Kebakaran Pangandaran Capai 15 Kasus, Karhutla Jadi Perhatian
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi petugas dan warga menangani kebakaran lahan di Pangandaran saat musim kemarau dan kondisi vegetasi kering.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran Pangandaran kembali menjadi perhatian setelah Polres Pangandaran mencatat 15 kejadian kebakaran di wilayah hukumnya sepanjang 1 Juni hingga 26 Agustus 2026. Dari rangkaian kejadian tersebut, kerugian materiil tercatat mencapai sekitar Rp723 juta. Data itu bersumber dari Jurnal Situasi Kamtibmas Polres Pangandaran.
Kebakaran tersebut tidak hanya menyasar rumah warga. Objek yang terbakar juga mencakup lahan, perkebunan, hutan atau kebun, bangunan usaha, hingga kendaraan. Karena itu, rangkaian kejadian ini perlu dilihat bukan semata sebagai statistik, tetapi juga sebagai pengingat meningkatnya risiko kebakaran selama kondisi kering.
Di tengah situasi tersebut, perhatian terhadap karhutla Pangandaran menjadi semakin relevan. Apalagi, pada Rabu (26/8/2026), kepolisian kembali melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Selasari, Kecamatan Parigi.
15 Kejadian, Kerugian Capai Rp723 Juta
Data Polres Pangandaran menunjukkan bahwa kebakaran terjadi pada berbagai jenis objek dan lokasi. Variasinya mulai dari permukiman hingga kawasan terbuka.
Kondisi tersebut membuat dampak setiap kejadian berbeda. Kebakaran rumah dapat langsung mengancam keselamatan penghuni dan harta benda. Sementara itu, kebakaran lahan atau kawasan berhutan dapat meluas mengikuti kondisi vegetasi, angin, dan tingkat kekeringan.
Polres Pangandaran mencatat total kerugian materiil dari 15 kejadian tersebut mencapai sekitar Rp723 juta. Namun, angka itu tidak berarti seluruh kerugian berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Data resmi tersebut mencakup berbagai objek kebakaran.
Pemisahan konteks ini penting agar informasi mengenai kebakaran Pangandaran tidak menimbulkan kesimpulan keliru.
Dengan demikian, angka Rp723 juta merupakan total kerugian materiil dari seluruh kejadian kebakaran yang tercatat dalam periode tersebut, bukan angka khusus untuk karhutla.
Karhutla Mulai Jadi Perhatian Serius
Ancaman kebakaran lahan terlihat dari sejumlah kejadian yang terjadi selama Agustus.
Salah satunya terjadi di kawasan perkebunan pohon jati di Blok Munggang Domba, Dusun Karangmulya, Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang. Pada 19 Agustus 2026, api membakar lahan sekitar 5 hektare.
Menurut laporan Polsek Padaherang, kondisi lahan yang kering akibat musim kemarau panjang membuat api cepat merambat. Api diduga berasal dari sisa pembakaran sampah yang belum sepenuhnya padam. Petugas bersama unsur terkait kemudian melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu memberikan gambaran sederhana mengenai bagaimana aktivitas pembakaran yang tidak terkendali dapat berkembang menjadi kebakaran lahan cukup luas.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dari pencegahan karhutla Pangandaran.
Polisi Kembali Ingatkan Warga Selasari
Peringatan tersebut kembali disampaikan kepolisian pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bhabinkamtibmas Desa Selasari, Brigpol Dede Krisna, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Warga diminta tidak membakar sampah, baik di pekarangan maupun area terbuka.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Puntung yang masih menyala dapat memicu api ketika mengenai semak, daun, atau vegetasi yang kering.
Peringatan juga menyasar aktivitas luar ruangan seperti camping dan glamping. Masyarakat yang menggunakan api unggun atau sumber panas diminta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Pesan tersebut sederhana, tetapi relevan dengan kondisi lapangan.
Sebab, ketika vegetasi mengering, sumber api kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.
Bukan Semua Kebakaran Berarti Karhutla
Ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca data tersebut.
Lima belas kejadian kebakaran tidak berarti seluruhnya merupakan karhutla.
Polres Pangandaran menyebut objek kebakaran mencakup rumah, lahan, perkebunan, hutan atau kebun, bangunan usaha, serta kendaraan. Karena itu, istilah karhutla hanya tepat digunakan ketika kejadian berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
Pembedaan tersebut penting secara jurnalistik.
Dengan cara itu, pemberitaan tetap menarik tanpa membesar-besarkan situasi. Di sisi lain, keberadaan beberapa kejadian kebakaran lahan selama musim kemarau tetap menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Terlebih, pemerintah daerah dan aparat keamanan sebelumnya juga telah menyiapkan langkah menghadapi ancaman karhutla. Pada 11 Agustus 2026, Polres Pangandaran bersama Forkopimda menggelar apel kesiapan pasukan dan perlengkapan penanggulangan karhutla 2026 sebagai antisipasi musim kemarau.
Artinya, ancaman tersebut sudah masuk dalam agenda kesiapsiagaan lintas unsur.
Masyarakat Punya Peran Menentukan
Pencegahan kebakaran Pangandaran tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas ketika api sudah membesar.
Masyarakat memiliki peran pada tahap paling awal.
Jangan meninggalkan pembakaran sampah sebelum api benar-benar padam. Hindari membakar lahan dalam kondisi kering. Selain itu, jangan membuang puntung rokok di kawasan dengan rumput atau daun kering.
Jika menemukan titik api atau kepulan asap yang mencurigakan, laporan cepat dapat membantu petugas melakukan penanganan lebih awal.
Langkah tersebut semakin penting karena beberapa kawasan Pangandaran memiliki lahan perkebunan, hutan, dan area terbuka yang berdekatan dengan permukiman.
Sementara itu, musim kemarau membuat material kering lebih mudah terbakar.
Rp723 Juta Harus Jadi Alarm
Angka Rp723 juta seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan situasi keamanan.
Di balik nilai tersebut terdapat kerusakan properti dan aset masyarakat. Ada pula risiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan.
Karena itu, 15 kejadian kebakaran dalam periode 1 Juni hingga 26 Agustus 2026 layak menjadi alarm bersama.
Pemerintah dan aparat perlu mempertahankan kesiapsiagaan. Masyarakat juga perlu memperketat disiplin ketika menggunakan api.
Bagi Pangandaran, kewaspadaan menjadi semakin penting ketika musim kering membuat lahan lebih mudah terbakar.
Satu api kecil mungkin terlihat sepele. Namun ketika lahan mengering, angin bergerak, dan bara ditinggalkan, yang awalnya hanya percikan bisa berubah menjadi kerugian ratusan juta rupiah. Jangan tunggu api membesar untuk menyadari bahwa pencegahan selalu lebih murah daripada penyesalan. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar