Gaji Suami di Bawah UMR, Apakah Istri Tetap Taat?
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar suami istri sedang membahas nafkah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, HUMANIORA — Gaji suami di bawah UMR kerap menjadi persoalan dalam rumah tangga. Ketika penghasilan belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, muncul pertanyaan: apakah istri tetap wajib taat kepada suami, atau keterbatasan nafkah mengubah kewajiban tersebut?
Materi edukasi yang dipublikasikan Bimas Islam Kementerian Agama RI membahas persoalan tersebut dengan menempatkan kemampuan ekonomi dan ikhtiar suami sebagai bagian penting dalam melihat kewajiban nafkah. Dengan demikian, gaji di bawah UMR tidak otomatis menjadi ukuran tunggal untuk menentukan apakah seorang suami telah menjalankan tanggung jawabnya.
Persoalan ini perlu dilihat secara lebih utuh. Sebab, nafkah dalam Islam berkaitan dengan kemampuan, kebutuhan pokok, serta kesungguhan suami dalam menjalankan tanggung jawab keluarga.
Gaji di bawah UMR bukan otomatis berarti gagal menafkahi
Banyak keluarga harus mengatur pengeluaran secara ketat ketika penghasilan suami belum mencapai standar upah minimum. Kondisi tersebut tentu tidak ringan.
Namun, menurut materi Bimas Islam yang menjadi rujukan artikel ini, ukuran kewajiban nafkah tidak semata-mata ditentukan oleh nominal penghasilan atau perbandingan dengan UMR.
Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa pemberian nafkah menyesuaikan kemampuan.
Allah SWT berfirman dalam QS At-Talaq ayat 7:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
Artinya, orang yang memiliki kelapangan hendaknya memberikan nafkah menurut kelapangannya.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar berapa besar gaji suami, melainkan bagaimana kemampuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan apakah suami sungguh-sungguh berusaha menjalankan tanggung jawabnya.
Di sinilah penting membedakan antara suami yang belum mampu dan suami yang sengaja mengabaikan kewajiban.
Lalu, apakah istri tetap wajib taat?
Jawabannya tidak bisa dipukul rata hanya berdasarkan nominal gaji.
Dalam materi Bimas Islam, ketaatan istri dikaitkan dengan kondisi suami yang tetap menjalankan kewajiban nafkah sesuai kemampuan. Karena itu, penghasilan yang rendah tidak serta-merta menjadi alasan untuk menganggap seluruh kewajiban rumah tangga gugur.
Namun, ada batas penting yang harus ditegaskan.
Ketaatan istri kepada suami bukan ketaatan tanpa batas. Dalam prinsip hukum Islam, ketaatan berada dalam perkara yang ma’ruf dan tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap perintah yang bertentangan dengan syariat atau tindakan yang merugikan pasangan.
Dengan demikian, pembaca tidak seharusnya menarik kesimpulan sederhana bahwa “gaji kecil berarti istri wajib menerima apa pun yang dilakukan suami.”
Kesimpulan semacam itu justru terlalu jauh dari materi yang dibahas.
Nafkah suami dinilai dari kemampuan dan ikhtiar
Rasulullah SAW juga memberikan gambaran mengenai kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan istrinya.
Materi tersebut mengutip hadis riwayat Abu Dawud:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ
Artinya, suami memberikan makanan ketika ia makan dan memberikan pakaian sebagaimana ia berpakaian.
Pesan yang dapat ditarik dari materi tersebut adalah bahwa nafkah tidak selalu hadir dalam bentuk angka yang seragam bagi setiap keluarga.
Kemampuan ekonomi setiap rumah tangga berbeda. Karena itu, keluarga dengan pendapatan terbatas tidak otomatis dapat disamakan dengan keluarga yang memiliki penghasilan jauh lebih besar.
Namun, keterbatasan ekonomi juga bukan alasan bagi suami untuk berhenti berusaha.
Jika seorang suami masih memiliki kemampuan untuk bekerja tetapi sengaja bermalas-malasan, sementara kebutuhan dasar keluarganya ditelantarkan, persoalannya menjadi berbeda.
Pada titik tersebut, yang perlu diperhatikan bukan lagi sekadar nominal penghasilan, tetapi tanggung jawab dan kesungguhan menjalankan kewajiban.
Hak istri tetap harus diperhatikan
Dalam rumah tangga, pembahasan mengenai ketaatan tidak seharusnya berdiri sendiri. Ada pula hak istri yang harus diperhatikan.
Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan. Sebaliknya, istri juga memiliki hak memperoleh perlakuan yang baik, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai ketentuan yang berlaku dalam kehidupan rumah tangga.
Karena itu, ketika kondisi ekonomi sedang sulit, penyelesaiannya idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah istri masih wajib taat?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kedua pihak masih menjalankan tanggung jawabnya secara adil?
Suami perlu terus berikhtiar mencari rezeki halal. Istri juga perlu memahami kondisi nyata keluarga. Sementara itu, komunikasi mengenai kebutuhan rumah tangga harus tetap terbuka.
Jika terjadi perselisihan serius, pasangan dapat mencari penyelesaian melalui pihak yang dipercaya dan memahami persoalan keluarga serta hukum Islam.
Jadi, apakah gaji di bawah UMR mengubah kewajiban istri?
Tidak otomatis.
Gaji suami di bawah UMR tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suami gagal memenuhi kewajiban nafkah. Begitu pula, penghasilan besar tidak otomatis menjadikan seluruh tindakan suami benar.
Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan, kebutuhan, ikhtiar, tanggung jawab, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Materi Bimas Islam Kemenag RI yang menjadi rujukan artikel ini menekankan pentingnya melihat nafkah berdasarkan kemampuan. Karena itu, persoalan ekonomi rumah tangga tidak tepat jika hanya diukur dari angka UMR.
Pada saat yang sama, konsep ketaatan istri juga tidak boleh dipahami secara mutlak. Ketaatan memiliki batas dan harus ditempatkan dalam kerangka kehidupan rumah tangga yang adil dan ma’ruf.
Pada akhirnya, rumah tangga bukan perlombaan menghitung siapa yang paling berhak ditaati. Ketika rezeki sedang sempit, yang diuji bukan hanya kemampuan suami mencari nafkah, tetapi juga kedewasaan keduanya menjaga hak, kewajiban, dan keadilan di dalam keluarga. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar