Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Perpres Kecerdasan Buatan Rampung, Kemkomdigi Targetkan Terbit Awal 2026

Perpres Kecerdasan Buatan Rampung, Kemkomdigi Targetkan Terbit Awal 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemkomdigi menargetkan Perpres Kecerdasan Buatan terbit awal 2026 setelah rampung dan masuk tahap harmonisasi.

Perpres Kecerdasan Buatan Siap Terbit Awal 2026

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis besar dalam pengaturan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) Kecerdasan Buatan telah selesai disusun dan kini menunggu tahap akhir harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi tersebut ditargetkan resmi terbit pada awal tahun 2026.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menjelaskan bahwa penyusunan draf Perpres AI meliputi dua hal penting: Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan dalam pengembangan serta pemanfaatan AI. Menurutnya, kedua regulasi itu merupakan fondasi penting untuk memastikan arah dan tata kelola penggunaan AI di Tanah Air berjalan sesuai prinsip keamanan dan etika.

“Kita masih menunggu harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Prosesnya sudah di antrean. Mudah-mudahan awal tahun depan bisa resmi menjadi Perpres,” ujar Bonifasius di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).

Ia menuturkan, proses penyusunan draf tersebut melibatkan banyak pihak lintas sektor dan telah berlangsung selama beberapa bulan. Diskusi intensif dilakukan bersama akademisi, industri, lembaga riset, hingga komunitas teknologi untuk memastikan regulasi ini mencerminkan kebutuhan nasional dan perkembangan global.

“Draf Perpres AI ini dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan. Prosesnya cukup panjang, sekitar empat bulan lebih. Setelah selesai, kami langsung ajukan untuk ditetapkan,” tambahnya.


Proses Harmonisasi Perpres Kecerdasan Buatan Masih Berjalan

Meski draf Perpres Kecerdasan Buatan sudah rampung, Bonifasius menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan waktu pasti penerbitan karena proses harmonisasi masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Tahap ini, katanya, menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada tumpang tindih antara peraturan baru dan regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Untuk mengundangkan Perpres AI, perlu ada proses administratif dan harmonisasi. Kami sudah di antrean, jadi bolanya sekarang di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Harmonisasi regulasi ini menjadi penting karena AI bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan keamanan data, perlindungan privasi, dan tanggung jawab hukum. Pemerintah ingin memastikan setiap aturan yang dikeluarkan dapat mendukung inovasi tanpa mengabaikan keselamatan publik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga mengungkapkan bahwa proses finalisasi Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang keamanan serta keselamatan penggunaan AI sudah berada di tahap akhir. Keduanya dirancang untuk berjalan beriringan sebagai landasan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan.

“Harmonisasi dua rancangan Perpres ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain. Kita ingin payung hukumnya jelas dan saling melengkapi,” kata Nezar.


Peta Jalan AI Nasional Jadi Pedoman Arah Pengembangan Teknologi

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa penyusunan Peta Jalan AI Nasional telah melalui proses konsultasi publik yang panjang. Pemerintah menggelar setidaknya 21 kali pertemuan dengan melibatkan lebih dari 400 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelaku industri, peneliti, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Semua aspirasi dari stakeholder kami rangkum dan masukkan ke dalam rancangan. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan bisa diterapkan secara realistis dan adaptif terhadap perubahan teknologi,” ujarnya.

Peta Jalan AI Nasional akan menjadi pedoman bagi seluruh sektor — pemerintahan, pendidikan, industri, hingga ekonomi digital — dalam memanfaatkan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Di dalamnya, terdapat panduan pengembangan ekosistem AI yang inklusif, strategi peningkatan literasi digital, serta mekanisme mitigasi risiko etis dan keamanan.

Selain itu, Perpres AI juga akan mengatur mekanisme sertifikasi dan tata kelola penggunaan AI di berbagai bidang, termasuk sektor publik dan swasta. Dengan regulasi ini, diharapkan setiap inovasi berbasis AI memiliki standar etika dan keamanan yang jelas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi.


Langkah Strategis Menuju Tata Kelola AI Nasional

Kehadiran Perpres Kecerdasan Buatan menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pemerintah ingin memastikan inovasi AI tidak hanya menjadi alat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan kedaulatan data nasional.

