Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » 80% Daerah Masih Bergantung Pusat, Ini Masalah Serius Desentralisasi Fiskal

80% Daerah Masih Bergantung Pusat, Ini Masalah Serius Desentralisasi Fiskal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perdebatan soal desentralisasi fiskal daerah kembali mengemuka setelah Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer pusat.

Angkanya cukup mencolok. Sekitar 80 persen pembiayaan pembangunan daerah di Indonesia masih bertumpu pada pendapatan non-pajak, yang mayoritas berasal dari pemerintah pusat. Di atas kertas, daerah memang punya kewenangan fiskal. Namun dalam praktiknya, ruang gerak itu masih terasa sempit.

Di saat yang sama, Indonesia juga punya struktur pemerintahan yang luar biasa besar. Lebih dari 91 ribu unit administratif tersebar dari tingkat provinsi hingga desa. Jumlah ini bahkan melampaui negara-negara besar di Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Pertanyaannya sederhana, tapi tidak mudah dijawab: apakah struktur sebesar ini benar-benar ditopang oleh kemandirian fiskal yang memadai?

Struktur Besar, Kapasitas Fiskal Tertinggal

Kalau dilihat dari data, Indonesia punya 38 provinsi, ratusan kabupaten dan kota, serta puluhan ribu desa dan kelurahan. Kompleksitas ini membuat kebutuhan anggaran di daerah sangat tinggi.

Namun di lapangan, kemampuan daerah untuk membiayai dirinya sendiri belum berkembang sebanding dengan skala pemerintahannya.

Thailand, Filipina, dan Kamboja mungkin memiliki jumlah wilayah administratif yang jauh lebih kecil. Tapi dalam beberapa kasus, tingkat kemandirian fiskal mereka justru relatif lebih stabil karena struktur pendanaan lebih sederhana.

Di Indonesia, situasinya berbeda. Banyak daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat untuk menjalankan program dasar, bahkan untuk kebutuhan rutin.

desentralisasi fiskal daerah

Karakteristik Pemerintahan Tingkat Bawah: Negara-Negara Terpilih.

Ketika Pajak Daerah Belum Jadi Tulang Punggung

Laporan LPEM UI juga menyoroti fakta lain yang cukup penting. Pajak daerah di Indonesia hanya menyumbang sekitar 1,09 persen terhadap PDB. Jika dilihat dari total pendapatan daerah, kontribusinya baru sekitar 20,6 persen.

Sisanya? Hampir 80 persen masih berasal dari transfer pusat.

Di titik ini, desentralisasi fiskal daerah terlihat belum benar-benar menjadi alat kemandirian, melainkan masih sekadar mekanisme distribusi anggaran dari pusat ke daerah.

Sejumlah ekonom menilai kondisi ini membuat daerah kurang terdorong untuk menggali potensi pendapatan sendiri secara maksimal. Sebab, sebagian besar kebutuhan anggaran sudah ditopang oleh skema transfer.

Reformasi Regulasi Belum Mengubah Arah Besar

Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya membawa penyesuaian dalam sistem pajak daerah. Tapi di lapangan, dampaknya belum terasa signifikan terhadap peningkatan kemandirian fiskal.

Beberapa kewenangan memang diperluas, namun sumber-sumber pendapatan besar masih belum sepenuhnya berpindah ke daerah.

Di sisi lain, penghapusan skema Dana Alokasi Umum (DAU) dengan porsi tetap juga memunculkan dinamika baru. Daerah kini lebih bergantung pada mekanisme transfer yang berbasis formula dan kinerja, bukan lagi kepastian proporsi.

Masalahnya, tidak semua daerah siap dengan sistem berbasis kinerja ini.

Ketimpangan Kemandirian Antar Daerah Masih Jelas

Kalau ditarik lebih dalam, persoalan desentralisasi fiskal tidak hanya soal hubungan pusat dan daerah, tetapi juga ketimpangan antar daerah itu sendiri.

Daerah dengan basis ekonomi kuat cenderung lebih mandiri. Sebaliknya, daerah dengan aktivitas ekonomi terbatas hampir sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

Situasi ini menciptakan kesenjangan fiskal yang cukup lebar. Beberapa daerah bisa bergerak cepat dalam pembangunan, sementara yang lain masih berjalan dengan ruang fiskal yang terbatas.

Belajar Dari Negara Lain, Tapi Tidak Bisa Dicontek Penuh

Jika melihat Jepang, Korea Selatan, hingga China, model desentralisasi fiskal mereka punya karakter berbeda.

Jepang misalnya, menggabungkan kewenangan fiskal daerah dengan sistem pemerataan melalui Local Allocation Tax. Korea Selatan mengelola sebagian besar anggaran melalui pemerintah daerah, meski tetap bergantung pada pusat dalam proporsi tertentu.

