Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Ini Hukumnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pasangan suami istri membahas nafkah dan keuangan rumah tangga menurut Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Bolehkah istri mengambil uang suami tanpa izin? Dalam Islam, jawabannya bergantung pada keadaan. Jika suami tidak memenuhi nafkah wajib bagi istri dan anak-anaknya, terdapat dasar hadis yang membolehkan istri mengambil secukupnya dengan cara yang patut. Namun, ketentuan ini bukan izin untuk mengambil harta suami sesuka hati.
Persoalan ini penting dipahami karena nafkah merupakan kewajiban dalam rumah tangga, sementara harta tetap memiliki hak kepemilikan yang harus dihormati. Karena itu, hukum mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya perlu dilihat berdasarkan alasan, tujuan, dan jumlah uang yang diambil.
Hadis tentang Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin
Landasan utama pembahasan ini adalah hadis tentang Hindun binti Utbah. Ia mengadukan kepada Rasulullah saw. bahwa suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan nafkah yang mencukupi bagi dirinya dan anak-anaknya.
Hindun kemudian bertanya apakah ia boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya. Rasulullah saw. menjawab:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Khudzī mā yakfīki wa waladaki bil-ma‘rūf.
Artinya: “Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut.”
Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari nomor 5364 ini menjelaskan kebolehan mengambil nafkah ketika suami tidak mencukupi kebutuhan yang menjadi kewajibannya. Frasa bil-ma‘rūf menegaskan bahwa pengambilan tersebut harus dilakukan secara patut dan tidak melampaui kebutuhan yang wajar.
Dengan demikian, hadis ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil uang suami demi kepentingan apa pun tanpa batas.
Kapan Istri Boleh Mengambil Uang Suami?
Ada beberapa keadaan yang perlu dibedakan agar hadis tersebut tidak dipahami secara keliru.
1. Suami tidak memenuhi nafkah wajib
Apabila suami tidak memberikan nafkah yang menjadi hak istri dan anak-anaknya, istri dapat menuntut pemenuhan hak tersebut. Dalam kondisi tertentu, hadis Hindun menjadi dasar kebolehan mengambil secukupnya tanpa sepengetahuan suami.
Namun, jumlahnya harus dibatasi pada kebutuhan yang patut. Istri tidak boleh menetapkan jumlah sesuka hati atau mengambil jauh melebihi nafkah yang tidak dipenuhi.
2. Suami sudah memenuhi kebutuhan keluarga
Jika suami telah memenuhi nafkah wajib secara patut, hadis Hindun tidak menjadi dasar bagi istri untuk mengambil uang tambahan secara diam-diam tanpa alasan yang dibenarkan.
Misalnya, uang yang diambil untuk belanja kebutuhan pokok berbeda dari uang yang digunakan untuk membeli barang mewah atau memberikan hadiah kepada orang lain. Kebutuhan tambahan semacam itu perlu mempertimbangkan kesepakatan pasangan dan keadaan keluarga.
3. Penghasilan suami terbatas
Penghasilan yang kecil tidak otomatis berarti suami sengaja mengabaikan kewajibannya. Penilaian perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi, kebutuhan keluarga, serta upaya suami dalam memenuhi nafkah.
Pembahasan mengenai kemampuan ekonomi keluarga juga dapat dibaca dalam artikel Gaji Suami di Bawah UMR, Apakah Istri Tetap Taat?
Apa Perbedaan Nafkah Wajib dan Kebutuhan Pribadi?
Nafkah wajib berkaitan dengan kebutuhan hidup yang menjadi tanggung jawab suami terhadap istri dan anak sesuai ketentuan fikih, kemampuan ekonomi, serta kepatutan. Bentuk dan ukurannya tidak selalu sama pada setiap keluarga.
Sementara itu, kebutuhan pribadi di luar nafkah wajib tidak otomatis menjadi tanggungan suami. Keinginan membeli barang tambahan, membiayai hobi, atau memberikan uang kepada pihak lain perlu dilihat berdasarkan kesepakatan dan kondisi masing-masing pasangan.
Al-Qur’an menjelaskan prinsip pemberian nafkah menurut kemampuan dalam Surah At-Talaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖ ۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ
Ayat ini mengingatkan bahwa kewajiban nafkah berkaitan dengan kemampuan pihak yang menanggungnya, bukan semata-mata angka penghasilan tertentu.
Meski demikian, keterbatasan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk sengaja menelantarkan keluarga ketika suami sebenarnya mampu memenuhi kewajibannya.
Perlu pula ditegaskan bahwa penghasilan milik istri pada dasarnya merupakan hak istri. Pernikahan tidak otomatis menjadikan seluruh harta istri sebagai milik suami. Hak kepemilikan kedua pihak tetap perlu dihormati.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Nafkah Tidak Mencukupi?
Sebelum mengambil keputusan, pasangan sebaiknya membicarakan kebutuhan rumah tangga secara terbuka. Catat pengeluaran pokok, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kebutuhan kesehatan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan keadaan nyata.
Jika penghasilan suami terbatas, pasangan dapat menyusun prioritas anggaran bersama. Namun, jika suami sengaja tidak memenuhi kewajiban nafkah, istri dapat mencari nasihat dari ulama atau ahli fikih yang kompeten untuk memahami hak dan langkah yang tepat.
Apabila persoalan berlanjut menjadi sengketa, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan fakta dan keadaan keluarga. Ketentuan umum dalam hadis tidak selalu cukup untuk menetapkan hukum setiap kasus tanpa mengetahui rincian persoalannya.
Boleh dalam Kondisi Tertentu, Bukan Tanpa Batas
Jadi, istri boleh mengambil uang suami tanpa izin dalam kondisi tertentu ketika nafkah wajib tidak dipenuhi, dengan batas kebutuhan yang patut sebagaimana dijelaskan dalam hadis Hindun binti Utbah. Kebolehan tersebut bukan izin untuk mengambil harta suami sesuka hati atau menggunakan uang itu untuk tujuan apa pun.
Sebaliknya, suami juga tidak boleh mengabaikan kewajiban nafkah yang menjadi hak istri dan anak-anaknya. Jika terjadi persoalan keuangan, hak dan kewajiban kedua pihak perlu diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan dalil, kemampuan, dan keadaan keluarga.
Dalam Islam, hak nafkah harus ditunaikan, hak kepemilikan harus dihormati, dan keadilan tidak boleh dikorbankan hanya karena konflik rumah tangga. (Red)
- Penulis: redaktur
