrekening.id dengan melampirkan bukti transfer serta kronologi kejadian.

Selanjutnya, buat laporan polisi, baik melalui SPKT di Polres terdekat maupun lewat Polri Super App pada menu laporan online.

Kemudian, kirim pengaduan tambahan melalui lapor.go.id.

Meski terdengar administratif, kombinasi laporan ini bisa memberi tekanan tambahan kepada pelaku.

Pada akhirnya, pelaku memilih mengembalikan dana karena khawatir rekening dan identitas digitalnya terus terlacak.

Namun masyarakat juga perlu memahami satu hal penting.

Laporan polisi tidak otomatis membuat uang kembali.

Banyak Korban Keliru Memahami Proses Hukum

Masih banyak orang mengira OJK atau bank bisa langsung mengembalikan dana korban penipuan online. Faktanya, proses tersebut tidak sesederhana itu.

Bank umumnya baru dapat mengembalikan dana setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau persetujuan dari pemilik rekening.

Karena itu, kecepatan korban dalam melakukan pemblokiran menjadi sangat penting.

Selain itu, pelaku scam online juga kerap memakai rekening pinjaman atau identitas hasil curian sehingga proses pelacakan lebih rumit.

Meski begitu, jalur hukum tetap terbuka.

Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan beberapa aturan sekaligus, mulai dari Pasal 378 KUHP, KUHP Nasional terbaru, hingga UU ITE.

Ancaman hukumannya tidak ringan.

Dalam UU ITE terbaru, pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen bisa menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penipuan Online Bukan Lagi Kejahatan Kecil

Dulu banyak orang menganggap scam belanja online hanya risiko kecil transaksi digital.

Kini situasinya berubah.

Penipuan online berkembang menjadi industri kejahatan yang memanfaatkan psikologi korban, teknologi digital, dan lemahnya literasi keamanan masyarakat.

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya “berhati-hati”. Mereka juga harus memahami langkah penyelamatan yang benar ketika sudah menjadi korban.

Sebab dalam banyak kasus, uang korban sebenarnya belum benar-benar hilang pada menit pertama.

Masalahnya, banyak orang terlambat bergerak.

Dalam dunia penipuan online, pelaku tidak selalu lebih pintar dari korban — mereka hanya bergerak lebih cepat beberapa jam lebih dulu. (Redaksi)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatherless

    Bupati Garut Ingatkan Bahaya Fatherless, Ayah Diminta Letakkan HP dan Dekati Anak

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Fenomena fatherless menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Kabupaten Garut. Melalui momentum tersebut, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengajak para ayah untuk memperkuat peran mereka di dalam keluarga. Menurutnya, kehadiran seorang ayah tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga harus hadir secara emosional agar mampu membentuk […]

  • Ilustrasi 4 Sifat Wajib Rasul: Sidiq Amanah Tabligh Fathonah sebagai teladan kepemimpinan Islam.

    Sidiq Amanah Tabligh Fathonah: Teladan Kepemimpinan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 248
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Empat Sifat Wajib Rasul—yakni Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah—menjadi fondasi utama dalam memahami karakter nabi dan rasul dalam Islam. Empat sifat rasul ini bukan sekadar konsep teologis, melainkan teladan kepemimpinan dan akhlak mulia yang relevan sepanjang zaman. Melalui sifat jujur, terpercaya, menyampaikan kebenaran, serta cerdas dan bijaksana, para rasul menunjukkan standar moral […]

  • Ekonomi lokal

    Transisi Energi Berbasis Lokal, Ekonomi Warga Ikut Bergerak

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kolaborasi BUMN, pemda, dan komunitas lokal lewat hub biomassa mendorong transisi energi dan ekonomi lokal. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Upaya transisi energi nasional terus diperluas hingga ke tingkat daerah. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) meresmikan fasilitas hub biomassa di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat, sebagai bagian dari penguatan rantai pasok energi terbarukan […]

  • dana haji

    Dana Haji Bukan Sekadar Angka, Ini Soal Kepercayaan Jamaah

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Bagi calon jamaah, dana haji bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana jamaah berkaitan dengan transparansi pengelolaan, nilai manfaat, investasi, dan kualitas layanan yang pada akhirnya menentukan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji. Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa besar dana yang dikelola. Lebih jauh, publik ingin tahu bagaimana dana […]

  • Festival Layang-Layang Garut

    Langit Garut Menyatukan Dunia Lewat Festival Layang-Layang

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, HUMANIORA — Festival Layang-Layang Garut kembali membuktikan bahwa sebuah tradisi sederhana mampu menarik perhatian dunia. Di bawah langit biru kawasan Agrowisata Tepas Papandayan, Kecamatan Cisurupan, ratusan layang-layang dari berbagai negara menari mengikuti embusan angin pegunungan. Garut International Kite Festival 2026 bukan hanya menghadirkan atraksi udara yang memikat, tetapi juga mempertemukan budaya, memperkenalkan destinasi wisata, […]

  • Perjanjian penitipan parkir

    Perspektif: Ketika Kendaraan Diparkir, Hak Warga Ikut Dititipkan

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Putusan MA menegaskan parkir adalah perjanjian penitipan, pengelola wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bagi banyak warga, memarkir kendaraan adalah rutinitas paling biasa. Datang, ambil karcis, kunci ditinggal, lalu masuk ke pusat aktivitas. Tidak ada negosiasi. Tidak ada pilihan. Kepercayaan diberikan begitu saja. Karena itu, ketika kendaraan hilang di area parkir, rasa […]

expand_less