Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Dunia » Pencurian ART Rugikan Lansia Singapura Rp 1,3 Miliar

Pencurian ART Rugikan Lansia Singapura Rp 1,3 Miliar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus pencurian ART di Singapura yang merugikan seorang lansia hingga Rp 1,3 miliar membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar kejahatan individual. Peristiwa ini menyoroti lemahnya sistem perlindungan lansia dalam relasi kerja domestik, sekaligus menunjukkan bagaimana kebijakan pengawasan, literasi keuangan, dan penanganan adiksi belum sepenuhnya menjangkau ruang privat rumah tangga.


Fakta Kasus dan Posisi Korban Lansia

Seorang pekerja rumah tangga asal Myanmar berusia 42 tahun terbukti mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya yang berusia 75 tahun. Aksi pencurian dilakukan berulang kali selama lebih dari tujuh bulan, dengan total kerugian mencapai sekitar 106.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar.

Pengadilan mencatat, korban memberikan kepercayaan penuh kepada pelaku. Sejak Mei 2024, pekerja tersebut memegang satu-satunya kartu debit majikan dan mengetahui nomor PIN. Kartu itu semula digunakan untuk menarik dana bulanan guna kebutuhan rumah tangga, lalu disalahgunakan untuk penarikan tambahan tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Kasus Nicolas Maduro: Klaim AS dan Reaksi Venezuela

Dalam periode Desember 2024 hingga Juli 2025, pelaku menarik uang tunai 2.000 dolar Singapura sebanyak 43 kali. Selain itu, perhiasan emas yang disimpan di laci tidak terkunci diambil satu per satu dan digadaikan. Skema pencurian baru terungkap setelah notifikasi bank luput dihapus dan seorang teman korban melapor ke polisi.

Fakta ini menempatkan lansia sebagai pihak yang sangat rentan. Ketergantungan pada pekerja rumah tangga, keterbatasan pengawasan digital, serta relasi personal yang tidak seimbang memperbesar risiko penyalahgunaan kepercayaan.


Pencurian ART dan Kesenjangan Kebijakan Perlindungan

Kasus pencurian ART ini menunjukkan bahwa perlindungan lansia belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan kerja domestik. Regulasi ketenagakerjaan cenderung menempatkan hubungan kerja sebagai urusan privat, padahal dampaknya langsung menyentuh keselamatan dan kesejahteraan kelompok rentan.

Dalam konteks Singapura—dan relevan pula bagi banyak negara di Asia Tenggara—pekerja rumah tangga migran menjadi penopang utama perawatan lansia. Namun, mekanisme kontrol atas akses keuangan, edukasi tentang batas kewenangan, serta sistem peringatan dini bagi lansia masih terbatas.

Negara hadir melalui penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Hukuman penjara satu tahun delapan bulan dijatuhkan karena pelanggaran kepercayaan pidana dan pencurian. Putusan ini menegaskan fungsi represif hukum, tetapi belum menjawab pertanyaan pencegahan.


Adiksi Judi sebagai Isu Tata Kelola Sosial

Dalam persidangan, pelaku mengaku mencuri untuk membiayai kecanduan judi. Pengakuan ini menggeser kasus dari kriminalitas murni menjadi persoalan tata kelola sosial. Adiksi tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi menciptakan kerugian sistemik bagi pihak lain yang berada dalam lingkar kepercayaannya.

Baca juga: Gagal Panen, Siapa Menjaga Hak Petani dalam Pertanian Lokal?

Ketika kecanduan tidak terdeteksi dan tidak tertangani, rumah tangga lansia menjadi ruang paling rawan. Ini menunjukkan perlunya kebijakan lintas sektor: kesehatan mental, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial harus saling terhubung, bukan berjalan sendiri-sendiri.


Apa yang Perlu Diawasi Negara dan Publik

Kasus ini menuntut evaluasi kebijakan yang lebih luas. Pertama, perlindungan lansia perlu diperkuat melalui panduan pengelolaan keuangan rumah tangga yang aman, termasuk pembatasan akses tunggal terhadap kartu debit dan peningkatan literasi digital bagi warga lanjut usia.