Baca juga: Gemerlap “A Symphony of Lights”, Pesta Lampu Spektakuler di Langit Malam Hong Kong

Kemkomdigi menegaskan, regulasi ini juga akan berfungsi sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, serta pelaku industri dalam mengembangkan teknologi AI yang aman dan bermanfaat. “AI tidak bisa dibiarkan tumbuh tanpa arah. Kita harus punya peta jalan yang jelas agar dampaknya positif bagi masyarakat,” kata Bonifasius.

Dengan penetapan Perpres ini, Indonesia diharapkan dapat memiliki kerangka hukum yang adaptif dan futuristik, mengikuti langkah negara-negara lain yang lebih dulu menetapkan kebijakan AI nasional seperti Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Perpres Kecerdasan Buatan ditargetkan terbit awal 2026 untuk jadi dasar tata kelola AI Nasional yang aman dan etis. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan MK pencemaran nama baik

    MK Tegaskan Kritik Pejabat Bukan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menguji arah demokrasi Indonesia. Di tengah meningkatnya penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk merespons kritik, MK menegaskan batas yang selama ini kabur: negara tidak boleh mempidanakan kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik. Putusan ini penting sekarang, ketika ruang berekspresi warga kerap berhadapan dengan ancaman hukum. Putusan Nomor […]

  • Ilustrasi perjalanan jiwa manusia dalam psikologi nafsu Islam dari ammarah menuju mutmainnah dengan nuansa reflektif

    Psikologi Nafsu dalam Islam: Peta Batin Manusia yang Tak Pernah Netral

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di era mendatang, manusia akan semakin lihai membaca data, emosi, dan pola pikir. Namun pada saat yang sama, manusia justru kian gagap mengenali batinnya sendiri. Teknologi berkembang cepat, tetapi kegelisahan jiwa mengendap tanpa suara. Di titik inilah Islam hadir dengan tawaran yang jujur sekaligus tajam: psikologi nafsu. Al-Qur’an tidak memulai pembicaraan tentang […]

  • gadai anak

    Ayah Gadaikan Anak dan Gagalnya Perlindungan Sosial

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kasus ayah gadaikan anak menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan sosial dan keadilan keluarga. albadarpost.com, EDITORIAL – Rantai tragedi yang menimpa bocah Tasikmalaya terjadi bukan dalam ruang kosong. Seorang ayah menyerahkan anaknya kepada keluarga di Gresik sebagai jaminan pinjaman Rp25 juta. Tidak ada negosiasi panjang, tidak ada pengawasan negara, dan tidak ada pagar sosial yang […]

  • Kebakaran kapal menuju Singapura pada kapal pesiar World Legacy di perairan Singapura yang menewaskan kru WNI.

    WNI Tewas dalam Kebakaran Kapal Pesiar Menuju Singapura

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Insiden kebakaran kapal menuju Singapura kembali mengguncang kawasan maritim regional. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak kapal dalam pelayaran internasional tersebut. Kebakaran kapal pesiar yang berlayar ke Singapura itu bukan hanya menghadirkan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan laut. Karena itu, […]

  • Ilustrasi peserta BPJS PBI JK mengurus reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial sesuai panduan Kemensos RI.

    Kemensos Ungkap Cara Reaktivasi PBI JK yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menegaskan bahwa proses reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berjalan mudah dan cepat. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui laman media sosial resmi Kemensos RI untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan. Dalam keterangannya, Kemensos menyebutkan bahwa sebanyak 8.394 peserta PBI […]

  • penipuan rumah syariah

    Oknum Camat Diduga Menipu Pembeli Rumah Syariah dan Merugikan Warga Karawang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Warga Karawang menuntut camat yang diduga melakukan penipuan rumah syariah dengan kerugian Rp1,23 miliar. albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Karawang melaporkan dugaan penipuan rumah syariah yang melibatkan seorang camat berinisial CT. Mereka menuntut kejelasan setelah enam tahun menunggu pembangunan rumah yang tak pernah dimulai. Kasus ini menjadi penting karena melibatkan pejabat publik yang memiliki kewenangan […]

expand_less