Perspektif

Sejarah Valentine dalam Perspektif Islam

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perayaan 14 Februari tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh dari sejarah panjang yang berlapis. Karena itu, membahas Valentine tanpa melihat akarnya akan membuat diskusi terasa dangkal. Sebaliknya, memahami sejarahnya sekaligus menimbangnya dengan fiqh memberi gambaran yang lebih jernih.

Secara historis, sebagian peneliti mengaitkan Valentine dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia. Festival ini berlangsung pada pertengahan Februari sebagai perayaan kesuburan dan datangnya musim semi. Namun, hubungan langsung antara Lupercalia dan Valentine modern masih diperdebatkan. Sejarawan mencatat bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan gereja sekadar “mengganti nama” festival pagan tersebut.

Nama Valentine sendiri merujuk pada figur martir Kristen abad ketiga, dikenal sebagai Saint Valentine. Kisahnya beragam. Ada yang menyebut ia menikahkan pasangan secara diam-diam ketika Kaisar melarang pernikahan bagi tentara muda. Ada pula legenda tentang surat terakhirnya sebelum eksekusi. Namun demikian, catatan sejarah tentang dirinya tidak sepenuhnya solid. Tradisi romantis yang kini populer justru berkembang jauh setelah era itu, terutama pada Abad Pertengahan ketika sastra Eropa mengaitkan pertengahan Februari dengan musim kawin burung dan simbol cinta.

Artinya, Valentine modern merupakan hasil evolusi budaya, bukan ritual keagamaan yang ajeg sejak awal. Ia berubah, beradaptasi, dan kemudian dikomersialkan secara global.

Baca juga: Cara Food Prep Agar Tahan Seminggu

Lalu, bagaimana fiqh memandang fenomena seperti ini?

Dalam kajian hukum Islam, terdapat konsep penting bernama tasyabbuh, yaitu menyerupai praktik khas agama lain. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan sering dijadikan landasan ketika umat Islam menghadapi tradisi luar.

Mayoritas ulama Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia, memandang Valentine sebagai perayaan yang tidak sesuai dengan syariat. Mereka menilai perayaan ini bukan bagian dari tradisi Islam dan kerap dikaitkan dengan praktik pacaran bebas, pesta, serta ekspresi cinta di luar pernikahan. Karena itu, pencegahan dianggap lebih selamat daripada pembiaran.

Dalil yang sering dikutip adalah Surah Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina.” Ayat ini melarang bukan hanya perbuatannya, melainkan juga segala jalan yang mengarah ke sana. Jika sebuah momentum budaya membuka peluang ke arah tersebut, maka sikap kehati-hatian menjadi pilihan rasional dalam fiqh.

Namun fiqh tidak berdiri hanya pada satu kaidah. Ada pula konsep ‘urf—tradisi masyarakat—yang dapat diakui selama tidak bertentangan dengan nash (teks syariat). Kaidah fiqh menyebut, “Al-‘adah muhakkamah” (tradisi dapat menjadi pertimbangan hukum). Berdasarkan pendekatan ini, sebagian lembaga seperti Dar Al-Ifta Al-Misriyyah berpendapat bahwa memberi hadiah atau mengekspresikan kasih sayang pada 14 Februari tidak otomatis haram, selama tidak diniatkan sebagai hari raya agama dan tidak mengandung unsur maksiat.

Di sinilah perbedaan muncul. Satu pendekatan menekankan identitas dan pencegahan potensi kerusakan (sadd al-dzari’ah). Pendekatan lain menilai substansi tindakan: apakah ada unsur ibadah non-Islam atau tidak? Apakah ada pelanggaran moral atau tidak?

Karena itu, diskusi tentang Valentine sebenarnya menyentuh persoalan metodologi hukum Islam. Bagaimana ulama menimbang antara teks, konteks, dan dampak sosial? Bagaimana mereka membedakan antara budaya murni dan simbol religius?

Sementara itu, Islam sendiri memiliki fondasi cinta yang kuat. Allah menyebut dalam Surah Ar-Rum ayat 21 bahwa Dia menanamkan mawaddah dan rahmah dalam pernikahan. Rasulullah ﷺ juga menunjukkan kasih sayang kepada istri-istrinya secara terbuka. Artinya, ekspresi cinta bukan sesuatu yang asing dalam Islam. Hanya saja, ia ditempatkan dalam bingkai yang jelas: komitmen dan tanggung jawab.

Baca juga: Perbaiki Salatmu, Reset Hidupmu

Maka, memahami sejarah Valentine membantu kita melihat bahwa ia bukan sekadar “hari kasih sayang universal,” melainkan produk budaya Barat yang berkembang melalui sastra, legenda, dan ekonomi modern. Sementara itu, kajian fiqh membantu umat menimbang: apakah partisipasi di dalamnya memperkuat nilai atau justru mengaburkan batas?

Di tengah globalisasi, umat Islam menghadapi banyak tradisi lintas budaya. Sebagian bisa diadopsi, sebagian perlu disaring, dan sebagian mungkin harus ditinggalkan. Sikap kritis bukan berarti anti-sejarah. Sebaliknya, ia justru lahir dari pemahaman sejarah yang utuh.

Cinta dalam Islam tidak bergantung pada satu tanggal. Ia tumbuh dari iman, dipelihara oleh akhlak, dan dibuktikan melalui tanggung jawab. Tradisi boleh datang dan pergi, tetapi prinsip tetap menjadi kompas. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button