Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » NIB-NOP Banjar Diintegrasikan, Layanan Tanah Ditargetkan 10 Hari

NIB-NOP Banjar Diintegrasikan, Layanan Tanah Ditargetkan 10 Hari

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — NIB-NOP Banjar mulai diarahkan ke satu sistem data yang lebih terhubung. Pemerintah Kota Banjar bersama Kantor Pertanahan Kota Banjar menandatangani nota kesepahaman integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, Rabu, 24 September 2026.

Kerja sama tersebut tidak berhenti pada digitalisasi administrasi. Pemkot Banjar menargetkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat membantu memangkas proses peralihan hak, PPAT, BPHTB hingga balik nama menjadi tidak lebih dari 10 hari.

Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai bahan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati kondisi nilai tanah di lapangan.

Langkah itu berlangsung bertepatan dengan peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Banjar.

NIB dan NOP Mulai Disatukan

Secara sederhana, NIB berkaitan dengan identitas bidang tanah dalam administrasi pertanahan. Sementara itu, NOP menjadi identitas objek dalam administrasi pajak bumi dan bangunan.

Di Kota Banjar, BPKPD menyediakan layanan PBB-P2 yang menggunakan NOP sebagai salah satu data untuk memeriksa tagihan pajak. BPKPD juga mengelola BPHTB sebagai salah satu pajak daerah.

Karena itu, penyatuan informasi kedua sistem tersebut dapat memberikan basis data yang lebih konsisten antara administrasi pertanahan dan perpajakan.

Dikutip dari Pemkot Banjar, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut kolaborasi Pemkot Banjar dengan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, NJOP yang berlaku masih mengacu pada aturan lama. Karena itu, pemerintah bersama BPN akan menyesuaikan zonasi menjadi zona 1, 2, dan 3.

Dengan pembaruan tersebut, pemerintah ingin menggunakan data nilai tanah yang lebih sesuai dengan kondisi aktual sebagai salah satu dasar pengelolaan pajak daerah.

Target Layanan Tanah Maksimal 10 Hari

Bagian yang paling menarik dari kerja sama ini berada pada target waktu pelayanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Ridho Imam Nawawi menyebut integrasi tersebut menjadi bagian dari sembilan program yang diinisiasi KPK. Kota Banjar juga mengambil pembelajaran dari sistem yang telah berjalan di Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, integrasi diarahkan untuk memangkas proses yang berkaitan dengan peralihan hak, PPAT, BPHTB hingga balik nama.

Targetnya, seluruh rangkaian proses tersebut dapat selesai dalam waktu tidak lebih dari 10 hari.

Jika target itu tercapai, perubahan yang dirasakan masyarakat bukan hanya soal database pemerintah. Waktu pengurusan juga menjadi lebih terukur.

Selain itu, sinkronisasi data dapat membantu pemerintah mengurangi perbedaan informasi antarinstansi. Pada akhirnya, kondisi tersebut penting untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana dan memiliki kepastian.

Bukan Hanya Soal Pajak, Aset Pemkot Juga Dibersihkan

Di balik program integrasi data, Pemkot Banjar masih memiliki pekerjaan besar dalam penataan aset tanah.

Sekitar 30 persen aset tanah milik Pemkot Banjar belum bersertifikat. Selain itu, sekitar 500 bidang masih perlu mendapatkan pendataan dan penataan administrasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak bisa berdiri sendiri.

Sebelum data masuk ke sistem yang terintegrasi, pemerintah perlu memastikan identitas bidang, dokumen, status aset, dan informasi pendukungnya benar-benar jelas.

Karena itu, Pemkot Banjar harus mempercepat pemenuhan persyaratan sertifikasi. Dengan basis data yang semakin rapi, proses digitalisasi akan memiliki fondasi administrasi yang lebih kuat.

100 Bidang Aset Jadi Target 2026

Percepatan sertifikasi aset juga masuk dalam agenda tahun anggaran 2026.

Dalam data yang disampaikan pada agenda tersebut, terdapat 88 berkas yang telah masuk dengan target penyelesaian 100 bidang. Objeknya mencakup aset berupa jalan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Sebanyak 16 bidang telah selesai dan diserahkan.

Sementara itu, pembaruan ZNT juga memiliki fungsi strategis. Data yang bersumber dari transaksi riil di lapangan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran nilai tanah yang lebih objektif.

Selanjutnya, data tersebut dapat mendukung pengelolaan BPHTB dan penerimaan daerah. BPKPD Kota Banjar memang mencantumkan BPHTB dan PBB-P2 sebagai bagian dari pajak daerah yang dikelola pemerintah kota.

Dengan demikian, integrasi NIB-NOP tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi tanah. Program tersebut juga bersinggungan dengan tata kelola pendapatan daerah dan penataan aset pemerintah.

D'Arrian Collections

Momentum 66 Tahun UUPA

Peringatan 66 tahun UUPA menjadi latar penting bagi agenda tersebut.

UUPA lahir pada 24 September 1960 dan menjadi salah satu tonggak utama hukum agraria nasional. Karena itu, momentum peringatannya di Banjar tidak hanya berlangsung dalam bentuk upacara.

Pemkot Banjar dan Kantor Pertanahan justru menggunakan momentum tersebut untuk memperkuat kerja sama di bidang data pertanahan.

Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan aset tanahnya semakin tertib. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pelayanan pertanahan yang cepat, jelas, dan dapat dipantau.

Karena itu, keberhasilan integrasi NIB-NOP nantinya tidak cukup diukur dari tersambungnya dua database.

Ukuran yang lebih konkret ialah apakah masyarakat benar-benar merasakan proses yang lebih sederhana, apakah data tanah semakin akurat, dan apakah waktu pelayanan sesuai target.

Tantangan Berikutnya Ada pada Pelaksanaan

Penandatanganan MoU menjadi titik awal. Setelah itu, pekerjaan teknis justru menjadi bagian yang menentukan.

Pemkot Banjar perlu menyelesaikan pendataan bidang yang belum tertib, mempercepat sertifikasi aset, memperbarui ZNT, serta memastikan pertukaran data antarinstansi berjalan konsisten.

Selain itu, pemerintah perlu menjaga agar pembaruan NJOP memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh tahapan berjalan baik, integrasi NIB-NOP dapat memberikan dua manfaat sekaligus: administrasi pertanahan yang lebih tertib dan pelayanan perpajakan yang semakin berbasis data.

Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan banyak istilah teknis. Mereka membutuhkan satu hal yang sederhana: ketika mengurus tanah, prosesnya jelas, waktunya pasti, dan datanya tidak saling berbeda.

MoU hanya menjadi tanda tangan jika berhenti di atas kertas. Namun, ketika NIB dan NOP benar-benar terhubung, aset mulai tertib, NJOP lebih sesuai kondisi lapangan, dan layanan tanah selesai maksimal 10 hari, digitalisasi baru benar-benar terasa manfaatnya bagi warga Banjar. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less