China punya pendekatan unik: daerah diberi ruang besar dalam belanja dan ekonomi, tetapi tetap berada dalam kendali politik yang ketat dari pusat.

Artinya, tidak ada satu model yang benar-benar ideal. Yang ada adalah keseimbangan antara kewenangan, kapasitas, dan kontrol.

Masalah Utama: Bukan Hanya Regulasi

Banyak pihak menilai masalah desentralisasi fiskal daerah di Indonesia tidak hanya terletak pada aturan. Lebih dari itu, kapasitas daerah dalam mengelola potensi ekonomi juga menjadi faktor kunci.

Di sejumlah daerah, potensi pajak belum tergarap maksimal. Di sisi lain, ketergantungan terhadap transfer pusat sudah terlanjur menjadi struktur yang “nyaman”.

Inilah yang membuat reformasi fiskal berjalan lambat, meskipun sudah ada banyak penyesuaian kebijakan dalam satu dekade terakhir.

Kemandirian Yang Masih Jadi Pekerjaan Rumah Besar

Pada akhirnya, isu desentralisasi fiskal daerah bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan negara. Ini menyangkut cara Indonesia membangun keseimbangan antara pusat dan daerah.

Selama 80 persen pembiayaan masih bergantung pada transfer pusat, maka kemandirian fiskal daerah masih akan menjadi pekerjaan rumah panjang.

Dan mungkin, pertanyaan paling penting bukan lagi “berapa besar dana yang ditransfer”, tetapi “kapan daerah benar-benar bisa berdiri di atas kaki fiskalnya sendiri”.

Sebab tanpa kemandirian fiskal yang nyata, desentralisasi hanya akan berhenti sebagai konsep—bukan kekuatan pembangunan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi siluet Rasulullah memimpin perundingan damai di bulan Ramadhan dengan suasana tenang dan penuh cahaya

    Diplomasi Damai Rasulullah Saat Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Diplomasi Damai Rasulullah menjadi pelajaran besar bagi umat Islam, terutama saat Ramadhan. Strategi damai Nabi Muhammad SAW di bulan suci tidak hanya membangun kekuatan umat, tetapi juga menata peradaban. Diplomasi Nabi, negosiasi penuh hikmah, dan pendekatan persuasif Rasulullah membuktikan bahwa kemenangan tidak selalu diraih dengan pedang, melainkan dengan kecerdasan, kesabaran, dan visi […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

  • ilustrasi pelajar Generasi Z mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam dan peradaban Islam klasik.

    Sejarah Kebudayaan Islam: Pelajaran yang Diam-Diam Sedang Dibutuhkan Generasi Z

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Di banyak sekolah, pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam atau SKI masih sering dianggap “pelajaran hafalan”. Nama tokoh. Tahun berdiri kerajaan. Jalur penyebaran Islam. Lalu ujian. Selesai. Tidak sedikit siswa yang akhirnya merasa SKI adalah mata pelajaran yang jauh dari kehidupan mereka hari ini. Padahal, kalau diperhatikan lebih dalam, justru di situlah tersimpan pelajaran […]

  • bonus atlet pelajar Tasikmalaya

    Bupati Tasikmalaya Guyur Bonus Atlet: Sinyal Kuat Kebangkitan Olahraga Pelajar

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bonus atlet pelajar Tasikmalaya menjadi sorotan setelah pemerintah daerah memberikan apresiasi langsung kepada para peraih medali tingkat daerah hingga nasional. Program apresiasi atlet pelajar, insentif prestasi olahraga siswa, hingga penghargaan POPDA Tasikmalaya ini dinilai bukan sekadar seremoni, tetapi sinyal kuat bahwa pembinaan olahraga mulai dipandang sebagai investasi masa depan. Senin (13/04/2026), […]

  • usaha minuman kekinian

    Ternyata Ini Peluang Usaha Minuman Kekinian Paling Cepat Balik Modal

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Usaha minuman kekinian kini menjadi salah satu peluang bisnis paling menjanjikan. Banyak orang mencari ide bisnis minuman modern, peluang jualan minuman viral, hingga usaha minuman modal kecil yang cepat balik modal. Namun, tidak semua menyadari bahwa keberhasilan bisnis ini bukan hanya soal tren, melainkan strategi yang tepat. Selain itu, perubahan gaya […]

  • Infografis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjelaskan enam layanan dasar wajib bagi masyarakat sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

    Banyak Warga Belum Tahu, Ini 6 Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi Pemda

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak warga hafal nama kepala daerahnya. Banyak pula yang tahu program-program pembangunan yang sedang berjalan. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa ada standar pelayanan yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat. Standar itu bernama Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan setiap daerah memenuhi enam layanan dasar […]

expand_less