Saat Guru Honorer Cemas, Mendikdasmen Keluarkan Surat Penting Ini
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA — Pagi itu ruang guru di sebuah sekolah negeri pinggiran Tasikmalaya belum terlalu ramai. Beberapa kursi masih kosong. Di sudut ruangan, seorang guru honorer tampak sibuk memeriksa buku tugas siswa sambil sesekali membuka telepon genggamnya.
Ia sedang membaca kabar tentang SE Nomor 7 Tahun 2026.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah itu mendadak ramai diperbincangkan para guru non ASN di berbagai daerah. Bukan tanpa alasan. Di tengah kekhawatiran soal nasib tenaga honorer, pemerintah akhirnya meminta daerah tetap menugaskan guru non ASN di sekolah negeri.
Bagi banyak guru, kabar itu terasa sederhana. Namun di lapangan, artinya jauh lebih besar.
Ada rasa lega. Meski belum sepenuhnya tenang.
Guru Honorer Masih Jadi Penopang Sekolah
SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Isi utamanya meminta pemerintah daerah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan menjaga kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
Kebijakan itu langsung menyentuh persoalan yang selama ini dirasakan banyak sekolah, terutama di daerah pinggiran dan pelosok.
Sebab kenyataannya, banyak ruang kelas masih bergantung pada guru honorer.
Mereka datang pagi-pagi. Mengajar penuh. Mendampingi siswa. Bahkan sering merangkap pekerjaan administrasi sekolah. Namun di saat yang sama, status mereka kerap berada dalam ketidakpastian.
“Kalau guru honorer tidak masuk, sekolah langsung terasa kosong,” ujar seorang kepala sekolah dasar di Jawa Barat.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menggambarkan kondisi nyata pendidikan di lapangan.
Di sejumlah sekolah negeri, jumlah guru ASN belum mampu menutupi kebutuhan belajar siswa. Karena itu, guru non ASN selama ini menjadi penyangga utama agar kegiatan belajar tetap hidup setiap hari.
Kecemasan Guru Honorer Sempat Menguat
Dalam beberapa bulan terakhir, isu penataan tenaga honorer membuat banyak guru diliputi rasa cemas. Di beberapa daerah bahkan sempat muncul kabar pengurangan guru non ASN karena penyesuaian kebijakan anggaran.
Situasi itu membuat ruang guru dipenuhi pertanyaan yang sama.
Apakah mereka masih bisa mengajar tahun depan?
Pertanyaan itu terus muncul, terutama dari guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Ada yang tetap bertahan meski honor terlambat cair. Ada pula yang mengajar sambil mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, saat SE Nomor 7 Tahun 2026 terbit, banyak guru langsung saling membagikan informasi tersebut melalui grup percakapan.
Sebagian membaca dengan hati-hati. Sebagian lain hanya menarik napas panjang.
Setidaknya untuk saat ini, mereka masih dibutuhkan.
Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Cepat
Dalam surat edarannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.
Selain itu, kementerian juga mengacu pada sejumlah aturan seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah tentang Guru.
Artinya, pemerintah daerah kini memegang peran penting untuk memastikan sekolah tidak kekurangan tenaga pengajar.
Beberapa dinas pendidikan mulai melakukan pendataan ulang kebutuhan guru non ASN di wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai penting karena kondisi setiap daerah berbeda.
Di kota besar, persoalannya mungkin distribusi guru.
Namun di wilayah pelosok, masalahnya lebih mendasar: kekurangan tenaga pengajar.
Jika penugasan guru non ASN tidak segera dipastikan, sekolah berpotensi mengalami gangguan pembelajaran menjelang tahun ajaran baru.
Ada Harapan, Meski Belum Sepenuhnya Tenang
Bagi sebagian orang, surat edaran mungkin hanya lembaran administrasi biasa.
Namun bagi banyak guru honorer, kebijakan itu menyangkut ruang kelas, pengabdian, dan keberlanjutan hidup mereka.
Sebab setiap pagi, mereka tetap berdiri di depan papan tulis. Tetap memanggil nama siswa satu per satu. Tetap mengajar meski status mereka belum benar-benar pasti.
Di balik seragam sederhana dan tumpukan buku pelajaran itu, ada ribuan guru non ASN yang masih bertahan menjaga sekolah tetap berjalan.
Dan lewat SE Nomor 7 Tahun 2026, mereka setidaknya mendapat satu pesan penting:
Negara masih melihat keberadaan mereka.
Ketika banyak orang sibuk membahas sistem pendidikan, para guru honorer tetap datang paling pagi ke sekolah — karena bagi mereka, ruang kelas tidak boleh ikut kehilangan harapan. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar