Putusan MK Gibran: Bukti Ijazah Tak Meyakinkan, Gugatan Tak Diterima
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Visual ilustratif terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Putusan MK Gibran dalam perkara syarat pendidikan calon wakil presiden menghadirkan dua hal yang perlu dibaca secara terpisah. Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA. Namun, permohonan yang diajukan para Pemohon pada akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah yang Meyakinkan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan di luar negeri yang dapat digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SLTA.
Temuan tersebut perlu dipahami secara hati-hati.
MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Formulasi yang digunakan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen tersebut dalam perkara yang diperiksa.
Perbedaan itu penting karena temuan mengenai bukti tidak otomatis sama dengan putusan bahwa seseorang tidak memiliki dokumen pendidikan.
MK juga menilai sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pendidikan, termasuk certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai, tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau lulus dari lembaga pendidikan tersebut.
Dengan demikian, isu yang diperiksa Mahkamah bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen yang pernah diterbitkan, tetapi apakah bukti yang diajukan dapat menunjukkan penyelesaian pendidikan yang menjadi dasar persyaratan pencalonan.
Mengapa MK Tidak Membatalkan Kedudukan Gibran?
Meskipun menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan tersebut, MK tidak kemudian membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Ada persoalan hukum lain yang menjadi penentu.
Dilansir dari MK RI, MK mencatat bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, terdapat persoalan mengenai rezim hukum yang tepat untuk menguji kedudukan Gibran setelah proses pemilihan dan pelantikan tersebut selesai.
Di sisi lain, Mahkamah menjelaskan bahwa hakim tetap memiliki kewajiban memeriksa perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan prinsip ius curia novit. Karena itu, MK tetap memeriksa objek permohonan dan berbagai persoalan hukum yang diajukan sebelum sampai pada kesimpulan akhir.
Legal Standing Menjadi Titik Penentu
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah individu.
Namun, persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu titik penting dalam putusan.
MK merujuk pada ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam kerangka tersebut, Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para Pemohon.
Konsekuensinya, dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Istilah ini penting dibedakan dari “ditolak”.
“Tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard) tidak sama dengan putusan yang menyatakan seluruh dalil pokok permohonan terbukti tidak benar. Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum menjadi penghalang bagi permohonan untuk menghasilkan putusan sebagaimana diminta para Pemohon.
Putusan MK Gibran Tidak Sama dengan Pernyataan Tidak Punya Ijazah
Dari keseluruhan putusan, terdapat dua lapisan yang perlu dipisahkan.
Pertama, pada sisi pembuktian, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.
Kedua, pada sisi hukum acara, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, menyederhanakan putusan ini menjadi “MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah” akan menghilangkan konteks penting dalam putusan.
Sebaliknya, menyebut perkara tersebut sekadar “ditolak MK” juga tidak sepenuhnya tepat karena amar resminya adalah tidak dapat diterima.
Apa Arti Putusan Ini?
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan bukti pendidikan dan persoalan kewenangan serta kedudukan hukum merupakan dua hal berbeda.
MK dapat memberikan penilaian terhadap bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, akibat hukum yang dapat dijatuhkan tetap bergantung pada kewenangan Mahkamah, jenis perkara, kedudukan para pihak, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dua persoalan tersebut akhirnya bertemu dalam satu putusan: MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan sebagaimana dipersoalkan para Pemohon, tetapi permohonan tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Putusan itu tidak tepat dibaca sebagai pernyataan bahwa MK telah menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Sebaliknya, putusan tersebut memperjelas batas antara apa yang ditemukan dalam pembuktian dan apa yang dapat diputuskan melalui jalur hukum yang ditempuh para Pemohon.
Pada titik itulah inti putusan MK berada: persoalan bukti dan akibat hukum tidak selalu berujung pada kesimpulan yang sama. (Red)
- Penulis: redaktur






