Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polrestabes Bandung tetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya.

albadarpost.com, HUMANIORA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan ustaz terkenal berinisial EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, saat ditemui di kantor Satreskrim pada Jumat, 5 Desember 2025. Keputusan penyidik ini menjadi tahap baru setelah laporan dugaan kekerasan tersebut masuk awal Juli lalu.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan anak dan akuntabilitas penegakan hukum ketika terlapor merupakan tokoh publik. Menurut Anton, selain EE, ada tiga kerabat yang turut dijadikan tersangka. Penyidik menilai unsur pidana memenuhi syarat untuk proses lanjutan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan pemeriksaan akan kami lakukan pekan depan,” kata Anton.

Ia menegaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dasar penyidikan berasal dari laporan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025.


Pemeriksaan Dijadwalkan, Panggilan Pertama Dilayangkan

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada EE untuk diperiksa di Kantor Satreskrim Jalan Badak Singa. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Anton menyebut pihaknya memberi ruang bagi terperiksa untuk hadir sesuai jadwal.

“Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu. Kita lihat apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar dia.

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. Pemanggilan berjenjang ini merupakan prosedur standar dalam penyidikan Kasus KDRT Bandung. Anton membuka kemungkinan penjemputan paksa apabila dua panggilan resmi diabaikan.

“Jika tidak ada alasan yang dapat diterima, kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Setelah itu baru kami pertimbangkan langkah berikutnya,” katanya.


Penyelidikan dan Barang Bukti

Laporan awal disampaikan oleh NAT, anak kandung EE, pada 4 Juli 2025. Dalam laporan itu, NAT juga mencantumkan beberapa pihak lain yang turut diduga terlibat. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan meminta pelapor menjalani visum untuk memperkuat bukti.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Dorong Kolaborasi PKK untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa pemukulan. Anton menjelaskan bahwa hasil visum dari rumah sakit telah masuk dan menjadi bagian dari analisis penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang disebutkan adalah pemukulan. Pelapor sudah diminta visum dan hasilnya kami gunakan untuk proses penyidikan,” ujar Anton.

Dalam Kasus KDRT Bandung ini, penyidik masih memeriksa barang bukti untuk memastikan kecocokan antara keterangan korban, saksi, dan temuan medis. Proses ini akan menentukan langkah lanjutan, termasuk perluasan tersangka atau pendalaman peran masing-masing kerabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.


Konteks dan Dampak

Masuknya tokoh agama dalam perkara ini menyoroti dua isu: peran publik figur dalam kasus hukum dan perlindungan anak di ranah domestik. Penetapan tersangka terhadap EE menunjukkan bahwa penyidik tetap menempatkan laporan KDRT sebagai perkara serius. Jika kasus ini berlanjut hingga persidangan, hasilnya berpotensi menjadi rujukan penanganan KDRT di lingkungan keluarga figur publik.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menegaskan bahwa delik KDRT memiliki dasar hukum kuat dan dapat diproses meski melibatkan tokoh populer. Polisi menyatakan komitmennya menyelesaikan penyidikan secara profesional.

Penyidikan Kasus KDRT Bandung menegaskan komitmen polisi menangani laporan kekerasan domestik tanpa melihat status terlapor. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CPNS 2025

    CPNS Lulusan SMA dan SMK Masih Dibutuhkan, Ini Formasi dan Instansi yang Buka Lowongan 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    CPNS 2025 siapkan formasi bagi lulusan SMA dan SMK di 16 kementerian dan lembaga strategis Indonesia. Lulusan SMA dan SMK Kini Punya Peluang Besar Jadi ASN albadarpost.com, HUMANIORA – Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap menjadi impian bagi banyak orang di Indonesia. Selama ini, profesi sebagai aparatur sipil negara identik dengan lulusan perguruan tinggi. […]

  • perjalanan akhirat

    Lengkap dengan Dalil! Ini Urutan Perjalanan Akhirat yang Jarang Dipahami

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memahami perjalanan akhirat hanya sebagai pilihan akhir: surga atau neraka. Padahal, perjalanan akhirat, fase setelah kematian, dan kehidupan setelah mati memiliki tahapan panjang yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menariknya, dalil-dalil ini sebenarnya sangat jelas. Namun, sering kali kita melewatkannya begitu saja. 1. Alam Kubur: Awal Kehidupan Setelah Mati Segalanya […]

  • Ilustrasi ayat fala taqul lahuma uffin QS Al-Isra 23 tentang larangan berkata ah kepada orang tua dan pentingnya birrul walidain.

    Arti Fala Taqul Lahuma Uffin dan Besarnya Dosa Durhaka

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Fala taqul lahuma uffin adalah peringatan tegas dalam Al-Qur’an tentang larangan berkata “ah” kepada orang tua. Frasa ini berasal dari QS Al-Isra ayat 23 dan menjadi fondasi utama ajaran birrul walidain atau berbakti kepada ayah dan ibu. Melalui ayat ini, Allah menegaskan adab kepada orang tua dengan sangat serius, bahkan menyandingkannya langsung […]

  • Pengamanan Persib

    Euforia Persib Diprediksi Meledak, Polres Tasikmalaya Terapkan Pagar Betis

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Euforia Persib Bandung kembali memanas. Menjelang laga panas melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pengamanan Persib di wilayah Tasikmalaya langsung diperketat. Polisi memprediksi ribuan suporter akan turun ke jalan, terutama setelah pertandingan usai saat suasana kemenangan mulai pecah di berbagai titik nobar. Karena itu, Polres Tasikmalaya tidak […]

  • Jalur Gentong

    Polres Tasikmalaya Kota Perketat Jalur Gentong Saat Nataru

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Polres Tasikmalaya Kota memperkuat pengamanan Jalur Gentong untuk mencegah macet dan kecelakaan Nataru. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota memperketat pengamanan Jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil karena Jalur Gentong merupakan jalur nasional penghubung Tasikmalaya–Garut yang rawan kemacetan dan kecelakaan, terutama saat lonjakan […]

  • Kegiatan penguatan HAM kesehatan di Dinas Kesehatan Tasikmalaya dengan Wakil Wali Kota dan Kanwil HAM Jawa Barat

    Tak Sekadar Prosedur, Ini Wajah Baru Layanan Kesehatan Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penguatan HAM kesehatan mulai menunjukkan arah baru di Kota Tasikmalaya. Tidak lagi sekadar formalitas, penerapan hak asasi manusia di sektor kesehatan kini bergerak menuju layanan yang lebih adil, inklusif, dan benar-benar dirasakan masyarakat. Suasana itu terasa dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota […]

expand_less