PAD Kota Banjar Baru 75,49 Persen, Selisih Target Rp46,78 Miliar
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi evaluasi PAD Kota Banjar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar dilaporkan mencapai Rp144,10 miliar atau 75,49 persen dari target Rp190,88 miliar per 23 Oktober 2026. Dengan selisih Rp46,78 miliar yang masih harus dikejar, pemerintah daerah menghadapi pekerjaan besar menjelang penutupan tahun anggaran.
Angka tersebut menjadi bahan evaluasi dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Banjar Sudarsono bersama Wakil Wali Kota Supriana di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Senin (26/10/2026). Pertemuan itu membahas evaluasi pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber PAD lain yang sah hingga pekan ketiga Oktober 2026.
Berdasarkan publikasi Pemkot Banjar yang menjadi dasar pemberitaan ini, realisasi retribusi daerah tercatat 51,98 persen. Adapun retribusi pelayanan publik baru mencapai 50,22 persen. Capaian tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara target dan penerimaan yang perlu dijelaskan melalui data lebih terperinci.
Namun, angka agregat belum cukup untuk menentukan jenis retribusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang paling berkontribusi terhadap kekurangan penerimaan. Rincian target dan realisasi setiap sektor diperlukan agar evaluasi tidak berhenti pada persentase keseluruhan.
Retribusi Kota Banjar: Angka Agregat Belum Menjelaskan Penyebab
Realisasi retribusi daerah sebesar 51,98 persen menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian. Persentase tersebut menunjukkan bahwa penerimaan masih berada di bawah target yang ditetapkan untuk periode berjalan.
Meski demikian, angka itu belum menjelaskan penyebab kesenjangan. Untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya, pemerintah perlu membuka rincian realisasi berdasarkan jenis retribusi, OPD pengelola, dan nilai penerimaan yang masih harus dicapai.
Data tersebut dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan penting: jenis retribusi mana yang paling tertinggal, berapa nilai kekurangan pada masing-masing sektor, serta hambatan apa yang memengaruhi pencapaiannya?
Tanpa rincian tersebut, publik belum dapat menilai apakah kesenjangan terutama berkaitan dengan penetapan target, pendataan objek retribusi, aktivitas ekonomi, pemungutan, atau faktor lain.
Karena itu, evaluasi PAD perlu disertai ukuran kinerja yang jelas. Setiap OPD pengelola pendapatan semestinya memiliki target, capaian terkini, proyeksi hingga akhir tahun, dan langkah koreksi yang dapat dievaluasi secara berkala.
Data Target PAD 2026 Perlu Dikonfirmasi
Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah dasar penetapan target PAD Kota Banjar tahun anggaran 2026.
Data yang dipublikasikan Katadata berdasarkan APBD 2026 mencatat target PAD sebesar Rp184,20 miliar. Dalam data yang sama, realisasi PAD hingga September 2026 dilaporkan mencapai Rp114,23 miliar.
Sementara itu, bahan evaluasi rapat yang menjadi dasar berita ini mencantumkan target Rp190,88 miliar dan realisasi Rp144,10 miliar per 23 Oktober 2026.
Perbedaan target tersebut perlu dikonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar. Salah satu hal yang perlu diperiksa ialah apakah terdapat perubahan target melalui penyesuaian anggaran atau perbedaan dasar pencatatan.
Data September juga tidak dapat dibandingkan langsung dengan data Oktober tanpa memperhatikan perbedaan tanggal pelaporan. Namun, informasi tersebut dapat menjadi titik awal untuk memeriksa konsistensi angka dan perkembangan penerimaan.
Publik dapat menelusuri informasi kelembagaan melalui situs resmi BPKPD Kota Banjar dan data pembanding melalui laporan realisasi pendapatan daerah Kota Banjar per September 2026 di Katadata.
Perlu dicatat, data pembanding tersebut belum mengonfirmasi angka realisasi per 23 Oktober 2026. Verifikasi tetap memerlukan laporan terbaru dari BPKPD atau keterangan pejabat berwenang.
Pemkot Banjar Siapkan Rencana Aksi 60 Hari
Dalam rapat evaluasi tersebut, OPD pengelola PAD diarahkan menyusun rencana aksi selama 60 hari untuk mengejar target hingga 31 Desember 2026.
Rencana aksi itu perlu diterjemahkan menjadi langkah yang terukur. Setiap OPD perlu mengetahui besaran kekurangan penerimaan, potensi yang masih dapat direalisasikan, strategi yang akan dilakukan, dan jadwal evaluasi.
Pemerintah juga perlu menetapkan indikator keberhasilan yang memungkinkan perkembangan penerimaan dipantau secara berkala. Dengan begitu, evaluasi berikutnya dapat mengukur perubahan capaian, bukan sekadar mengulang instruksi untuk meningkatkan pendapatan.
Jika tersedia, publikasi realisasi per OPD akan memperjelas pertanggungjawaban pelaksanaan rencana tersebut. Informasi itu juga membantu masyarakat memahami sektor yang telah mencapai target dan sektor yang masih membutuhkan perbaikan.
Meski demikian, rendahnya persentase realisasi tidak otomatis membuktikan kelalaian atau buruknya kinerja suatu OPD. Penilaian harus mempertimbangkan target, karakteristik penerimaan, periode pemungutan, dan hambatan yang dapat dibuktikan.
Kepatuhan Pajak ASN Bukan Satu-satunya Ukuran PAD
Selain mengevaluasi penerimaan, Pemkot Banjar mendorong kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam bahan rapat disebutkan empat aspek yang menjadi perhatian, yakni integritas dan keteladanan, opsen PKB dan PAD, skema pasca-penerimaan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta pengawasan OPD.
ASN didorong memenuhi kewajiban pajak setelah menerima TPP, baik melalui layanan daring maupun pelayanan langsung.
Dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, kepatuhan ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan PAD.
Penerimaan daerah berasal dari berbagai komponen, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Masing-masing komponen membutuhkan evaluasi sesuai karakteristik dan sumber penerimaannya.
Karena itu, strategi peningkatan PAD perlu berjalan beriringan dengan pendataan yang akurat, pelayanan yang memadai, pengawasan pemungutan, serta pelaporan yang transparan.
Transparansi PAD Menjadi Kepentingan Warga
Wali Kota Banjar menekankan bahwa penerimaan pajak dan retribusi diperlukan untuk mendukung pembangunan, termasuk perbaikan jalan, layanan kesehatan, dan penyediaan fasilitas publik.
Hubungan antara penerimaan daerah dan manfaat bagi masyarakat perlu disertai keterbukaan informasi. Warga tidak hanya berkepentingan mengetahui jumlah PAD yang terkumpul, tetapi juga bagaimana penerimaan tersebut dikelola dan digunakan untuk membiayai pelayanan publik.
Dalam konteks ini, publikasi realisasi PAD secara berkala dapat menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintah. Informasi mengenai target, capaian, kekurangan penerimaan, serta tindak lanjut setiap OPD akan membantu masyarakat menilai perkembangan pengelolaan pendapatan daerah secara lebih objektif.
Dengan selisih target yang masih harus dikejar, rencana aksi 60 hari menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah mengubah evaluasi menjadi langkah konkret.
Pada akhirnya, keberhasilan PAD bukan sekadar mengejar angka target. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data penerimaan dapat diperiksa, tanggung jawab pengelolaan jelas, dan uang yang dihimpun benar-benar mendukung pelayanan serta kebutuhan masyarakat Kota Banjar. (Red)
- Penulis: redaktur
