Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Gaji Suami di Bawah UMR, Apakah Istri Tetap Taat?

Gaji Suami di Bawah UMR, Apakah Istri Tetap Taat?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, HUMANIORA Gaji suami di bawah UMR kerap menjadi persoalan dalam rumah tangga. Ketika penghasilan belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, muncul pertanyaan: apakah istri tetap wajib taat kepada suami, atau keterbatasan nafkah mengubah kewajiban tersebut?

Materi edukasi yang dipublikasikan Bimas Islam Kementerian Agama RI membahas persoalan tersebut dengan menempatkan kemampuan ekonomi dan ikhtiar suami sebagai bagian penting dalam melihat kewajiban nafkah. Dengan demikian, gaji di bawah UMR tidak otomatis menjadi ukuran tunggal untuk menentukan apakah seorang suami telah menjalankan tanggung jawabnya.

Persoalan ini perlu dilihat secara lebih utuh. Sebab, nafkah dalam Islam berkaitan dengan kemampuan, kebutuhan pokok, serta kesungguhan suami dalam menjalankan tanggung jawab keluarga.

Gaji di bawah UMR bukan otomatis berarti gagal menafkahi

Banyak keluarga harus mengatur pengeluaran secara ketat ketika penghasilan suami belum mencapai standar upah minimum. Kondisi tersebut tentu tidak ringan.

Namun, menurut materi Bimas Islam yang menjadi rujukan artikel ini, ukuran kewajiban nafkah tidak semata-mata ditentukan oleh nominal penghasilan atau perbandingan dengan UMR.

Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa pemberian nafkah menyesuaikan kemampuan.

Allah SWT berfirman dalam QS At-Talaq ayat 7:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ

Artinya, orang yang memiliki kelapangan hendaknya memberikan nafkah menurut kelapangannya.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar berapa besar gaji suami, melainkan bagaimana kemampuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan apakah suami sungguh-sungguh berusaha menjalankan tanggung jawabnya.

Di sinilah penting membedakan antara suami yang belum mampu dan suami yang sengaja mengabaikan kewajiban.

Lalu, apakah istri tetap wajib taat?

Jawabannya tidak bisa dipukul rata hanya berdasarkan nominal gaji.

Dalam materi Bimas Islam, ketaatan istri dikaitkan dengan kondisi suami yang tetap menjalankan kewajiban nafkah sesuai kemampuan. Karena itu, penghasilan yang rendah tidak serta-merta menjadi alasan untuk menganggap seluruh kewajiban rumah tangga gugur.

Namun, ada batas penting yang harus ditegaskan.

Ketaatan istri kepada suami bukan ketaatan tanpa batas. Dalam prinsip hukum Islam, ketaatan berada dalam perkara yang ma’ruf dan tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap perintah yang bertentangan dengan syariat atau tindakan yang merugikan pasangan.

Dengan demikian, pembaca tidak seharusnya menarik kesimpulan sederhana bahwa “gaji kecil berarti istri wajib menerima apa pun yang dilakukan suami.”

Kesimpulan semacam itu justru terlalu jauh dari materi yang dibahas.

Nafkah suami dinilai dari kemampuan dan ikhtiar

Rasulullah SAW juga memberikan gambaran mengenai kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan istrinya.

Materi tersebut mengutip hadis riwayat Abu Dawud:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ

Artinya, suami memberikan makanan ketika ia makan dan memberikan pakaian sebagaimana ia berpakaian.

Pesan yang dapat ditarik dari materi tersebut adalah bahwa nafkah tidak selalu hadir dalam bentuk angka yang seragam bagi setiap keluarga.

Kemampuan ekonomi setiap rumah tangga berbeda. Karena itu, keluarga dengan pendapatan terbatas tidak otomatis dapat disamakan dengan keluarga yang memiliki penghasilan jauh lebih besar.

Namun, keterbatasan ekonomi juga bukan alasan bagi suami untuk berhenti berusaha.

Jika seorang suami masih memiliki kemampuan untuk bekerja tetapi sengaja bermalas-malasan, sementara kebutuhan dasar keluarganya ditelantarkan, persoalannya menjadi berbeda.

Pada titik tersebut, yang perlu diperhatikan bukan lagi sekadar nominal penghasilan, tetapi tanggung jawab dan kesungguhan menjalankan kewajiban.

Hak istri tetap harus diperhatikan

Dalam rumah tangga, pembahasan mengenai ketaatan tidak seharusnya berdiri sendiri. Ada pula hak istri yang harus diperhatikan.

Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan. Sebaliknya, istri juga memiliki hak memperoleh perlakuan yang baik, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai ketentuan yang berlaku dalam kehidupan rumah tangga.

Karena itu, ketika kondisi ekonomi sedang sulit, penyelesaiannya idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah istri masih wajib taat?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kedua pihak masih menjalankan tanggung jawabnya secara adil?

Suami perlu terus berikhtiar mencari rezeki halal. Istri juga perlu memahami kondisi nyata keluarga. Sementara itu, komunikasi mengenai kebutuhan rumah tangga harus tetap terbuka.

Jika terjadi perselisihan serius, pasangan dapat mencari penyelesaian melalui pihak yang dipercaya dan memahami persoalan keluarga serta hukum Islam.

Jadi, apakah gaji di bawah UMR mengubah kewajiban istri?

Tidak otomatis.

Gaji suami di bawah UMR tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suami gagal memenuhi kewajiban nafkah. Begitu pula, penghasilan besar tidak otomatis menjadikan seluruh tindakan suami benar.

Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan, kebutuhan, ikhtiar, tanggung jawab, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Materi Bimas Islam Kemenag RI yang menjadi rujukan artikel ini menekankan pentingnya melihat nafkah berdasarkan kemampuan. Karena itu, persoalan ekonomi rumah tangga tidak tepat jika hanya diukur dari angka UMR.

Pada saat yang sama, konsep ketaatan istri juga tidak boleh dipahami secara mutlak. Ketaatan memiliki batas dan harus ditempatkan dalam kerangka kehidupan rumah tangga yang adil dan ma’ruf.

Pada akhirnya, rumah tangga bukan perlombaan menghitung siapa yang paling berhak ditaati. Ketika rezeki sedang sempit, yang diuji bukan hanya kemampuan suami mencari nafkah, tetapi juga kedewasaan keduanya menjaga hak, kewajiban, dan keadilan di dalam keluarga. (Red)

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi aturan larangan ancaman penagihan OJK dan sanksi bagi debt collector yang melanggar etika penagihan di Indonesia

    OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit. Aturan ini bukan sekadar aturan […]

  • Ilustrasi seseorang tersenyum dalam gemerlap kemewahan, simbol istidraj atau nikmat yang menipu menurut Alquran dan hadis.

    Istidraj: Saat Nikmat Jadi Jalan Kehancuran

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Istidraj sering terdengar sebagai istilah agama, tetapi maknanya jarang benar-benar direnungkan. Istidraj, atau nikmat yang menipu, adalah kondisi ketika seseorang terus menerima karunia Allah, sementara ia tetap tenggelam dalam maksiat. Dalam bahasa yang lebih tajam, istidraj adalah hadiah yang tampak indah, tetapi menyimpan jebakan yang halus. Syekh Ibnu Athaillah dalam Kitab Hikam […]

  • Pidato Kenegaraan 2026

    Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: Apa yang Harus Dibuktikan?

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan 2026 dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam pidato tersebut, Presiden menyoroti sejumlah capaian pemerintah selama 21 bulan, termasuk 121 kebijakan transformatif, swasembada pangan, kemandirian energi, pertumbuhan ekonomi, hingga program yang menyentuh kehidupan masyarakat. Namun, ada […]

  • Muslimat NU Garut

    Muslimat NU Garut, Ini Tantangan Besar Setelah Pelantikan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Muslimat NU Garut mendapat dorongan untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah. Pesan tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam momentum pelantikan kepengurusan Muslimat NU Kabupaten Garut. Bagi masyarakat, pesan itu membuka pertanyaan yang lebih penting: apa yang terjadi setelah seremoni selesai? Pelantikan tentu menjadi awal bagi sebuah kepengurusan. Namun, […]

  • kebijakan pendidikan

    Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Rektor IAIT

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan posisi perguruan tinggi sebagai bagian dari kebijakan pendidikan daerah. Penegasan itu disampaikan melalui kehadiran Wakil Bupati Tasikmalaya dalam pelantikan Rektor Institut Agama Islam Tasikmalaya (IAIT) periode 2026–2031, Selasa (13/1/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula IAIT tersebut menetapkan Dr. Ade Zaenul Mutaqin, M.Ag. sebagai rektor baru. Agenda ini […]

  • gratifikasi hari raya

    Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 197
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait gratifikasi hari raya. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya dari masyarakat maupun perusahaan. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya, yang sering […]

expand_less