Kedua, sistem rekrutmen dan pendampingan pekerja rumah tangga perlu memasukkan aspek kesehatan mental dan risiko adiksi. Ketiga, negara perlu mendorong mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pihak ketiga, seperti keluarga atau tetangga, ketika muncul tanda penyimpangan.

Tanpa pembenahan ini, penegakan hukum akan terus bersifat reaktif, sementara risiko serupa tetap berulang.

Kasus pencurian ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi cermin celah kebijakan dalam melindungi lansia di ruang domestik. Kepercayaan perlu dijaga, tetapi sistem perlindungan publik harus hadir lebih awal. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU Perampasan Aset 2026

    RUU Perampasan Aset 2026 Ditargetkan Rampung Desember

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — RUU Perampasan Aset 2026 memasuki fase penting dalam proses legislasi. DPR RI menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026, dengan Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026. Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengejar tenggat waktu. Substansi, mekanisme perampasan, perlindungan hak masyarakat, serta partisipasi […]

  • penganiayaan remaja

    Polisi Selidiki Penganiayaan Remaja di Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Penganiayaan remaja di Tasikmalaya membuat dua pelajar luka serius dan memicu sorotan pada keamanan jalan kota. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dua remaja di Kota Tasikmalaya mengalami luka serius usai menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang bermotor, Sabtu (13/12/2025) dini hari. Peristiwa ini kembali menyoroti rapuhnya rasa aman warga, khususnya pelajar, di ruang publik pada jam […]

  • Kepala Sekolah

    Ferdiansyah: Kepala Sekolah Jangan Hanya Tunggu Dana BOS

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Konsep kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan kembali mendapat sorotan. Anggota DPR RI Komisi X Ferdiansyah menilai kepala sekolah, manajer sekolah, dan pemimpin ekosistem pendidikan tidak lagi cukup hanya menjalankan fungsi administratif. Menurutnya, sekolah membutuhkan figur yang mampu melihat peluang, membangun kolaborasi, dan menghadirkan solusi di tengah keterbatasan. Pandangan tersebut ia sampaikan saat […]

  • tanda usaha berkembang

    Bisnis Anda Naik Level? Ini 9 Tandanya

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tanda usaha berkembang sering kali tidak disadari oleh pelaku bisnis sendiri. Padahal, ciri bisnis maju atau usaha yang mulai bertumbuh bisa terlihat dari perubahan kecil yang konsisten. Dalam dunia yang kompetitif, memahami tanda usaha berkembang menjadi penting agar Anda bisa mengambil keputusan tepat dan mempercepat pertumbuhan bisnis. 1. Omzet Mulai Stabil dan […]

  • Ilustrasi pemula sedang memulai usaha kecil dengan laptop, catatan bisnis, dan suasana kerja produktif

    Jangan Takut Mulai! Ini Cara Bangun Usaha dari Nol untuk Pemula

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Memulai usaha pemula sering terasa menakutkan. Banyak orang ingin punya bisnis sendiri, tetapi bingung harus mulai dari mana. Di sisi lain, sebagian orang justru terlalu lama menunggu modal besar, padahal banyak usaha sukses lahir dari langkah kecil dan keberanian mencoba. Fenomena ini terlihat dari meningkatnya jumlah pelaku UMKM di Indonesia. Berdasarkan data […]

  • Ilustrasi siluet Utsman bin Affan, khalifah ketiga Khulafaur Rasyidin, simbol kedermawanan dan penyatu mushaf Al-Qur’an.

    Utsman bin Affan dan Warisan Keabadian

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 227
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Utsman bin Affan, khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Dzunnurain—pemilik dua cahaya—karena menikahi dua putri Rasulullah SAW, Ruqayyah dan Ummu Kultsum. Selain itu, Utsman bin Affan juga tercatat sebagai pedagang kaya raya, dermawan besar, dan sosok pemimpin yang menyatukan mushaf Al-Qur’an. Namanya tidak hanya hidup dalam sejarah Islam, tetapi juga dalam […]

expand_less